Arti krusial Undang Undang
Undang undang kesehatan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Undang-undang ini dibuat dan disahkan pada tahun 2009, sebagai wujud pengakuan negara atas hak asasi manusia di bidang kesehatan. Apalagi, sinkron dengan amanat dalam Pancasila serta Undang Undang Dasar Republik Indonesia, mewujudkan masyarakat nan sehat dan kuat merupakan salah satu cita-cita negara ini.
Dalam undang undang kesehatan itu disebutkan mengenai arti krusial kesehatan masyarakat bagi negara. Kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Masyarakat nan sehat juga menjadi sebuah kapital besar bagi terciptanya ketahanan nasional dan upaya peningkatan daya saing bangsa di berbagai bidang. Untuk itulah, setiap upaya pembangunan nan direncanakan dan dilaksanakan harus dilandasi dengan adanya wawasan kesehatan. Artinya, bahwa setiap taktik pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat. Sebab, kesehatan masyarakat ini ialah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 ini dibuat sebagai pengganti undang undang kesehatan sebelumnya, yaitu undang undang nomor 23 tahun1992. Penggantian ini dilakukan sebab segala sesuatu nan diatur dalam undang undang lama dianggap tak lagi sinkron dengan perkembangan dan tuntutan jaman.
Dalam undang undang kesehatan nan baru tersebut, dijelaskan berbagai hal nan berhubungan dengan kesehatan. Khususnya terkait dengan masalah nan pada undang undang kesehatan sebelumnya belum diatur dan dijelaskan. Dengan demikian, undang undang nomor 36 tahun 2009 tersebut bertujuan buat melengkapi serta merevisi dan menyesuaikan berbagai masalah kesehatan dengan kondisi terbaru.
Dalam undang-undang kesehatan tersebut dijelaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak nan sama buat mendapatkan akses nan berhubungan dengan masalah kesehatan. Termasuk di dalamnya ialah pelayanan kesehatan nan nyaman, bermutu serta mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam undang undang tersebut juga dijamin mengenai hak masyarakat buat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan nan dibutuhkan. Selain itu, setiap orang di Indonesia memiliki hak nan sama buat memperoleh informasi serta pendidikan mengenai kesehatan nan seimbang serta bertanggung jawab. Informasi ini termasuk pada kegiatan pelayanan bagi diri mereka, nan di dalamnya meliputi tindakan dan proses pengobatan. Baik nan sudah maupun akan didapaatkan dari semua tenaga kesehatan.
Di sisi lain, setiap masyarakat juga dibebankan kewajiban buat melaksanakan proses kesehatan. Kewajiban tersebut antara lain bahwa semua orang wajib buat menciptakan, mempertahankan maupun meningkatkan derajat kesehatan masyarakat seoptimal mungkin. Selain itu, semua orang wajib buat menghormati hak orang lain dalam proses mendapatkan lingkungan nan sehat. Hal ini berlaku menyeluruh, baik secara fisik, biologis atau juga sosial.
Pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab nan cukup besar dalam proses penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat tersebut. Tugas pemerintah ialah merencanakan, mengatur, melakukan pembinaan hingga mengadakan supervisi pada aktivitas kesehatan nan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Tanggung jawab pemerintah ini utamanya ditujukan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana dalam hal ini, pemerintah berkewajiban buat menyediakan segala wahana dan prasarana, baik fisik maupun sosial terhadap aktivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menikmati derajat kesehatan nan setinggi tingginya.
Makna Kesehatan
Secara umum, kesehatan dalam undang undang tersebut dimaknai sebagai sebuah kondisi dimana seseorang dalam kondisi sehat. Sehat dalam arti secara fisik, mental, spiritual atau juga sosial nan memungkinkan seseorang buat dapat hayati secara produktif secara sosial maupun ekonomi.
Dalam undang undang tersebut juga dijelaskan mengenai definisi segala hal nan berhubungan dengan masalah kesehatan. Misalnya pengertian alat kesehatan nan dimaknai sebagai semua instrumen, peralatan atau juga mesin nan tak mengandung obat nan digunakan buat mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan atau meringankan penyakit.
Disebutkan juga mengenai definisi tenaga kesehatan. Dalam anggaran tersebut, tenaga kesehatan merupakan orang nan mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau ketrampilan nan diperoleh melalui pendidikan di bidang kesehatan nan membutuhkan kewenangan guna melakukan usaha kesehatan.
Obat ialah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi nan dgunakan buat mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,untuk manusia.
