Pentingnya Mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas

Pentingnya Mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas

Undang-undang lalu lintas merupakan suatu hal nan absolut buat diberlakukan di setiap negara. Jika tak maka akan terjadi pelanggaran lalu lintas di sana-sini. Misalnya saja di sebelah mana seharusnya sebuah kendaraan berjalan saat berada di jalan umum. Jika tak ditentukan dengan jelas, maka akan terjadi pelanggaran di sana-sini.

Setiap orang akan bersikap seenaknya dan tak mempertimbangkan keadaan orang lain. Saat ini pun hal tersebut sudah dapat dilihat dengan jelas meski ada anggaran tegas mengenai hal tersebut.Undang-undang lalu lintas nan berlaku saat ini di Indonesia ialah UU no 22 tahun 2009. Pada bab 1 pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa : “Kendaraan ialah suatu wahana angkut di jalan nan terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.”

Hal ini rasanya sudah cukup jelas buat memberi pengertian kepada masyarakat awam mengenai apa nan dimaksud dengan kendaraan.Saat ini jumlah kendaraan nan banyak beroperasi tentu saja kendaraan di darat. Sekadar menyebut contoh ialah mobil, motor, bus, juga kereta.



Sejarah Perkembangan Kendaraan

Nama-nama, seperti Gottlieb Wilhelm Daimler atau Karl Friedrich Benz tentu sudah sangat dikenal sebagai pencipta mobil-mobil pertama di dunia. Inovasi mereka kemudian disusul oleh Emile Levassor nan sukses membuat mobil sungguhan pertama dengan mesin di bagian depannya.

Penemu asal Prancis ini berkata sesuatu tentang hasil ciptaannya. “C’est brutal, mais ca marche” nan berarti “Benda ini kasar, tapi dapat bergerak”. Oldsmobile Curved Dash merupakan mobil pertama nan terjual hingga ribuan. Di tahun 1906, mobil bertenaga uap mencatat rekor tersendiri.

Kendaraan bernama Stanley Steamer protesis Amerika sukses mencatat kecepatan lebih dari 205 kilometer per jam. Ketika itu undang-undang lalu lintas pun mulai diberlakukan. Lampu lalu lintas sudah ada kala itu, namun hanya ada dua rona nan digunakan, yaitu merah dan hijau. Merah berarti berhenti dan hijau bermakna kendaraan dapat berjalan kembali.

Namun ternyata ada interval waktu di antara keduanya nan membuat sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Selain itu persimpangan jalan menjadi padat dan kurang teraturnya pemakai jalan. Kecelakaan membuat mobil tampak berbahaya. Dari tahun 1896 hingga 1901, sine qua non pejalan kaki nan berada di depan mobil dan melambaikan bendera berwarna merah agar tak terjadi tabrakan.

Debu jalanan, suara berisik, hingga cipratan oli telah membuat menyetir menjadi sangat melelahkan. Sopir dan penumpang membutuhkan masker dan sarung tangan buat melindungi diri. Hal tersebut menimbulkan ide bagi Garret Augustus Morgan. Akhirnya diciptakanlah lampu lalu lintas tiga warna, yaitu merah, kuning, dan hijau. Lampu kuning nan berfungsi sebagai interval sekaligus peringatan buat berhenti atau berjalan. Pengaturan ini memudahkan pejalan kaki buat menyeberang.



Marka Jalan

Undang-undang lalu lintas terbaru pada bab 1 pasal 1 ayat 18 berbunyi : “Marka jalan ialah suatu tanda nan berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan nan meliputi peralatan atau tanda nan membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang nan berfungsi buat mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.”

Marka jalan ialah bagian nan sangat krusial bagi pengguna jalan. Marka memberi petunjuk dan jika dipatuhi akan membuat jalan rapi dan teratur. Akan tetapi, justru banyak orang nan tak memanfaatkan marka jalan dengan baik.

Pengguna jalan malah sering melanggar dan tak mematuhi marka jalan. Padahal marka jalan dibuat buat melindungi keselamatan para pengguna jalan. Sayang, kadang pengendara sendiri nan tak mematuhu undang-undang lalu lintas dan berbuat seenaknya di jalan raya sehingga banyak terjadi aksi kebut-kebutan di jalan raya nan berujung kecelakaan. Dapat juga terdapat aksi salip-menyalip nan juga tak kalah berbahaya.

