Kebijakan Dasar Mutasi Polri
Mutasi Polri bisa diartikan sebagai kegiatan pemindahan personel Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain, atau antar daerah. Mutasi ini dilakukan dalam ruang lingkup organisasi kepolisian nan pelaksanaannya harus sinkron dengan undang-undang nan berlaku.
Kegiatan memindahkan anggota Polri dari satu loka dinas ke loka dinas lain disebut mutasi Polri. Akan tetapi, mutasi sebenarnya tak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi Polri meliputi kegiatan memindahkan anggota Polri, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status atau jabatan Polri, dan sejenisnya.
Berdasarkan uraian tersebut, mutasi bisa didefinisikan sebagai berikut. Mutasi ialah kegiatan organisasi Kepolisian Republik Indonesia nan berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan jabatan ke situasi tertentu. Tujuannya, agar para anggota Polri nan bersangkutan memperoleh kepuasan kerja nan mendalam, dan bisa memberikan prestasi kerja nan maksimal kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Jenis-jenis Mutasi Polri
Proses mutasi anggota Polri ini bisa terjadi sebab keinginan anggota Polri itu sendiri, maupun sebab kebijakan manajemen organisasi kepolisian. Baik mutasi atas dasar keinginan anggota Polri sendiri maupun keinginan atasan, umumnya memiliki tujuan nan pasti, yakni buat pembinaan dan pengembangan kualitas anggota Polri agar menjadi lebih bertanggung jawab kepada korps di loka ia ditugaskan.
Disadari, setiap anggota Polri merupakan salah satu unsur terpenting dari organisasi kepolisian nan harus dibina dan dikembangkan. Hasrat dan keinginan anggota Polri buat mutasi dari satu bagian ke bagian lain terutama disebabkan anggota Polri merasa kurang mampu bekerjasama dengan kolega.
Bisa jadi, sebab tugas dan pekerjaannya kurang sinkron dengan kualifikasi, kondisi fisik, dan keinginan nan diharapkannya. Ada beberapa jenis mutasi nan ada dalam tubuh organisasi kepolisian, yakni:
- Mutasi jabatan merupakan mutasi nan dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan nan lain, baik nan sifatnya meningkat atau promosi, setara maupun demosi.
- Mutasi antar daerah merupakan mutasi nan dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri antar Polda atau antar satuan induk organisasi di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri, atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
- Mutasi jabatan bersifat promosi, merupakan mutasi nan dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri, dari suatu jabatan ke jabatan lain nan tingkatannya lebih tinggi.
- Mutasi jabatan bersifat setara merupakan mutasi nan dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain nan tingkatannya sejajar.
- Mutasi jabatan bersifat demosi, merupakan mutasi nan dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain nan tingkatannya lebih rendah.
Kebijakan Dasar Serta Tujuan Mutasi Polri
Sebagai sebuah organisasi nan menangani masalah keamanan, Kepolisian Republik Indonesia mempunyai biro-biro kerja nan melaksanakan tugas di bawah induk organisasi kepolisian, dalam hal ini ialah Kapolri. Untuk masalah mutasi Polri ini, biro kerja nan melaksanakan tugasnya ialah Biro Pembinaan Karier atau disingkat Biro Binkar.
Adapun visi dan misi Biro Binkar nan juga dapat kita artikan sebagai visi dan misi dari aplikasi mutasi Polri. Visinya sendiri ialah mewujudkan Biro Binkar Polri nan prima dalam penyelenggaraan sistem pembinaan karier personal Polri.
Sementara misinya sendiri terdapat beberapa uraian, sebagai berikut.
- Mewujudkan pengembangan karier personal Polri sinkron dengan kebutuhan kompetensi secara bergerak maju dan terintegrasi.
- Mewujudkan perencanaan jalur karier personel Polri sinkron potensi dan kompetensi nan dibutuhkan.
- Mewujudkan penyelenggaraan penugasan spesifik personal Polri sinkron kompetensi buat kebutuhan pengembangan karier maupun organisasi.
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur nan efektif buat pembinaan karier personal Polri.
- Mewujudkan pemberdayaan potensi personal polwan demi pengembangan karier sinkron kebutuhan kompetensi organisasi.
Kebijakan Dasar Mutasi Polri
Dasar-dasar pemikiran diambilnya kebijakan Mutasi Polri ialah sebagai berikut.
- Mutasi dilakukan agar penempatan anggota Polri pada jabatan/penugasan nan tepat sinkron dengan pengalaman tugas nan dimiliki, serta mempertimbangkan arah pemanfaatan anggota Polri nan disesuaikan dengan kemampuan dan bakatnya nan dimiliki.
