Istilah Hukum

Istilah Hukum

Peraturan nan ada di seluruh negara di global tampaknya memiliki dasar nan sama, yaitu hukum. Hukum dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar nan bisa membuat keadaan di suatu negara menjadi kondusif. Sebagian masyarakat nan sadar betul akan hukum, sepertinya, sudah tak asing lagi dengan berbagai istilah hukum .



Arti Hukum

Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau anggaran nan dibuat oleh kelompok atau serikat tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.

Hukum ialah sebuah sistem nan sangat krusial buat menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah anggaran nan berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk'mun , artinya menetapkan.

Hukum ialah sebuah sistem nan menetapkan suatu tingkah laku nan diperbolehkan, nan dilarang, atau nan harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum bisa menjadi kebiasaan nan memilih suatu peristiwa atau fenomena menjadi sebuah peristiwa nan memiliki dampak hukum.

Hukum nan berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut ialah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tak sedikit masyrakat Indonesia nan tak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyrakat nan awam hukum tak mendapatkan hukum nan jelas.

Untuk itu, hukum nan berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan nan berlaku bisa dijalankan sinkron dengan ketentuan nan ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa.

Berikut ini akan dibahas beberapa hukum nan berlaku di Indonesia. Dengan klarifikasi berikut, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai hukum nan berlaku di Indonesia.



1. Hukum Pidana

Hukum pidana ialah suatu hukum publik nan mengatur tentang peraturan perundang-undangan dan apabila dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman berupa pemidanaan atau denda bagi nan melanggar tersebut.

Di dalam hukum pidana ini ada dua jenis perbuatan nan kena denda, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan nan dilakukan tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tapi juga melanggar kebiasaan atau nilai moral nan berlaku di masyarakat, seperti mencuri atau pemerkosaan.

Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nan berlaku, tapi tak berhubungan dan berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar tata tertib lalu lintas dengan tak memakai helm waktu mengendarai sepeda motor.

Di negara Indonesia ini, peraturan hukum pidana ini diatur secara generik nan tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab hukum ini merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda terdahulu.

Pada zaman penjajahan Belanda, KUHP ini bernama Wetboek van Straafrecht ( WvS ). Di dalam KUHP ini, asas-asas generik tercantum di dalam pengaturan hukum pidana dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana di luar KUHP.



2. Hukum Perdata

Hukum perdata ialah sebuah hukum nan mengatur interaksi antara individu satu dengan nan lainnya di dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga sebagai hukum pribadi atau privat atau hukum sipil.

Contoh penerapan hukum perdata di lingkungan masyarakat ialah hukum mengenai jual beli rumah atau kendaraan. Berdasarkan fungsinya, hukum perdata ini bisa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum keluarga
  1. Hukum harta kekayaan
  1. Hukum benda
  1. Hukum perikatan
  1. Hukum waris

Hukum-hukum tersebut mengurusi semua urusan secara pribadi atau privat. Hukum ini harus dipahami oleh semua masyrakat generik sebab manusi tak lepas dari hukum perdata ini buat kemngurusi kehidupannya, terutama di Indonesia ini.



3. Hukum Acara

Hukum acara disebut juga sebagai hukum formil. Hukum acara bertujuan buat menegakkan hukum materil. Jadi, hukum acara ialah sebuah ketentuan hukum nan mengatur acara dan siapa nan berwenang buat menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran di dalam hukum materil.

Apabila hukum acara ini tak jelas dan memadai, maka pihak nan berwenang akan mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum materil. Hukum acara ini bisa mengatur hukum pidana dan perdata.

Untuk menegakkan hukum materil pidana, maka diperlukan hukum acara pidana. Selain itu, buat bisa menegakkan hukum perdata, maka diperlukan hukum acara perdata dalam menegakkan hukumnya. Begitu juga dengan hukum tata usaha negara.

Di dalam hukum acara pidana petugas nan menguasai acara tersebut ialah terutama dari pihak kepolisian, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Forum Kemasyarakatan.

Petugas kepolisian dalam hukum acara pidana bertugas buat mengatur soal penyelidikan dan penyidikan. Di dalam KUHP, kepolisian bertugas dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Tugas jaksa di dalam hukum acara pidana ialah sebagai penuntut dan pelaksana putusan seorang hakim pidana, sehingga seorang jaksa harus menguasai hukum terutama hukum acara nan terkait dengan tugasnya tersebut.