Belum lagi zebra cross atau jembatan penyeberangan nan tak digunakan sebagaimana mestinya. Orang tak menyeberang di zebra cross atau memanfaatkan jembatan penyeberangan. Padahal keduanya disediakan buat menjamin keamanan para pejalan kaki.

Pada undang-undang lalu lintas masih di bab nan sama, namun ada di ayat 20 tertulis: “Sepeda motor ialah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.”

Gottlieb Daimler merupakan orang pertama nan menciptakan sepeda motor bermesin bensin pertama di dunia. Sementara Michaux bersaudara menjadi pencipta dari sepeda motor pertama nan digerakkan oleh tenaga uap.

Sepeda motor ialah salah satu alat transportasi nan sangat banyak di Indonesia. Sejak melonjaknya harga BBM beberapa tahun silam, banyak orang memilih buat beralih ke sepeda motor. Bepergian dengan angkutan generik kadang malah menghabiskan ongkos nan lebih besar. Oleh sebab itu orang pun memilih menggunakan sepeda motor nan lebih irit.

Apalagi saat ini kredit sepeda motor sangat mudah didapat dengan harga nan terjangkau pula. Peningkatan jumlah sepeda motor dapat terlihat di jalan raya saat ini. Namun, ini juga berimbas pada semakin semrawutnya kondisi jalan raya. Hal ini terjadi sebab taraf disiplin para pengguna jalan nan sangat rendah.

Undang-undang lalu lintas sudah dengan jelas mensyaratkan pemakaian helm sebagai pelindung kepala bagi para pengguna motor. Namun, nan terjadi malah sebaliknya. Masih saja ada orang nan tak menyadari pentingnya memakai helm berstandar keamanan tinggi seperti nan sudah ditetapkan pemerintah. Begitu juga dengan ketentuan buat menyalakan lampu di siang hari. Seakan-akan undang-undang lalu lintas nan sudah dibuat sama sekali tak berarti.



Pentingnya Mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas

Seperti nan sudah disinggung sekilas di atas, banyak pengguna jalan nan tak menyadari pentingnya mematuhi anggaran lalu lintas. Padahal semua anggaran itu ditetapkan buat menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus memastikan jalanan teratur.

Akan tetapi, orang malah lebih suka berbuat seenaknya di jalan. Misalnya, saja menyalip dari sebelah kiri. Padahal tindakan seperti ini sangat membahayakan. Tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga buat pemakai jalan lainnya.

Belum lagi keengganan beberapa pihak buat mematuhi lampu lintas. Kita sangat sering melihat bagaimana lampu merah diterobos atau berbelok padahal sudah jelas lampu lalu lintas belum mengizinkan.

Pada akhir Mei 2012 ada sebuah sepeda motor ditumpangi lima orang sekaligus. Di perempatan jalan nan sedang menyala lampu merahnya, sepeda motor ini malah terus berjalan. Akibatnya, dari arah samping melaju sebuah mobil dan menabrak sepeda motor tersebut hingga semua penumpangnya terpental.

Gambar kecelakaan tersebut ditangkap oleh kamera CCTV. Peristiwa nan terjadi di China itu memang tak menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Hal-hal seperti itu dapat terjadi pada siapa saja nan enggan mematuhi peraturan lalu lintas.

Semua kendaraan dipacu dalam kecepatan sedang hingga tinggi. Ketika terjadi kecelakaan, bahaya besar jelas mengancam. Sangat banyak terjadi permasalahan seperti ini. salah satu kecelakaan paling mengejutkan global mungkin nan terjadi pada Putri Diana pada tahun 1997 silam.

Kecelakaan hebat itu menewaskan sang putri dan kekasihnya. Peristiwa itu ditangisi oleh dunia. Prosesi pemakamannya pun membuat seluruh global menangis. Anak-anaknya nan kala itu masih kecil mengantar kepergian sang ibu buat selamanya. Meski kemudian banyak beredar rumor mengenai penyebab kecelakaan tersebut, tak ada akhir nan jelas buat masalah ini.

Apa nan sebenarnya terjadi di hari itu masih menjadi rahasia besar hingga saat ini. Undang-undang lalu lintas terus disempurnakan demi kepentingan pengguna jalan. Sudah seharusnya kita mematuhi anggaran di jalan sebaik-baiknya.