Pengertian Wakaf
Macam-Macam Wakaf
Ada ulama nan berpendapat bila wakaf itu tak ada jenis atau macamnya. Semua macam macam wakaf atau jenisnya itu semua sama, sebab tujuannya juga sama yaitu buat menjalankan salah satu bentuk ibadah. Namun ada ulama atau pakar agama lain nan berpendapat bila wakaf itu terbagi dalam dua macam :
- Wakaf Ahli
Yaitu wakaf spesifik atau keluarga. Wakaf jenis ini hanya ditujukan kepada keluarga atau orang eksklusif saja nan ditunjuk. Misalnya ada seseorang nan mewakafkan tanah miliknya buat dijadikan loka ibadah atau masjid. Meski masjid ini dapat digunakan oleh segenap lapisan masyarakat, namun pengelolaannya tetap di kendalikan oleh orang atau pihak nan ditunjuk oleh pemberi wakaf. - Wakaf Khairi
Wakaf ini kebalikannya dengan wakaf ahli. Karena wakaf jenis ini dapat digunakan seluas-luasnya oleh masyarakat. Demikian pula dengan pengelolaannya. Contohnya ialah wakaf nan diberikan buat membuat masjid, panti asuhan, sekolah dan sebagainya. Pengelola wakaf buat jenis ini biasanya diserahkan kepada pakar nan menguasai bidang sinkron dengan penggunaan wakaf tersebut.
Manfaat Wakaf
Wakaf ialah salah satu jenis ibadah nan punya dua kegunaan yaitu kegunaan generik dan khusus.
- Manfaat umum
Tujuan wakaf secara generik ialah buat membentuk ikatan kerja sama, tolong menolong, berbagi kasih dan sayang kepada sesama umat Islam agar dapat hayati rukun dan damai. Selain itu wakaf juga dapat jadi alat pemersatu antar pemeluk agama Islam tanpa memandang disparitas entah itu suku, budaya, bahasa rona kulit dan sebagainya.
Karena wakaf bersifat abadi, maka penggunaannya dapat dilakukan secara terus menerus. Demikian pula dengan khasiatnya nan dapat dirasakan selamanya tanpa mengenal batas waktu. Tidak peduli bagaimana jenis atau macam macam wakaf nan disumbangkan. - Tujuan khusus
Sebagaimana bentuk ibadah nan lain, macam macam wakaf juga punya tujuan khusus. Di antaranya ialah sebagai wujud dari ibadah buat mencari keselamatan. Maksudnya ialah kita melakukan amal dengan alasan buat mendapat keselamatan pada hari akhir nanti. Maka wakaf di sini berfungsi buat keselamatan, mencari pahala serta buat tujuan buat penghapusan dosa.
Kemudian tujuan spesifik nan lain misalnya ialah buat menjaga apa nan telah kita dapatkan. Karena manusia punya nurani buat selalu berusaha agar apa nan dimilikinya tetap ada terus. Entah itu milik pribadi atau warisan dari keluarga maupun orang tuanya. Dan agar harta milik pribadi atau warisan ini dapat tetap ada serta punya kegunaan orang lain secara terus menerus maka disumbangkan dalam bentuk wakaf.
Ada lagi contoh tujuan wakaf secara spesifik nan lain. Misalnya, seseorang merasa tak mampu menjaga harta nan dimilikinya secara terus menerus. Maka agar harta tersebut dapat tetap kondusif sekaligus bisa berguna buat orang lain khususnya umat Islam, maka diwakafkanlah harta tersebut kepada masyarakat atau badan pengelola wakaf.
Pengertian Wakaf
Tak ada salahnya, bila penulis mencoba menjelaskan defenisi wakaf, biar menjadi kian terang dan jelas pemahaman tentang wakaf. Wakaf ialah salah satu perbuatan sunnah nan dianjurkan Allah Swt. melalui Rasul-Nya nan disampaikan melalui salah satu hadisnya nan berbunyi, ”Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariyah, ilmu nan bermanfaat, dan anak saleh nan senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim)
Secara bahasa, wakaf artinya ialah menahan. Sedangkan menurut istilah fikih, wakaf berarti menahan harta nan bisa dimanfaatkan buat generik tanpa mengurangi nilai harta tersebut buat mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tersebut bisa dimanfaatkan dengan ketentuan tak mengalami perubahan.
