Objek Penerjemah Tersumpah

Objek Penerjemah Tersumpah

Menerjemahkan suatu materi dari satu bahasa ke bahasa lain, tentunya memerlukan skill tersendiri. Seorang pakar bahasalah nan mampu melakukannya. Makanya ada istilah penerjemah tersumpah. Artinya seorang penerjemah tak saja memiliki kecakapan menerjemahkan bahasa tetapi juga telah melalui serangkaian ujian nan akan lebih mengukuhkan keahliannya itu.

Dalam ujian ada standar-standar eksklusif nan mesti dipenuhi. Karena itu, tak semua nan ikut ujian dapat lulus dan tak semua dengan mudah menyandang penerjemah tersumpah. Selain itu, terkadang seseorang tak saja memerlukan hasil terjemahan. Bila nan membutuhkan jasa penerjemahannya pihak pemerintah, biasanya harus melampirkan legalitas formal penerjemah seperti sertifikat. Untuk itulah salah satunya diperlukan penerjemah tersumpah.

Jadi ada dua muatan nan harus terpenuhi, yaitu hasil terjemahan nan benar, baik, dan enak dibaca serta legalitas formal orang atau forum penerjemah.



Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang mesti lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP). Penyelenggaranya Forum Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI-FIBUI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Yang berhak diambil sumpahnya sebagai penerjemah tersumpah ialah mereka nan lulus UKP dengan nilai di atas 80 (nilai A) buat teks hukum. Karena istilah penerjemah tersumpah ini memang merujuk pada penerjemah teks hukum.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Gubernur juga nan mengeluarkan surat keputusan mengenai pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah.

Mereka nan bisa mengikuti UKP ialah pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun demikian, LBI-FIBUI, juga akan menyelenggarakan UKP di beberapa kota besar di Indonesia dan memfasilitasi agar pemerintah daerah masing-masing bisa mengambil sumpah para penerjemah teks hukum.

Bagi para peserta ujian wajib memenuhi persyaratan administratif berikut.

  1. Mengisi formulir dengan melampirkan:
    1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir (SMA),
    2. daftar riwayat hidup,
    3. fotokopi KTP Jabotabek,
    4. pasfoto ukuran 4 x 6 (per bahasa 2 lembar) dan ukuran 2 x 3 (2 lembar).

Khusus bagi nan ingin membuka praktik sebagai penerjemah tersumpah, selama surat keputusannya hanya diberikan oleh Gubernur DKI (untuk daerah lain perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah setempat). Bagi penduduk Jabotabek, selain memenuhi persyaratan di atas juga diharuskan menulis surat permohonan resmi nan ditujukan kepada Gubernur KDKI Jakarta, u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jln. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110 dan menyertakan referensi nan menyatakan bahwa nan bersangkutan ialah penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahan.

  1. Membayar biaya ujian melalui Bank BNI 46 Cabang UI Salemba/Depok a.n. Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.
  1. Ujian dilaksanakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
  1. Bagi nan menginginkan menjadi penerjemah bersumpah, sejak mendaftarkan diri di kantor Pusat Penerjemahan UI Salemba, materi nan dipilih hanyalah teks hukum.
  1. Ketika ujian berlangsung, peserta diperbolehkan membawa laptop dan kamus.

Adapun bahasa nan biasa diujikan sebabagai berikut.

  1. Arab -- Indonesia
  2. Belanda -- Indonesia
  3. Cina -- Indonesia
  4. Inggris -- Indonesia
  5. Jepang -- Indonesia
  6. Jerman -- Indonesia
  7. Prancis -- Indonesia
  8. Indonesia -- Arab
  9. Indonesia -- Belanda
  10. Indonesia -- Cina
  11. Indonesia -- Inggris
  12. Indonesia -- Jepang
  13. Indonesia -- Jerman
  14. Indonesia -- Prancis

Ada tiga jenis teks nan diujikan, yaitu teks hukum (surat perjanjian, peraturan undang-undang, aturan dasar), teks ilmiah (fisika, kimia, biologi, kedokteran, mesin, manajemen, ekonomi, perdagangan, perbankan, keuangan/pajak), dan teks generik (jurnalistik, tulisan populer, politik, pariwisata, dan kebudayaan).

Peserta UKP akan dinyatakan lulus dan berhak mendapat sertifikat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia manakala mendapat nilai paling rendah 65.