Selain itu, tugas seorang advokat dan hakim di dalam hukum acara perdata, khususnya hukum acara tata usaha negara ialah mengajukan gugatan, baik somasi perdata atau somasi tata usaha negara terhadap suatu pihak nan dianggap merugikan kliennya tersebut.

Kemudian somasi tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh seorang hakim. Somasi tersebut bisa ditolak atau ditangkis oleh pihak nan digugat dengan menunjuk seorang advokat.

Di dalam menegakkan hukum, perlu adanya kejujuran dari semua pihak nan terlibat dalam urusan hukum tersebut, sehingga hukum nan berlaku tersebut bisa dijunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujurannya.

Dengan menjunjung tinggi hukum nan berlaku tersebut, maka masyarakat akan menanggapi dan percaya pada penegak hukum tersebut buat mengurusi segala sesuatunya nan berhubungan dengan hukum. Jadi, kehidupan di negara Indonesia ini akan tercipta kehidupan nan aman, damai, dan sentosa.



Istilah Hukum

Seperti halnya beberapa keilmuan lain nan memiliki istilah dalam pelaksanaannya, hukum pun demikian. Istilah hukum tersebut diperlukan buat memudahkan berlangsungnya proses hukum di masyarakat.

Hukum mempunyai banyak sekali istilah. Di antara sekian banyak istilah hukum nan kurang dimengerti masyarakat umum, ada beberapa istilah hukum nan sepertinya sudah cukup akrab dengan masyarakat. Berikut ialah beberapa istilah hukum tersebut.

  1. Advokat. Sebutan buat orang nan berprofesi sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pelayanan hukum dapat diberikan pada siapa pun nan memang membutuhkan bantuan.
  1. Pengacara. Pada dasarnya, definisi pengacara sama dengan advokat. Keduanya menyediakan layanan donasi hukum bagi pihak mana pun nan membutuhkan. Namun, sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 18 tahun 2003, istilah buat penyedia layanan jasa dalam bidang hukum diubah menjadi advokat.
  1. Konsultan hukum. Istilah ini juga memiliki arti nan kurang lebih sama dengan kedua istilah hukum nan sudah disebutkan. Yang membedakan ialah jenis pelayanan hukum nan diberikan. Konsultan hukum memberikan pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi saja, tak sekaligus dengan pembelaan di pengadilan.
  1. Polisi. Bisa diibaratkan bahwa polisi merupakan 'gerbang pertama' nan dilalui ketika kita melanggar hukum. Polisi bertugas buat menegakkan peraturan nan telah dibuat. Bila peraturan tersebut dilanggar, pihak kepolisian akan membuat semacam berkas acara nan berisikan laporan kejahatan atau pelanggaran.
  1. Jaksa. Bila polisi diibaratkan sebagai 'gerbang pertama', jaksa ialah 'gerbang kedua'. Laporan kejahatan atau pelanggaran nan telah disusun oleh pihak kepolisian, diserahkan pada pihak kejaksaan. Jaksa bertugas buat mempelajari laporan tersebut. Bila dinilai bersalah, akan ditindaklanjuti ke pengadilan.
  1. Hakim. Hakim merupakan 'gerbang terakhir' nan harus dilalui oleh seorang pesakitan. Hakim akan memutuskan sahih atau salah seseorang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
  1. Tersangka. Dalam istilah hukum, seseorang nan melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan nan telah ditetapkan disebut tersangka. Sinkron namanya, status hukum seorang tersangka masih dalam termin sangkaan. Bila berkas laporan sudah dipelajari dan terbukti bersalah, statusnya akan berubah menjadi terdakwa.
  1. Korban. Istilah hukum nan satu ini rupanya berasal dari bahasa Arab, yaitu kurban , nan artinya 'binatang nan wafat dampak adanya suatu kejadian'. Dalam bahasa Indonesia, kata kurban mengalami ekspansi makna. Bukan hanya berarti 'binatang nan meninggal', melainkan berkenaan dengan manusia nan meninggal.
  1. Kasus. Istilah ini digunakan dalam bidang hukum buat menyebutkan permasalahan nan tengah terjadi.
  1. Pengadilan. Seseorang nan didakwa oleh kasus eksklusif akan diputuskan sahih atau salah di loka ini.

Demikian uraian mengenai hukum-hukum nan berlaku di Indonesia. Semoga informasi tersebut memberikan wawasan kepada Anda tentang hukum nan berlaku di Indonesia dan mengenalkan beberapa istilah hukum nan ada di Indonesia.