Penghindaran Pajak

Penghindaran Pajak

Apabila Anda amati berita-berita di televisi, hampir 80% nan disiarkan ialah warta tentang kasus-kasus penggelapan pajak . Pertanyaannya adalah, apakah memang rakyat kita sudah sedemikian rusak disiplinnya, hingga hal tersebut harus terjadi? Ataukah mereka nan menjadi pejabat, justru memang mencontohkan nan demikian kepada rakyatnya?



A - Z Tentang Pajak

Kalau boleh memilih, rasanya tak ada orang nan sukarela membayar pajak, apalagi membayarnya secara rutin. Sayangnya, pajak bukanlah pilihan tapi kewajiban. Yang dituntut dari wajib pajak ialah ketaatannya bukan kerelaannya.

Oleh sebab itu, ada banyak cara dilakukan orang buat menghindari pajak. Padahal menghindari pajak, sama halnya dengan menelantarkan banyak orang di Negara ini nan memerlukan subsidi pajak buat pembangunan di segala bidang. Contohnya ialah orang-orang nan tinggal di pelosok-pelosok daerah nan memerlukan jembatan, dan sebagainya.

Menghindari pajak sebenarnya sah-sah saja, tak melanggar hukum. Yang melanggar hukum ialah bila Anda menghindari pajak dengan cara ilegal. Inilah nan kemudian disebut sebagai penggelapan pajak atau tax evasion.

Di saat orang menghindari pajak, sebab berada dalam situasi, uang nan dipakai buat bayar pajak lebih berharga buat dibelikan beras; lalu Negara mau bilang apa? Berarti memang orang tersebut sangat tak mampu. Dan bahkan justru ia harus dibantu dari pendapatan pajak Negara nan diperoleh dari wajib pajak lainnya. Hal ini masih termasuk hal nan manusiawi dan dimaklumi.

Sebenarnya apa makna dari pajak tersebut? Pajak ialah iuran wajib nan dikenakan pada orang nan ditarik atau dipungut oleh Pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, dengan tujiuan buat menutupi semua pengeluaran rutin atas Negara serta biaya pembangunan, dengan tanpa balas jasa nan bisa ditunjuk langsung.



Definisi Pajak

Beberapa definisi dan pengertian lain pajak, selain dari pengertian di atas ialah sebagai berikut:

a. Definisi berdasarkan pengertian umum.

    Pajak ialah iuran wajib nan dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) buat menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa nan bisa ditunjuk secara langsung.

    b. Pengertian pajak menurut Prof Dr Adriani.

      Pajak ialah iuran kepada Negara nan bisa dipaksakan, nan terutang oleh wajib pajak. Dan cara membayarnya menurut peraturan nan ditetapkan, dengan tak mendapat imbalan kembali nan bisa ditunjuk secara langsung.

      c. Pengertian menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH.

        Pajak ialah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor Pemerintah berdasarkan pada Undang-undang). Yang bisa dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), dan langsung bisa ditunjukkan dan digunakan buat membiayai pengeluaran umum.

        Dari ketiga definisi tersebut, akan didapatkan beberapa unsur dari pajak, yakni:

        1. Iuran / pungutan.
        2. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang.
        3. Pajak bisa dipaksakan.
        4. Tidak menerima kontra prestasi.
        5. Untuk membiayai pengeluaran generik Pemerintah.

        Dari kejelasan tersebut, kemudian apa sanksinya dari mereka nan menghindari pajak dengan sengaja? Apalagi sampai dengan melakukan penggelapan pajak.



        Penghindaran Pajak

        Bisakah pajak dihindari? Bisa. Penghindaran pajak atau tax avoidance bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Cara nan paling sah ialah menghindari transaksi nan melibatkan obyek pajak.

        Misalnya, Anda tak mau membayar pajak minuman keras maka Anda akan memilih buat tak membeli minuman keras. Atau Anda tak ingin membayar pajak jalan tol, maka Anda akan pilih jalan lain, tak lewat tol.

        Sementara buat usaha Anda, bila Anda tak ingin dibebani pajak tinggi di Jakarta, maka Anda akan mencari lokasi nan pajaknya lebih rendah, mungkin mencari lokasi di luar Jawa dengan memperhitungkan untung ruginya.

        Ketiga kasus tersebut, ialah penghindaran pajak nan dilakukan secara legal. Atau resmi dan tak bisa dipersalahkan. Atau dengan metode deductable expenses .

