Seputar Hukum, Bisnis, dan Hukum dalam Bisnis

Seputar Hukum, Bisnis, dan Hukum dalam Bisnis

Seperti apa hukum dalam bisnis itu? Hukum menjadi salah satu faktor sebuah bisnis bisa berjalan dengan baik. Bisnis atau usaha nan didirikan pertama atau mula-mula harus memahami aspek hukumnya. Apakah usaha tersebut tak melanggar hukum? Jika awalnya sudah melanggar hukum, tentu berarti bisnis nan tak baik. Hukum dalam bisnis dapat menyangkut banyak aspek. Pebisnis perlu mempelajari tentang hukum bisnis agar tak salah dalam melangkah.

Melanggar hukum bisnis tentu sama halnya dengan melanggar hukum sebab hal lain, yaitu balasan mendapatkan hukuman. Tentu kita tak ingin bisnis kita hancur gara-gara persoalan hukum nan tak kita ketahui. Memiliki penasihat hukum atau pengacara di dalam suatu perusahaan juga bisa memberikan donasi bimbingan hukum bagi pebisnis. Namun, pebisnis atau pemilik perusahaan juga harus memahami tentang hukum bisnis.



Seputar Hukum, Bisnis, dan Hukum dalam Bisnis

Artikel ini akan membahas satu per satu tentang hukum, bisnis, serta hukum bisnis. Berikut ini ulasan lengkapnya.



Hukum

Negara nan kita tempati ini merupakan negara hukum . Berarti segala tingkah laku harus sinkron dengan hukum nan berlaku. Jika tidak, kita akan dianggap melanggar hukum dan bisa mendapatkan hukuman. Hukum sendiri merupakan sebuah sistem nan dibuat buat mengatur aplikasi kelembagaan. Hukum dibedakan menjadi 2 (dua). Pertama hukum pidana dan nan kedua ialah hukum perdata.

Hukum pidana merupakan suatu hukum nan mengatur perbuatan-perbuatan manusia nan melanggar undang-undang. Bagi nan melanggar hukum pidana, akan terkena sanksi nan telah ditetapkan. Perbuatan melanggar hukum pidana misalnya pembunuhan, pencurian, korupsi, perkosaan, dan lain-lain.

Hukum perdata merupakan ketentuan atau hukum nan mengatur kepentingan dan hak-hak antara individu di dalam masyarakat. Hukum perdata ini mulanya berasal dari hukum Perancis nan diadopsi oleh Belanda. Indonesia sendiri menerapkan hukum perdata dengan menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Hukum perdata nan berlaku di Indonesia memang berasal dari hukum perdata milik Belanda. Undang-undang hukum perdata milik Belanda aslinya dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek.



Bisnis

Bisnis merupakan suatu organisasi nan menjalankan usaha dengan menjual barang maupun jasa kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan laba. Bisnis ada di sekitar kita dan banyak contohnya. Misalnya saja bisnis rumah makan nan menjual makanan kepada konsumen atau bisnis pabrik kerupuk nan menjual kerupuk buatannya ke toko-toko.

Bisnis juga biasanya berupa badan usaha. Badan usaha dapat berupa badan usaha perseorangan ataupun kelompok. Memiliki bentuk badan usaha merupakan salah satu jenis hukum bisnis. Badan usaha tersebut merupakan kesatuan nan berbadan hukum sehingga bisa dilindungi oleh hukum.

Di Indonesia, badan usaha ada beberapa macam antara lain koperasi, BUMN, perusahaan jawatan, perusahaan umum, persero, Badan Usaha Milik Swasta, yayasan, dan perusahaan persekutuan. Sebuah bisnis atau badan usaha memerlukan manajemen perusahaan. Manajeman tersebut terdiri atas berbagai aspek antara lain operasional perusahaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan keuangan. Jika manajemen perusahaan itu baik, dengan sendirinya perusahaan itu akan berhasil juga.

Di dalam bisnis, ada dua jenis produk nan bisa diproduksi, yaitu produk berupa barang dan berupa jasa. Produk berupa barang masih dibagi lagi menjadi barang mentah, barang setengah jadi ataupun barang jadi. Konsumen juga dapat berupa konsumen akhir atau badan usaha lain nan akan memproses lebih lanjut produk nan telah diproduksi tersebut.

