Makanan dari Binatang Haram
Di dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis makanan. Pertama adalah makanan haram , yakni makanan nan tak diperbolehkan buat dimakan sebab berbagai alasan dan nan kedua ialah makanan halal nan dapat dikonsumsi sebab berbagai persyaratannya.
Ajaran Islam memahami bahwa makanan memiliki pengaruh nan sangat besar terhadap diri seseorang nan memakannya. Dengan memakan makanan nan halal, bersih, dan baik, maka seseorang akan memiliki kebersihan jiwa dan pikiran nan baik pula.
Begitu juga sebaliknya, makanan haram akan sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang sehingga lebih mudah marah, emosi , dan melakukan hal-hal jelek lainnya.
Hal ini sinkron dengan firman Allah dalam Surat Al-Araf ayat 157 berikut “Dan menghalalkan bagi mereka segala nan baik dan mengharamkan bagi mereka segala nan buruk.”
Makanan nan lezat dan baik merupakan makanan nan tak berbahaya, higienis dari berbagai hal nan menjijikkan, dan tentu saja halal dari berbagai sudut pandang. Sementara itu, makanan nan haram atau bersifat “al-Khabaaits” merupakan makanan nan haram, berbahaya, dan menjijikkan.
Untuk mengetahui berbagai hal mengenai makanan nan dapat dikonsumsi, Anda juga perlu mengetahui kaidah krusial mengenai makanan nan diajarkan dalam agama Islam
Makanan dari Bangkai
Makanan nan berasal dari hewan nan sudah wafat bukan sebab disembelih atau diburu oleh manusia haram hukumnya buat dikonsumsi. Hal ini bukan saja sebab bangkai bersifat menjijikkan, tetapi juga terdapat bahaya nan akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, seperti halnya darah bangkai nan mengandung kuman, virus, atau bakteri, dan hal lainnya.
Jenis bangkai sendiri ada dua macam, yakni bangkai dari binatang nan wafat sebab tercekik atau secara sengaja dicekik dan nan kedua ialah bangkai dari hewan nan wafat sebab dipukul dengan menggunakan benda keras sampai wafat atau menggunakan benda-benda lain nan dapat membuat binatang tersebut mati.
Hampir seluruh binatang nan wafat haram hukumnya buat dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Sementara itu, dua macam darah nan boleh dikonsumsi ialah limpa dan hati binatang. Binatang bahari nan sudah menjadi bangkai ialah binatang dispensasi nan boleh dikonsumsi meskipun sudah mati.
Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah berikut “Laut itu kudus airnya dan halal bangkainya.”
Makanan dari Darah
Sejarah kaum Jahilliyah mengatakan bahwa pada zaman dahulu, orang-orang nan merasa lapar akan segera mengambil darah nan mengalir dari binatang, seperti unta dan binatang lainnya buat kemudian dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman.
Pada zaman sekarang pun makanan jenis itu masih banyak diperjualbelikan meskipun tak banyak orang nan mengonsumsi jenis makanan ini sebab sulitnya menjaga kehigienisan dari makanan tersebut.
Sementara itu, sisa-sisa dari darah binatang nan habis disembelih masih dalam perdebatan para ulama. Di satu sisi, ada nan mengatakan bahwa hal tersebut haram buat dikonsumsi. Akan tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa darah nan diharamkan hanyalah darah nan mengalir.
Namun, buat menghindari hal terburuk dari imbas atau akibat pengonsumsian darah sebaiknya hindari saja memakan makanan nan terbuat dari bahan darah, kecuali hati dan limpa.
Makanan dari Binatang Haram
1. Daging Babi
Hampir seluruh umat Islam mengetahui bahwa daging babi ialah daging nan diharamkan oleh agama. Hal ini sebab binatang tersebut termasuk binatang nan menjijikkan dan memiliki banyak penyakit nan sangat membahayakan kesehatan manusia.
Binatang tersebut menyukai loka nan kotor seperti lumpur, memiliki kandungan bakteri nan berbahaya bagi tubuh manusia, dan sangat berbahaya jika terdapat di iklim panas. Virus tunggal nan berpotensi mematikan dapat sangat mengganggu kesehatan manusia nan memakan dagingnya.
2. Daging Sembelihan Bukan buat Allah
Sembelihan bukan buat Allah ialah daging atau binatang nan disembelih dengan menyebut nama selain Allah atau tanpa menyebut nama Allah. Hal ini haram hukumnya, sama seperti makanan nan dijadikan sesajen buat menyembah Tuhan selain Allah.
3. Makanan dari Binatang Bertaring dan Buas
Binatang nan buas dan binatang nan diterkam oleh binatang buas merupakan binatang nan bangkainya haram buat dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh darah nan mengalir dari bagian nan diterkam tersebut. Namun, para ulama bersepakat bahwa binatang tersebut akan menjadi halal jika sebelum wafat disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Allah.
Sementara itu, hadits nan mengatakan bahwa binatang buas nan bertaring merupakan daging nan haram buat dimakan ialah “Setiap binatang buas nan bertaring ialah haram dimakan” (Hadits Riwayat Muslim).
4. Makanan dari Binatang Berkuku Tajam
Makanan nan berasal dari binatang berkuku tajam ini haram hukumnya buat dikonsumsi. Hal ini sinkron dengan hadits dari Ibnu Abbas nan berbunyi “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas nan bertaring dan berkuku tajam” (Hadits Riwayat Muslim).
5. Keledai Jinak
Keledai jinak merupakan salah satu jenis binatang nan dilarang buat dikonsumsi. Hal ini sinkron dengan hadits dari Jabir nan berbunyi “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda ” (Hadits Riwayat Muslim).
6. Binatang nan Harus Dibunuh
Dalam ajaran agama Islam terdapat beberapa jenis binatang nan diperintahkan buat dibunuh. Hal ini sinkron dengan perintah Rasulullah dari hadits nan berbunyi
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik nan hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing hitam” (Hadits Riwayat Muslim).
“Setiap binatang nan diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tak ada sembelihan baginya, sebab Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tak halal membunuh binatang nan dimakan.”
7. Binatang nan Dilarang Dibunuh
Makanan nan haram hukumnya juga terdapat pada binatang nan tak boleh dibunuh, seperti tawon, semut, burung surad, dan burung hud-hud. Hal ini sinkron dengan hadits berikut "Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad" (Hadits Riwayat Ahmad).
Sementara itu, Imam syafi’i dan para sahabatnya juga berkata bahwa “Setiap hewan nan dilarang dibunuh berarti tak boleh dimakan, sebab seandainya boleh dimakan, tentu tak akan dilarang membunuhnya.”
Dari klarifikasi tersebut, bisa disimpulkan bahwa makanan-makanan nan dilarang buat dikonsumsi atau nan diharamkan merupakan makanan nan berasal dari hal nan menjijikkan, atau dibutuhkan sehingga tak boleh dikonsumsi.
Selain itu, makanan haram juga terdapat pada makanan nan didapatkan dengan cara nan tak halal, seperti mencuri, merampok, menipu, dan tindakan lain nan menyebabkan hilangnya berkah dari makanan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda dengan hal-hal nan telah dijelaskan tersebut? Apakah Anda mempunyai pendapat lain?
Sebaiknya, Anda harus selalu waspada terhadap berbagai makanan nan ditawarkan di hadapan Anda. Hal ini bukan hanya terdapat embargo dalam Al-Quran saja, tetapi juga terdapat bahaya nan ditimbulkan dampak pengonsumsian makanan haram tersebut. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat buat Anda.