Contoh Surat Pernyataan Kerja Sama
Membuat surat pernyataan sering kali diperlukan buat berbagai keperluan, seperti buat menyatakan keterangan secara resmi tentang suatu objek, kepemilikan akan objek, pernyataan tentang suatu maksud atau suatu keterangan akan hal-hal tertentu, sehingga pernyataan nan dimaksud dapat dipercaya kebenaran dan mengandung kekuatan hukum. Oleh karena itu surat pernyataan diharuskan dibubuhi materai nan cukup, nan secara hukum merupakan bagian penguatan akan isi surat pernyataan tersebut.
Untuk membuat surat pernyataan tidaklah terlalu sulit, sebab prinsipnya sama dengan referensi lain nan di dalamnya mengandung elemen-elemen seperti kepala surat, bukti diri diri nan membuat surat pernyataan , isi dari surat pernyataan, dan epilog surat.
Isi dari identias diri sedikitnya mencantumkan data-data diri sebagaimana nan ada dalam kartu tanda penduduk. Kartu tanda penduduk menjadi acuan sebab di dalamnya memuat data diri resmi nan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, serta tercatat dalam badan kependudukan.
Sementara itu dalam isi surat pernyataan memuat pokok-pokok nan akan dinyatakan. Cara menjelaskannya dapat dalam beberapa alinea atau bila memerlukan keterangan nan lebih detail, dapat saja dibuat dalam bentuk pasal-pasal.
Sementara dalam epilog surat pernyataan dijelaskan bahwa seluruh data nan dicantumkan ialah benar, sehingga bila ternyata di kemudian hari ditemukan ada data nan palsu atau diragukan kebenarannya, nan pembuat pernyataan dapat dituntut secara hukum oleh karenanya.
Sebuah surat pernyataan dapat menjadi pernyataan resmi tentang keterlibatan atau ketidak terlibatan pembuat pernyataan terhadap suatu perkara tertentu. Karena itulah surat pernyataan berkekuatan hukum, sehingga dalam membuatnya pun harus memenuhi persyaratan administrasi nan secara hukum bisa dibenarkan.
Pencantuman materai nan sinkron dengan peraturan, merupakan salah satu langkah hukum agar surat pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan dasar hukum, oleh karenanya dapat dijadikan dasar buat mengambil keputusan.
Contoh Surat Pernyataan Pemberian Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
memberi kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
buat keperluan :
Permohonan penggantian buku tabungan
- Cek Saldo
Demikian surat kuasa ini dibuat buat dimaklumi bersama.
Cinere,
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Materai 6000
( ) ( )
Contoh Surat Pernyataan Jual Beli
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Kami nan bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Telp. :
Disebut sebagai Penjual (pihak I)
Nama :
No. KTP :
Alamat : Telp. :
Disebut Pihak Pembeli (Pihak II)
Pihak I telah menjual sebuah rumah nan terletak di …., dengan sertifikat HDB no.01255 atas nama ……, kepada Pihak II sebesar Rp. ….,- (nominal uang dalam kata-kata), dengan biaya balik nama menjadi tanggungan Pihak II.
Pihak II telah membayar sebesar Rp. ….,- (nominal uang dalam kata-kata), dan residu pembayaran sebesar Rp. ….,- (nominal uang dalam kata-kata), akan dibayar selambat-lambatnya ………… (tanggal, bulan, tahun).
Demikian perjanjian ini kami untuk dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, …………
Pihaik I Pihak II
materai 6000
( ) ( )
Contoh Surat Pernyataan Kerja Sama
PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, ..... (hari, tanggal, bulan, tahun, loka pembuat pernyataan), nan bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. ....., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Telp / Fax :
Dalam hal ini bertindak atas nama Toko Buku....., selanjutnya disebut PIHAK Kedua.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa:
- Pihak Pertama ialah suatu Perseroan nan salah satu kegiatannya bergerak di bidang Penerbitan Buku.
- Pihak Kedua ialah Badan Usaha nan salah satu usahanya bergerak dalam bidang Penjualan Buku.