Teknologi kesehatan ialah segala bentuk alat dan/atau metode nan ditujukan buat membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Arti krusial Undang Undang
Dengan adanya undang undang kesehatan, memiliki beberapa arti krusial bagi kehidupan bangsa Indonesia. Antara lain, memberikan pencerahan mengenai nilai sebuah kesehatan. Antara lain dengan menciptakan sebuah pemikiran bahwa kesehatan merupakan sebuah bentuk investasi non materi nan tak ternilai harganya.
Dengan adanya masyarakat nan sehat, maka segala perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar. Hal ini sebab masyarakat merupakan bagian krusial dari berbagai program pembangunan nan dijalankan oleh pemerintah. Pembangunan fisik tak akan memiliki nilai nan berarti apabila masyarakat nan menjadi obyek pembangunan tersebut dalam kondisi nan tak sehat.
Selain itu, bagi pasien nan kurang mampu dengan adanya undang undang kesehatan terbaru ini cukup diuntungkan. Sebab, dalam undang undang tersebut dijelaskan mengenai kewajiban forum penyelenggara layanan kesehatan. Salah satu kewajiban itu ialah bawah semua penyelenggara kesehatan dilarang buat menolak pasien, termasuk pasien nan kurang mampu.
Selain itu, pada kondisi darurat semua fasilitas pelayanan kesehatan baik nan dikelola pemerintah atau partikelir diwajibkan buat memberikan bantuan. Tujuannya buat memberikan penyelamatan nyawa serta mencegah terjadinya kecacatan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dilarang buat memungut uang muka dalam kondisi darurat tersebut.
Poin krusial lain dari keberadaaan undang undang tersebut ialah agunan harga obat oleh pemerintah. Dimana pemerintah memberikan agunan ketersediaan obat termasuk dalam kondisi darurat.
Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat akan obat dapat dipenuhi. Pengelolaan perbekalan kesehatan nan berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar eksklusif dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga dan gaktor nan berkaitan dengan pemerataan.
Perlindungan terhadap pasien juga diatur dalam undang undang kesehatan tersebut. Dimana dalam hal ini seorang pasien memiliki hak buat menerima atau menolak atas sebagian atau seluruh tindakan pertolongan nan diberikan kepadanya. Hal ini dilakukan setelah pasien mendapatkan klarifikasi secara detail dari tenaga medis mengenai tindakan nan akan dilakukan. Namun, hak ini tak berlaku bagi pasien nan memiliki penyakit menular dan beresiko tinggi terhadap proses penyebaran dan penularan pada masyarakat. Pasien juga diberikan hak dan konservasi buat dijamin kerahasiaan atas penyakit nan dideritanya.
Terkait dengan masalah reproduksi, pemerintah memberikan anggaran nan lengkap sejak sebelum masa kehamilan, kehamilan dan pasca kelahiran. Termasuk didalamnya mengatur masalah alat kontrasepsi dan kesehatan seksual.
Salah satu hal nan diatur dengan tegas ialah masalah aborsi. Dimana di Indonesia, proses aborsi merupakan praktek nan dilarang, kecuali dengan alasan medis nan bersifat darurat. Selain itu, aplikasi aborsi pun harus dilakukan oleh tenaga pakar kesehatan nan memiliki kualifikasi spesifik dalam masalah tersebut.
Undang-Undang Kesehatan Itu Harus Diterapkan
Pada prinsipnya, tiap manusia memiliki hak nan sama dan kewajiban buat sehat. Memang, pada kenyataannya dari pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari kerangka berpikir sehat sama sekali belum ditemukan. Untuk itu, sehat ialah hal nan mesti didapatkan semua warganya, tak hanya sebatas usulan nan lalu dikembangan dalam Undang Undang Kesehatan, tanpa kegunaan apa-apa.
Kita juga sadar bahwa Undang Undang Kesehatan ialah peraturan pokok pemerintahan nan mesti dijalankan. Akhirnya, semoga dengan adanya pergantian dari Undang Undang Kesehatan nan lama menuju Undang Undang Kesehatan nan baru, dapat menjadikan penegak keadilan mewujudakan sistem kesehatan nan adil dan memang benar-benar memberi fasilitas kepada waga luas. Dalam hal ini, yaitu pelayanan kesehatan nan lebih baik dan profesional sehingga di kemudian hari, tak mesti ada lagi kisah-kisah serupa Prita.
Undang Undang Kesehatan dapat ditegakkan oleh hukum jika pemangku kebijakan dapat adil bukan hanya buat golongannya sendiri, melainkan juga buat masyarakat luas dan rakyat tercintanya. Semoga.