- Mutasi dilakukan agar setiap anggota Polri mempunyai kesempatan nan sama dalam hal aplikasi mutasi, promosi jabatan, nan pelaksanaannya didasarkan atas evaluasi mental kepribadian, kinerja/prestasi kerja, serta pertimbangan kualifikasi pendidikan dan lamanya berdinas di loka tersebut.
- Mutasi dilakukan atas kebijkan pengutamaan kepentingan organisasi, namun tetap memperhatikan kepentingan individu dalam hal ini kepentingan anggota Polri itu sendiri.
- Mutasi dilakukan atas pertimbangan antar wilayah/satuan kerja anggota Polri ( tour of area ) nan harus memenuhi syarat administrasi, masa dinas dan memperhatikan DSP/riil satuan kerja tujuan.
Tujuan Mutasi Polri
Mutasi Polri bertujuan buat mewujudkan terselenggaranya proses pembinaan karier personel nan terencana, terarah, objektif, dan berkeadilan. Sehingga akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas kinerja personel dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain tujuan tadi, sebenarnya prinsip dasar diadakannya pemutasian terhadap anggota Polri merupakan bagian nan tak dapat dipisahkan dari semangat Reformasi 1998. Di sana, termasuk di dalamnya, perlu kiranya melakukan pembinaan dan peremajaan organisasi nan beorientasi pada peningkatan kualitas, baik sebagai anggota Polri maupun dalam struktur kelembagaan.
Semangat nan terkandung dalam reformasi, pada awalnya sempat memberikan secercah asa untuk Polri buat berkembang ke arah nan lebih baik. Struktur organisasi disusun dengan baik dan cermat, hanya saja kemudian menimbulkan masalah-masalah baru.
Bukan salah publik, dalam hal ini pihak akademisi membuat suatu evaluasi terhadap kinerja kepolisian nan belum menampakkan tanda-tanda ke arah pemugaran nan tegas. Walau kemudian, tak serta merta terus menyalahkan institusi ini, sebab pada bagian lainnya, ada oknum-oknum kepolisian nan niscaya mempunyai niat nan tak baik dalam merusak gambaran institusi tersebut.
Bagaimana Seharusnya Mutasi Polri Dilakukan?
Berkaitan dengan Mutasi, aku sebagai warga negara nan punya hak bicara akan memberikan beberapa poin krusial nan harus diperhatian oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebelum mengambil kebijakan mutasi terhadap para anggotanya.
Hendaknya mutasi Polri betul-betul dilakukan sebagai proses pembinaan karier personel nan terencana, terarah, objektif dan berkeadilan. Sehingga akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas kinerja personel dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Bukan dilakukan sebagai formalitas belaka, buat menyatakan pada publik bahwa institusi kepolisian akan terus melakukan pembenahan pada organisasinya. Namun, pada kenyataannya pembenahan itu tak berjalan sama sekali.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kebijakan mutasi nan tak tepat sasaran. Misalnya, seorang anggota Polri nan terlibat dalam salah satu kasus, akhirnya dimutasi ke daerah terpencil, seperti pulau-pulau kecil dengan tujuan agar si anggota tadi sadar akan perbuatannya.
Namun, kebanyakan tujuan tersebut tak tercapai sama sekali, malah makin memperparah keadaan, sebab jauh dari induk organisasinya. Dia malah berbuat seenaknya, bahkan menjurus pada perbuatan nan meresahkan masyarakat.
Mutasi Polri hendaknya dilakukan dengan cara dan sikap profesional dengan menghormati segala anggaran nan berlaku. Pada kenyataannya hal ini tak berjalan dengan baik sinkron harapan.
Banyak proses mutasi nan terjadi dikarena sentimen antar sesama anggota kepolisian. Ujung-ujungnya dilakukan mutasi, padahal mungkin saja anggota nan dimutasi secara terpaksa tersebut, memang tak cocok buat kebutuhan suatu wilayah dan akhirnya hanya akan merusak suasana ketentraman masyarakat.
Perlu sekiranya kontrol masyarakat nan dilakukan terus menerus dalam setiap kebijakan mutasi nan dilaksanakan oleh Polri. Kita tak dapat terus-terusan menutup mata, bahwa banyak sekali mutasi nan dilakukan dengan cara-cara kotor.
Misalnya, dengan penyuapan, pemberian hadiah dan lainnya. Reformasi ditubuh kepolisian harus menjadi harga mati, termasuk mekanisme pemutasian nan dilakukan oleh polri bebas dari unsur-unsur KKN.
Diakui bahwa pembenahan ditubuh Polri memang masih membutuhkan waktu buat mencapai arah nan lebih baik. Namun pada prinsipnya jika semua tindakan nan dilakukan sinkron dengan prosedur, termasuk tindakan mutasi Polri ini, maka institusi ini dapat menjadi contoh bagi institusi-institusi pemerintahan lainnya dalam hal proses pembinaan karier setiap anggotnya.