        Deductable expenses ialah cara lain menghindari pajak dengan memaksimalkan biaya-biaya nan masuk kategori deductable expenses nan menurut anggaran pajak merupakan biaya nan akan mengurangi penghasilan sebelum dikenakan pajak.



        Penggelapan Pajak

        Kini, bagaimana dengan penggelapan atas pajak, nan kadangkala kerap dilakukan justru oleh para pengusaha besar, pejabat, ataupun orang krusial lainnya nan memiliki posisi krusial dalam suatu badan ataupun institusi resmi lainnya.

        Penggelapan pajak ialah penghindaran pajak nan dilakukan secara ilegal. Misalnya, memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan cara menaikkan biaya dan menurunkan penjualan sehingga penghasilan nan kena pajak pun sedikit.

        Untuk ini, biasanya perusahaan menyiapkan 3 laporan keuangan nan berbeda, masing-masing buat pemegang saham, manajemen, serta buat laporan pajak.

        Sehingga apabila ada audit pajak, maka laporan nan diajukan kepada pihak auditor pajak ialah laporan pajak nan memang sudah direkayasa dan penuh manipulasi.

        Selain itu, penggelapan terhadap pajak juga dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum petugas pajak nan korup. Umumnya, penggelapan atas pajak sulit dilakukan cuma oleh satu pihak saja, tak heran ketika ada penggelapan pajak kelas kakap nan terbongkar, akan menyeret banyak tersangka terutama para petugas negara.

        Penggelapan pajak selain merugikan kas negara, juga membawa akibat jelek pada perekonomian. Beberapa kerugian nan bakal terjadi adalah:

        Pertama , bila penerimaan dari pajak tak sinkron dengan anggaran, besar kemungkinan tarif pajak akan dinaikkan lagi. Kedua , pertumbuhan ekonomi akan mengalami kemacetan sebab menurunnya produktivitas. Ketiga , mereka nan seharusnya mendapat subsidi pajak berupa fasilitas Negara nan dibangun dari hasil pungutan pajak, akan terbengkalai.

        Untuk mendapatkan laba nan besar, perusahaan lebih suka menggelapkan pajak ketimbang meningkatkan produktivitasnya. Akibatnya terjadi kelangkaan kapital sebab uang hasil dari penggelapan dari pajak hanya dapat disembunyikan, tak dapat masuk ke pasar modal.

        Dan secara tak langsung akan merugikan Negara. Karena perputaran roda ekonomi Negara dari hasil pungutan pajak tersebut menjadi terhenti. Dampak langkanya kapital nan sebenarnya bisa dialokasikan buat membangun kesejahteraan rakyat banyak.



        Celah Hukum

        Kalau kita ibaratkan, penghindaran pajak itu berwarna putih dan penggelapan pajak itu berwarna hitam, maka cara-cara orang menghindari pajak, warnanya dapat bergradasi. Mulai dari nan putih sekali sampai nan agak abu-abu, nyaris masuk bagian hitam.

        Hal ini disebabkan sebab masih banyaknya celah dalam hukum perpajakan kita nan bisa dimanfaatkan orang buat berkelit dari kewajiban membayar pajak. Biasanya ini dilakukan oleh orang-orang nan justru sangat memahami aturan-aturan pajak. Dan pengetahuannya tentang pajak justru dipakai buat melawan anggaran dan Undang-undang perpajakan.

        Celah atau loophole dalam peraturan dan undang-undang perpajakan ini tercipta sebab perumusan undang-undang nan tak jelas sehingga dapat dintepretasikan dengan bebas sinkron kepentingan.

        Meskipun sebagian besar celah hukum nan terbentuk merupakan suatu ketidaksengajaan, ironisnya ketidakjelasan rumusan Undang-undang ini terkadang merupakan kesengajaan.

        Ya, tentu saja kesengajaan nan dilakukan oknum atau pun golongan-golongan eksklusif nan sudah niscaya mewakili kepentingan-kepentingan eksklusif di masyarakat, utamanya kepentingan golongan nan sangat berpengaruh seperti para pemilik kapital maupun perwakilan buruh.

        Anda sebagai warga Negara nan taat pajak, tentu tak menginginkan hal nan demikian terjadi pada Anda. Baik Anda sebagai wajib pajak perseorangan, maupun Anda sebagai bagian dari perusahaan atau institusi nan menjadi wajib pajak pula. Sebaiknya, sebisa mungkin penggelapan pajak , seharusnya dihindari. Bukan justru menghindar dari kewajiban membayar pajak.

        Semoga berguna!