Sumber Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf ialah firman Allah Swt,
“ Kamu sekali-kali tak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta nan kamu cintai. dan apa saja nan kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Dan sabda Rasulullah Saw., “Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Saw. Meminta perintah beliau tentang tanah tersebut. Ia berkata, “Ya, Rasulullah! Aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta nan belum pernah kudapat sama sekali nan lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa nan hendak engkau perintahkan kepadaku?” Maka jawab Nabi, “Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya! Lalu Umar menyedekahkan dengan syarat tak boleh dijual, tak boleh diberikan, dan tak boleh diwarisi, yaitu buat orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekan hamba sahaya, buat jalan Allah, buat orang nan kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil), dan menjamu tamu. Tidak berdosa orang nan mengurusinya itu memakan sebagiannya dengan cara nan wajar dan buat memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadis nan lain, Ibnu Sirin berkata, “Dengan syarat jangan kuasai pokoknya.” (HR. Bukhari)
Syarat dan Rukun Wakaf
Untuk sahnya amalan wakaf, kita sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat-syarat berikut:
- Wakaf tak dibatasi oleh waktu atau keadaan. Artinya, wakaf tak boleh dibatasi dengan jangka waktu atau keadaan tertentu.
- Harta wakaf harus bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai asetnya.
- Harta wakaf merupakan harta nan bisa diperjualbelikan sehingga bisa dinilai dengan mudah.
- Harta wakaf bukan sesuatu nan secara alam akan berkurang atau menyusut melalui proses pembusukan atau penguapan.
- Wakaf bersifa kontan. Artinya, apabila seseorang telah menyatakan mewakafkan berarti secara kontan harus dipenuhi saat itu juga, tak boleh ditunda, atau menunggu keadaan tertentu.
- Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan.
- Wakaf merupakan suatu amalan nan monoton dan harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, wakaf tak boleh dibatalkan.
Dalam ibadah wakaf, ada beberapa rukun dan syarat nan harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
a. Orang nan mewakafkan
Orang nan mewakafkan harta disebut waqif dengan syarat-syarat sebagai berikut.
- Baligh. Artinya, waqif ialah orang nan mampu mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih. Oleh sebab itu, hukumnya tak absah apabila wakaf dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau orang nan kurang waras, dan hamba sahaya.
- Tidak punya utang.
- Dengan kemauan sendiri atau bukan sebab terpaksa oleh sesuatu atau seseorang.
- Wakaf tak boleh dibatalkan.
b. Harta nan Diwakafkan
Harta nan sudah diwakafkan disebut mauquf, syarat-syarat mauquf ialah sebagai berikut.
- Zat benda nan diwakafkan ialah tetap, tak cepat habis, atau rusak agar bisa digunakan dalam waktu lama.
- Batas-batasnya harus jelas.
- Milik sendiri atau bukan milik orang lain.
c. Penerima Wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih . Syarat-syarat mauquf ‘alaih adalah
- Dewasa, bertanggungjawab, dan mampu melaksanakan amanat.
- Sangat membutuhkan. Tidak absah berwakaf kepada pihak nan tak membutuhkannya.
Selain kepada perseorangan, wakaf bisa diberikan pada badan sosial, yakni kelompok orang atau badan hukum nan diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang atau lembaganya disebut nazir.
d. Pernyataan Wakaf
Sighat wakaf ialah pernyataan orang nan mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda nan diwakafkan. Sighat bisa dinyatakan dengan lisan atau dengan tulisan. Sighat wakaf harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut buat diwakafkan. Ketegasan tersebut diperlukan guna mengindari masalah di kemudian hari.
Harta nan Absah dan Tidak Absah Diwakafkan
Tidak semua harta menurut ketentuan Islam absah buat diwakafkan. Terdapat beberapa jenis barang dan benda nan tak absah buat diwakafkan.
Para ulama sepakat bahwa jenis harta nan absah diwakafkan berupa benda nan tak habis sebab dipakai dan tak rusak sebab dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda nan tak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.
Seseorang tak absah mewakafkan barang-barang nan cepat rusak apabila dimanfaatkan, seperti uang, lilin, makanan, minuman dana segala nan cepat rusak seperti bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan aromatik. Di samping itu, seseorang tak boleh mewakafkan apa nan tak boleh diperjualbelikan dalam Islam, seperti babi, anjing, binatang buas, dan barang tanggungan.
Inilah kajian sederhana tentang macam-macam wakaf , manfaat hingga pembahasan tentang definisi wakaf. Semoga memberikan kesadaran bagi sobat Ahira.