- Para Pihak sepakat buat mengadakan kolaborasi dalam bidang penjualan buku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
BENTUK KERJA SAMA
1.1. Pihak Pertama sebagai Penerbit Buku, menunjuk Pihak Kedua sebagai kawan buat memasarkan buku-buku dari penerbit, jumlah dan judul buku akan senantiasa tercermin dari buku-buku nan telah dikirim oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua.
1.2. Pihak Kedua dengan ini menerima penunjukkan Pihak Pertama tersebut selaku kawan penjualan. Harga jual produk nan dimaksud dalam perjanjian ini ditetapkan secara absolut oleh Pihak Pertama.
Pasal 2
WILAYAH PEMASARAN
2.1. Wilayah pemasaran Pihak Kedua ialah Kota Cilegon dan daerah area Banten.
Pasal 3
PENGIRIMAN BARANG
3.1. Buku akan dikirim melalui ekspedisi ke alamat Pihak Kedua.
3.2. Untuk buku nan baru diterbitkan dan buku cetak ulang, maka Pihak Pertama akan mengirimkan otomatis ( Standing Order ) sebanyak 15 eksemplar per judul, sinkron kebutuhan.
Pasal 4
IMBALAN JASA DAN SISTEM PEMBAYARAN
4.1. Para Pihak sepakat bahwa sistim pembayaran nan dipergunakan ialah sistim ”kredit”. Dengan pengertian Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama setelah masa jatuh tempo pembayaran dengan sistem 2 faktur nan berbeda, yaitu:
- Faktur SPC (Program Penjualan): masa jatuh tempo pembayaran 90-180 hari setelah Tanggal Faktur (dengan ketentuan tersendiri).
- Faktur kredit : masa jatuh tempo pembayaran 90 Hari setelah setelah Tanggal Faktur.
4.2. Pihak Pertama memberikan diskon sebesar 42,5% dari Harga Bruto.
4.3. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sinkron dengan Tanggal Jatuh Tempo pembayaran.
4.4. Pemesanan dan pembayaran kepada penerbit, dengan cara mentransfer ke Nomor Rekening .......
4.5. Sinkron dengan sistem kerjasama nan telah di sepakati, maka Pihak Pertama berhak menolak pengembalian buku (return ) nan telah dibeli oleh Pihak Kedua, kecuali buku Standing Order (STO). Belum ada satu pasal/klausul tentang kewenangan pihak kedua buat menukar barang nan rusak di perjalanan atau disebabkan oleh pihak pengirim barang (cargo/ekspedisi)
4.6. Setiap penyetoran/kirim uang, buktinya Wajib difaxkan .....
Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
5.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada .... (tanggal, bulan, tahun) dan berakhir pada .... (tanggal, bulan, tahun).
5.2. Perjanjian ini akan otomatis diperpanjang selama 1 (satu) tahun jika kedua belah pihak tak mengeluarkan dan mengirimkan permintaan pemutusan perjanjian paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum Tanggal berakhirnya perjanjian.
5.3. Pemutusan perjanjian bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara tertulis, 2 (dua) bulan sebelumnya pada Pihak nan lain dengan ketentuan bahwa perjanjian masih tetap berlaku selama proses pemutusan perjanjian berlangsung.
Pasal 6
PERSELISIHAN
6.1. Apabila terjadi konkurensi antara Kedua Belah Pihak mengenai aplikasi dari isi perjanjian ini, maka Kedua Belah Pihak akan menyelesaikan secara musawarah dan mufakat.
6.2 Apabila penyelesaian secara musyawarah dan konsensus tak mencapai kata sepakat maka penyelesaian perselisihan akan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan memilih loka kedudukan hukum (domisili) nan tetap dan tak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 7
ADENDUM
7.1. Perubahan, penambahan, dan ketentuan lainnya nan belum diatur dalam Surat Perjanjian ini, akan ditetapkan dan diatur kemudian oleh Kedua Belah Pihak berdasarkan musyawarah dalam bentuk Adendum nan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak di atas kertas bermaterai cukup dan merupakan bagian nan tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
PENUTUP
8.1. Perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum nan sama, orisinil pertama buat Pihak Pertama dan orisinil kedua buat Pihak Kedua.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT. Toko Buku ..............
( ) ( )