Contoh Surat Kerjasama Proyek
Bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama proyek ? Anda tentu pernah berkirim surat kepada handai taulan atau seorang sahabat, meskipun pada masa – masa sekarang telah berkembang sistem komunikasi nan lebih canggih seperti SMS (Short Message Service), MMS (Multimedia Message Service), email, telepon, video call dan lain sebagainya nan sedikit banyak menggantikan fungsi surat terutama surat pribadi. Surat ialah suatu bentuk komunikasi melalui tulisan nan bermaksud menyampaikan suatu informasi kepada pihak lain baik perseorangan maupun kelembagaan oleh pihak pertama pembuat surat.
Surat Kerjasama
Surat merupakan penghubung antar dua individu/ golongan. Meskipun perkembangan sistem informasi dan komunikasi telah banyak menggeser fungsi surat, tetapi tak sepenuhnya surat bisa tergantikan dengan sistem komunikasi di atas. Beberapa jenis surat tetap terpelihara jenis dan isinya dalam bentuk tulisan, seperti surat dinas dan surat niaga.
Salah satu surat niaga nan sering digunakan dalam suatu usaha ialah surat kerjasama proyek. Surat kerjasama ini dikirim oleh suatu perusahaan/ kelompok eksklusif kepada rekan bisnisnya buat melakukan suatu kerjasama dalam suatu proyek tertentu, baik proyek tersebut ialah proyek bentukan dari perusahaan tersebut maupun proyek lain nan dilimpahkan kepada perusahaan buat mengajak kerjasama. Nama lain dari surat ini ialah surat kerjasama usaha, dimana surat ini dimaksudkan buat membentuk suatu kawan antar kelompok dengan maksud dan tujuan eksklusif nan dijelaskan dalam surat tersebut. Ada pula nan menyebutnya sebagai MoU (Memorandum of Understanding), yaitu nota kesepahaman nan sah antara kedua pihak. Namun terkadang MoU tak harus melulu dalam bentuk surat kontrak. Misalkan saja perjanjian damai nan bertikai dalam suatu nota kesepahaman nan tertulis bisa disebut sebagai MoU.
Surat kerjasama usaha/ proyek sering kali diajukan dengan melampirkan suatu proposal , nan berisi ketentuan – ketentuan dalam perjanjian nan dijalankan. Sehingga dalam surat tersebut, akan mengandung unsur- unsur nan dibutuhkan oleh kedua belah pihak dan juga alur bagaimana proses kerjasama tersebut akan berlangsung buat menentukan profitabilitas (keuntungan) dari kedua belah pihak nan melakukan kerjasama. Isi (ketentuan) dari surat kerjasama biasanya meliputi kebijakan dalam proses kerjasama, batas dan waktu kerjasama tersebut diadakan hingga ketentuan pembatalan kerjasama.
Contoh Surat Kerjasama Proyek
Berikut ialah suatu contoh surat kerjasama proyek.
Surat Kerjasama Proyek
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Hardjono Sastrohadikoesoemo
Jabatan : Manager
Perusahaan : PT. Multi Pupuk Fertilizer
Alamat : Jln. Pucang Sakti No.3 Sleman Yogyakarta
Telepon : 0274 774598
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. Multi Pupuk Fertilizer dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
II. Nama : Adi Karya Sejati
Jabatan : Direktur
Perusahaan : PT Chemmical Cathodic Protection Indonesia
Alamat : Jln. Ronggowarsito No. 70 Surakarta
Telepon : 0271 568791
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. Chemmical Cathodic Protection dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak telah sepakat buat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal I
Ruang Lingkup dan Tugas Pekerjaan
Pihak pertama memberikan pekerjaan kepada pihak kedua dan pihak kedua telah sanggup melaksanakan tugas nan diberikan meliputi:
- Pengecekan dan pengukuran centrifuge pemisah granular dan cairan pada PT Multi Pupuk Fertilizer secara terperinci
- Perhitungan secara terperinci tentang rate of corrosion
- Pemberian saran dan masukan berkaitan dengan korosi pada centrifuge nan dimaksud
- Hasil pengukuran dan saran dilaporkan secara tertulis dengan penjabaran nan lengkap
- Pemasangan sistem cathodic protection seri impressed current anode pada centrifuge nan dimaksud
- Pekerjaan konsultasi dan instalasi dilakukan di wilayah area PT Multi Pupuk Fertilizer
Pasal II
Tanggung Jawab Pihak Kedua
- Tanggung jawab pihak kedua ialah sinkron dengan tugas nan diberikan oleh pihak pertama selaku pemberi proyek
- Penggunaan pihak lain dalam instalasi cathodic protection hanya seijin pihak pertama
- Pihak kedua hanya melakukan perhitungan dan proses pengerjaan di wilayah PT Multi Pupuk Fertilizer
- Pihak kedua tetap melaksanakan monitoring selama 6 bulan pertama dari proses pengerjaan instalasi.