Menjalankan bisnis niscaya berhubungan dengan pihak-pihak lain. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pihak di dalam perusahaan yaitu karyawan ataupun pihak di luar seperti pemerintah, konsumen, pesaing, rekan bisnis, dan lain-lain. Interaksi tersebut kadang tidak selamanya mulus dan sering menimbulkan perkara hukum. Guna mengetahui lebih lanjut hukum bisnis, kita dapat menyimak ulasan berikutnya.



Hukum Bisnis

Hukum di dalam bisnis diperlukan. Hal tersebut bisa memberikan kepastian hukum dan juga melindungi kepentingan berbagai pihak nan terlibat dalam bisnis. Hukum bisnis sendiri meliputi berbagai aspek dalam bisnis. Pengertian hukum bisnis ialah peraturan nan bisa mengawal aplikasi kegiatan ekonomi. Hukum bisnis ini juga bertujuan menciptakan ekuilibrium dalam bisnis. Beberapa bidang nan tercakup dalam hukum bisnis antara lain sebagai berikut.

a. Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan mencakup segala aspek dalam perusahaan tersebut. Membuat sebuah perusahaan pada awalnya juga harus menaati hukum. Misalnya dengan memiliki surat izin usaha dan pendirian bangunan buat usaha. Beberapa hukum perusahaan yaitu sebagai berikut.

  1. Pasal 1319 KUH Perdata
  2. Pasal I KUHD
  3. Undang-undang BUMN
  4. Undang-undang perkoperasian
  5. Pasar modal
  6. Undang-undang akuisisi

b. Hukum Kontrak

Hukum kontrak merupakan kebiasaan atau anggaran hukum nan mengatur interaksi antara pihak nan berdasarkan kesepakatan sehingga menimbulkan dampak hukum. Hukum ini diatur dalam KUH Perdata. Hukum kontrak ini mengatur tentang perjanjian antara beberapa pihak atau kelompok. Hukum kontrak memiliki beberapa asas, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kepastian hukum, asas kepribadian, asal moral, asas kebiasaan, asas itikad baik, dan asas kepercayaan.

c. Hukum Konservasi Konsumen

Konsumen merupakan pihak nan harus dipuaskan keinginan dan kebutuhannya oleh produsen. Produk nan dikonsumsi kadang tidak seperti nan diharapkan dan malah merugikan konsumen. Salah satu konservasi konsumen ialah adanya tanda harga nan tertera pada suatu produk nan akan dibeli. Undang-undang nan mengatur hal ini yaitu Undang-Undang Konservasi Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Beberapa hak konsumen antara lain yaitu sebagai berikut.

  1. Hak kenyamanan, keselamatan, dan keamanan mengonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak memilih dan mendapatkan barang dan jasa sinkron dengan nilai tukar serta agunan nan telah dijanjikan.
  3. Hak dilayani secara jujur dan tak diskriminatif.
  4. Hak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika barang nan dibeli tak sinkron dengan perjanjian.

d. Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hak mengenai kekayaan intelektual merupakan hak privat. Pencipta sebuah produk dapat mendaftarkannya atau tidak. Kekayaan intelektual ini mencakup hasil produksi daya pikir seperti teknologi, sastra, seni, lagu, karya tulis, dan lain-lain.

Jika mendaftarkan produk kita, tentu produk tersebut akan berkekuatan hukum dan tak bisa diakui oleh orang lain. Pendaftaran ini sangat berguna bagi pemilik suatu produk. Undang-undang nan berkaitan dengan copyright ialah Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta. Dalam beberapa kasus, aplikasi undang-undang ini masih perlu diperbaiki. Misalnya saja DVD bajakan nan masih marak beredar.

e. Hukum Surat Berharga

Hukum nan mengatur mengenai surat-surat berharga ada dalam KUHD. Surat-surat berharga nan disebutkan dalam KUHD antara lain surat wesel, surat cek, surat saham, surat sanggup, Chartet party, DO, dan konosemen. Surat-surat berharga tersebut biasanya ada dalam keuangan sebuah perusahaan.

Pemerintah memiliki peranan nan krusial dalam bisnis. Mereka ialah regulator dan juga ikut menegakkan hukum dalam bisnis. Persaingan tak sehat bisa diminimalisir dengan donasi regulasi dari pemerintah sehingga perusahaan bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang. Kondisi dalam negeri nan aman juga bisa menimbulkan iklim usaha nan baik sehingga pebisnis dari luar tertarik berinvestasi di Indonesia.

Semoga bermanfaat!