Di bawah ini kualifikasi nilai kelulusan.

  1. Sertifikat A bagi nan mendapatkan nilai 80 - 100
  2. Sertifikat B bagi nan mendapatkan nilai 70 - 79
  3. Sertifikat C bagi nan mendapatkan nilai 65 - 69


Penerjemah Tersumpah - Setia pada Bahasa Sumber

Seperti dibahas sebelumnya penerjemah tersumpah mesti lulus dengan nilai A buat ujian kualifikasi penerjemah (UKP) dengan teks hukum. Ada dua hal pokok nan dinilai dalam UKP teks hukum. Pertama, memperhatikan dengan saksama teks sumber dan kedua kehampaan padanan.

Bahasa sumber harus dijadikan acuan primer dalam terjemahan teks hukum dengan memperhatikan asas fleksibilitas. Artinya jangan juga terlalu kaku. Hindari penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif. Terjemahan teks hukum jangan pula disamakan dengan meringkas. Apalagi memberi klarifikasi secara panjang lebar terkait dengan suatu konsep.

Pada prinsipnya mengawal kesepadanan makna, gaya, dan laras menjadi tugas pokok penerjemah teks hukum. Kecakapan memanipulasi bahasa target juga diperlukan. Dengan demikian hasil terjemahannya akan tampak wajar dan memiliki taraf akurasi nan tinggi baik dari sisi hukum maupun kebahasaan.

Tidak semua istilah atau kata dalam bahasa sumber memiliki padanan dalam bahasa sasaran. Oleh sebab itu, bisa penerjemahan teks hukum seringkali lebih sukar daripada penerjemahan teks bidang lainnya. Pasalnya, istilah-istilah hukum bermuatan budaya dan berkaitan erat dengan sistem hukum nan berlaku.



Objek Penerjemah Tersumpah

Beberapa dokumen menuntut diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen nan memuat pasal kerahasiaan di antaranya dokumen kontrak dan perjanjian. Karena itu, Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum menjadi hal nan teramat krusial dan strategis. Sebab, para penerjemah tersumpah nan sudah melewati ujian kualifikasi dapat menjamin kerahasiaan isi dokumen.

Lalu, bagi nan mau sekolah ke luar negeri salah satu persyaratan umumnya ialah memberikan dokumen seperti raport, ijazah, akta lahir, keterangan vaksinasi, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) nan dulu namanya SKKB, transkrip nilai dan dokumen lainnya.

Semua dokumen itu, harus dalam bahasa Inggris nan diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat dan telah dilantik oleh Gubernur sebagai penerjemah tersumpah.



Dua Jenis Penerjemah

Penerjemah dibagi menjadi dua jenis, yakni penerjemah tulisan seperti menerjemahkan dokumen tertulis berbentuk script, dokumen kontrak, naskah buku dll. Yang kedua, penerjemah lisan nan disebut juga sebagai juru bahasa.

Jenis nan kedua ini bertugas menerjemahkan komunikasi verbal atau lisan baik antara dua orang atau banyak orang, misalnya dalam seminar atau konferensi.

Penerjemah tulisan juga secara generik dikotomi golongan. Penerjemah buku dan penerjemah dokumen hukum. Penerjemah buku yaitu menerjemahkan buku buat diterbitkan penerbit. Bagi penerjemah buku, ngga perlu lisensi atau sertifikasi khusus. Akan tetapi buat jadi penerjemah dokumen hukum nan mumpuni, wajib bersertifikasi penerjemah tersumpah.

Pasalnya, bidang pekerjaan penerjemah dokumen hukum terkait dengan dokumen hukum nan perlu keakuratan data. Legalitas yuridis seorang penerjemah diperlukan buat menjamin terjemahan sebuah dokumen hukum memang sahih dan akurat.

Selain itu, harus sinkron dengan isi bahasa aslinya. Dengan demikian berkekuatan hukum nan sama seperti aslinya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika sewaktu-waktu diperlukan kesaksiannya di muka pengadilan.

Ayo tunggu apalagi, kita jajaki peluang emas buat berkarier menjadi penerjemah. Toh, tak selalu mesti berijazah sarjana hukum. Salah satu syarat menjadi peserta ujian penerjemah tersumpah hanya fotokopi ijazah terakhir minimal SMA/sederajat. Sebab, belum tentu juga titel sarjana hukum menjamin kualitas terjemahan hukum seseorang lebih baik.