Pasal III
Tanggung Jawab Pihak Pertama
- Pihak pertama membantu kelancaran proyek dengan memberikan fasilitas nan dibutuhkan pihak kedua dalam pengukuran alat nan dimaksud
- Pihak pertama citra alur proses industri pada pihak kedua pada alat nan dimaksud
Pasal IV
Nilai Perjanjian Kerjasama
Atas pekerjaan nan dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama, pihak kedua berhak mendapatkan pembayaran dari proyek nan dilakukan sebesar Rp500.000.000,00. Nilai tersebut ialah kesepakatan dari pihak pertama dan pihak kedua.
Pasal V
Pembayaran
- Pada saat surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, pihak pertama memberikan uang persekot dari nilai nan disepakati pada pasal IV sebesar 10% atau Rp50.000.000,00
- Sisa pembayaran sebesar Rp450.000.000,00 akan dibayarkan secara lunas oleh pihak pertama pada dua waktu. Setelah pihak kedua menyelesaikan instalasi sebesar Rp200.000.000,00 dan setelah selesai monitoring selama 6 bulan sebesar sisanya yaitu Rp250.000.000,00
- Bila pihak pertama membatalkan proyek setelah surat perjanjian ditandatangani, pihak kedua tak mengembalikan uang muka nan telah dibayarkan.
Pasal VI
Waktu Pengerjaan
- Waktu pengerjaan proyek terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini
- Pihak kedua melakukan pengerjaan pengecekan, pengukuran, konsultasi selama waktu 1 bulan terhitung dari tanggal 5 Mei 2013 sampai dengan 5 Juni 2013
- Pihak kedua melakukan proses instalasi selama waktu 20 hari, terhitung tanggal 6 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2013
- Pihak kedua melakukan monitoring pada pengerjaan instalasi selama 6 bulan, terhitung tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan 25 Desember 2013.
- Bila jangka waktu nan disepakati pihak kedua tak bisa melaksanakan tugasnya, pihak pertama bisa membatalkan proyek atau mengurangi nomina kesepakatan pembayaran pada pihak kedua
Pasal VII
Garansi
Pihak kedua memberikan garansi pengerjaan instalasi ulang jika dalam proses monitoring, sistem cathodic protection nan diinstal mengalami kegagalan nan meliputi:
- Kegagalan sistem rectifier
- Rate corrosion tak berkurang
- Pemasangan cathodic protection copot
- Gangguan atas rate flow
- Dan tak berlaku penggantian jika sistem gagal sebab perlakuan nan salah oleh karyawan pihak pertama
Pasal VIII
Ketentuan Lain
- Perubahan nan terjadi pada perjanjian ini akan berlaku jika dituangkan dalam tulisan nan ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Sekiranya ada perubahan nilai pembayaran oleh pihak pertama kepada pihak kedua, akan dilaporkan secara tertulis selambat – lambatnya 3 hari setelah perjanjian kerjasama ditulis, sinkron dengan kesepakatan kedua belah pihak dan pihak kedua berhak menolak jika tak ada pelaporan secara tertulis nan ditandatangani kedua belah pihak
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat
- Apabila dalam penyelesaian secara musyawarah dan konsensus tak didapatkan kata sepakat, maka salah satu atau kedua belah pihak berhak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2, dan masing – masing bermaterai memiliki kekuatan hukum nan sama
Pihak Kedua Pihak Pertama
Adi Karya Sejati Hardjono Sastrohadikoesoemo
(PT. Chemmical Cathodic Protection) (PT. Multi Pupuk Fertilizer)