Bentuk Harta Wakaf
Definisi Tentang Wakaf
Wakaf menurut bahasa artinya ialah menahan. Maksudnya, wakaf merupakan harta nan ditahan zatnya. Islam sendiri telah mengatur tentang wakaf. Wakaf merupakan suatu instrumen nan memiliki peranan krusial dalam kemajuan umat Islam .
Dengan wakaf, umat Islam bisa maju dan berkembang. Begitu banyak kegunaan nan bisa diambil dari harta wakaf sebab pada intinya harta wakaf itu haruslah kekal, tak boleh diberikan, dijual atau diwariskan, nan boleh diambil ialah kegunaan dari harta wakaf tersebut.
Beberapa ulama mendefinisikan tentang wakaf , yaitu divestasi suatu hak atas harta dan mengembalikannnya kepada umat. Beberapa pendapat ulama lain mengatakan bahwa wakaf merupakan suatu ibadah dimana melepaskan kepemilikan harta dan mengembalikannya kepada Allah ta’ala.
Di Indonesia wakaf telah banyak memberikan konstribusi nan besar bagi kemajuan umat Islam. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya harta wakaf nan terdapat di tengah-tengah kita seperti masjid , pesantren, forum pendidikan, dll.
Pemerintah sendiri mengatur tentang wakaf dalam peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977. Di dalam hadits juga dijelaskan tentang wakaf , yaitu hadits nan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, wakaf merupakan suatu pahala nan terus mengalir kepada pemiliknya walaupun pemilik hartanya telah meninggal dunia.
Pengelola Harta Wakaf
Dalam wakaf, selain terdapat pemberi harta wakaf (wakif) dan penerima harta wakaf (mauquf alaih), juga terdapat pengelola harta wakaf (nazhir). Dalam hal ini nazhir bertugas buat mengelola harta wakaf dan bisa diawasi oleh wakif (jika wakifnya masih hayati ) atau nan mewarisi.
Tugas primer dari nazhir ini ialah berupaya buat menjaga harta wakaf, agar tetap memberikan kegunaan kepada masyarakat/umat serta tak boleh menjualnya buat kepentingan pribadi. Selain itu, nazhir juga berhak buat mendapat kegunaan dari harta wakaf namun tak lebih dari 10% atas kegunaan harta wakaf.
Bentuk Harta Wakaf
Harta wakaf nan diberikan dianjurkan buat harta nan bisa bertahan lama seperti tanah, jalan, fasilitas umum, dll. Apabila harta wakaf (mauquf) ditakutkan mengalami penyusutan nilai seperti bangunan, masjid dan fasilitas lain, maka bisa dilakukan penggantian asalkan nilainya sama dengan nilai asal dan tujuannya buat kemaslahatan umat.