Fungsi NPWP

Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau nan biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor nan di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai bukti diri nan berkaitan dengan segala aktivitas perpajakan Wajib Pajak tersebut. Dengan mempunyai NPWP memudahkan kita sebagai warga Negara Indonesia buat mendapatkan akses administrasi terutama nan berhubungan dengan administrasi pemerintahan.

NPWP sendiri bisa di peroleh dengan mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP atau dapat juga datang ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak atau disingkat dengan KP4, sinkron dengan domisili pemohon atau calon Wajib Pajak. Selain itu cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat dilakukan lewat media internet. Berikut ini akan dijelaskan cara daftar NPWP secara online .

Sistem pendaftaran Nomor pokok Wajib Pajak secara online atau e-Registration ialah sistem pelaksanaan bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak nan dihubungkan oleh perangkat komunikasi data nan digunakan buat mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. (www.pajak.go.id)

Pendaftaran NPWP secara online atau dikenal juga dengan istilah e-registration merupakan salah satu pelaksanaan nan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak buat memudahkan masyarakat atau calon Wajib Pajak buat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dengan adanya pelaksanaan ini, masyarakat nan ingin mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak tak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau PKP dan KP4, tetapi cukup dengan meng-klik ereg.pajak.co.id melalui sambungan internet dimana saja di seluruh Indonesia.

Pendaftaran sebagai Wajib Pajak, atau orang nan telah mampu dan wajib dikenai beban pajak di Indonesia, dilakukan dengan menggunakan sistem Self Assessment. Self Assessment maksudnya masyarakat atau Wajib Pajak memiliki sebuah kewajiban yaitu harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP maupun Kantor Penyuluhan dan Pengamat Potensi Pajak disingkat dengan KP4. Wajib Pajak wajib hadir di kantor-kantor tersebut sinkron dengan wilayah cakupan dimana daerah loka tinggal Wajib Pajak tersebut. Sistem ini ialah sistem daftar NPWP secara offline.

Bila anda ingin mendaftar NPWP secara offline atau hadir langsung ke kantor-kantor pelayanan Pajak diwajibkan buat mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas lain nan digunakan sebagai syarat pengajuan permohonan NPWP. Selain itu bisa juga mendapatkan NPWP lewat media elektronik, jaringan internet atau nan disebut dengan daftar NPWP secara Online dengan cara nan hampir sama namun lebih efisien sebab bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Aplikasi sistem pendaftaran NPWP secara online bisa digolongkan kedalam dua bagian. Yang pertama yaitu sistem pendaftaran Wajib Pajak nan berfungsi sebagai wahana pendaftaran, yaitu pengisian formulir pendaftaran serta data-data lain nan diperlukan. Yang kedua yaitu pelaksanaan sistem nan digunakan oleh Petugas Kantor Pajak dalam memproses setiap permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak nan masuk ke Direktorat Jenderal Pajak secara online.

Berikut ini ialah tahapan cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online:

1. Buka alamat situs Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajak.go.id

2. Kemudian klik menu nan bertuliskan e-registration atau Ereg

3. lalu calon wajib pajak diwajibkan buat membuat akun maka klik daftar lalu isilah username dan password anda.

4. Setelah sukses login kembali ke menu e-registration atau Ereg dengan username dan password anda.

5. Kemudian pilih jenis Wajib Pajak nan sinkron dengan anda, apakah orang pribadi, Badan Usaha, atau Bendaharawan.

6. Isi kolom-kolom pada form nan tersedia sinkron dengan data sebenarnya secara lengkap dan sesuai, setelah selesai dan anda pastikan sudah sahih terdaftar, maka klik “Daftar”. Setelah “Klik daftar” akan muncul surat Keterangan Terdaftar Sementara. Jika tak muncul, dapat dipastikan ada kesalahan dalam pengisian form sebelumnya.

7. Cetaklah Surat Keterangan Terdaftar Sementara beserta formulir nan telah diisi sebelumnya.

8. Kirim print out Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan formulir registrasi, bersama persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sinkron dengan wilayah KPP Wajib Pajak atau dapat juga dikirim melalui Pos.

9. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Wajib Pajak wajib mengambil sendiri Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak atau PKP di Kantor Pelayanan Pajak terdaftaftar.



Syarat kelengkapan administrasi permohonan NPWP

Berikut ini ialah dokumen-dokumen nan dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan administrasi permohonan NPWP.



A. Dokumen buat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi:

1. KTP atau Kartu tanda Penduduk, bagi Warga Negara Indonesia.

2. Paspor bagi Warga Negara Asing



B. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha:

1. Akte Pendirian Usaha dan atau perubahan maupun referensi penunjukan nan diberikan dari kantor pusat buat bentuk usaha tetap.

2. NPWP pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha.

3. KTP bagi Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing.



C. Untuk Bendaharawan Sebagai Pemungut/ Pemotong Pajak

1. Surat penunjukan sebagai bendahara

2. KTP pemohon.

Bila pemungut atau pemotong pajak ialah JO (Joint Operation), maka persyaratan nan dibutuhkan adalah:

1. Perjanjian kolaborasi atau Akta Pendirian sebagai Join Operation (JO), disertai dengan KTP jika Penanggung Jawab JO ialah Warga Negara Indonesia dan Paspor jika Penanggung Jawab JO adlah Warga Negara Asing.

2. NPWP Penanggung Jawab JO

3. Wajib memiliki buku pedoman Wajib Pajak, serta menguasai perundang-undangan KUP (Ketentuan Generik Perpajakan)



Dasar Hukum NPWP

Setiap Warga Negara Indonesia maupun Asing nan berpenghasilan di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini tertuang dalam beberapa dasar hukum NPWP sebagai berikut:

1. Undang-undang No. 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Generik dan Tata Cara Perpajakan.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-27/PJ/1995, tertanggal 23 Maret 1995 mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-150/PJ/1999, tentang perubahan keputusan No.: KEP-27/PJ/1995.

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-515/PJ/2000, tertanggal 4 Desember 2000, tentang loka pendaftaran bagi Wajib Pajak eksklusif dan Loka Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-516/PJ/2000, tertanggal 4 Desember tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP).

6. Keputusan Dirjen Pajak No.: KEP-161/PJ/2001, tertanggal 21 februari 2001, mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP).

7. Keputusan Dirjen Pajak No.: KEP-525/PJ/2000, tanggal 6 Desember 2000. Mengenai loka lain sebagai loka terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

8. Keputusan Dirjen Pajak No.: KEP-167/PJ/2003 tentang perubahan ketiga atas keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-515/PJ/2000. Mengenai loka pendaftaran bagi Wajib Pajak eksklusif dan loka pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.

Setelah mengetahui pengertian NPWP, cara daftar NPWP secara online, serta dasar hukumnya. Kini akan dijelaskan fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP ialah bukti diri perpajakan orang seorang atau Badan Usaha nan telah melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak juga sebagai wahana bagi Dirjen Pajak dalam hal perpajakan.

Oleh sebab itu tak ada NPWP ganda kepada sebuah atau seorang Wajib Pajak . Masing-masing Wajib Pajak hanya berhak mendapatkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Terhadap para Wajib Pajak nan belum atau tak mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP akan dikenai sanksi. Semuanya diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.



Fungsi NPWP

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-41/PJ/2003, fungsi NPWP adalah:

1. Untuk wahana di dalam administrasi perpajakan.

2. Menjadi bukti diri bagi Wajib Pajak.

3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak juga supervisi administrasi perpajakan.

4. Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan.