Kasus-Kasus nan Berhasil Diungkap KPK

Kasus-Kasus nan Berhasil Diungkap KPK

KPK sangat erat hubungannya dengan kasus korupsi. Di Indonesia, korupsi merupakan masalah nan sudah sangat lama belum bisa diselesaikan. Jika diibaratkan penyakit, korupsi merupakan penyakit kronis nan telah menggerogoti tubuh. Pada era Orde Baru, masalah korupsi belum muncul ke publik. Hal ini disinyalir kuatnya politik nan dimainkan oleh penguasa Orde Baru. Memasuki era reformasi, kasus korupsi mulai muncul kepermukaan. Sampai-sampai, begitu banyak kasus korupsi nan terbongkar oleh KPK.

Untuk menangani kasus korupsi nan semakin merajalela, dibentuk sebuah forum nan independen, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disingkat KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan forum independen nan sejatinya tak boleh ada hegemoni dari siapa pun, termasuk pemerintah.



Sejarah KPK

Lembaga independen ini dibentuk pada 2003 dengan tujuan buat menanggulangi dan memberantas kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh presiden Indonesia ke-3, B. J Habibie dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelengaraan Negara yangt Higienis dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. terbitnya UU tersebut diikuti dengan dibenyuknya komisi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, dan Ombudsman.

Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, mengeluatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 mengenai pembentuk Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Sayangnya, semangat nan menggelora buat memberantas korupsi terbentur suatu judicial review nan dilakukan Mahkamah Agung. Akhirnya, TGPTPK dibubarkan sebab terbentur UU Nomor 31 Tahun 1999. Hal nan sama pun terjadi pada KPKPN.

Dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tugas KPKPN pun melebur ke dalam tugas KPK. Oleh sebab itu, KPKPN pun hilang dan menguap keberadaannya. Jadi, bisa dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan forum pemberantasan korupsi terbaru nan masih bertahan hingga saat ini.



Sepak Terjang Ketua KPK

Pada 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, alumnus Akademi Kepolisian 1971, dilantik menjadi ketua pertama KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK menempatkan posisinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain buat menciptakan sebuah good an clean governance (pemerintahan nan baik dan bersih) di Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, Taufiequrachman Ruki secara konsisten memberantas korupsi meskipun mendapat kritikan dari berbagai pihak nan menilainya masih tebang pilih dalam meberantas kasus korupsi.Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tak hanya mengenai penangkapan dan pemindahan pelaku tindak pidana korupsi, tapi mencakup bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tak terulang pada masa nan akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh " island of integrity " (daerah contoh nan bebas korupsi).

Pada 2007, posisi Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar. Antasari Azhar diangkat oleh presiden SBY. Kiprah Antasari sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian masyarakat. Antasari membuat gebrakan dengan menangkap kasus Jaksa Urip tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitannya dengan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Sepak terjang Antasari terus berlanjut dengan menangkap Al Amin Nasution, seorang anggota DPR, dalam kasus persetujuan divestasi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

Akan tetapi, sepak terjang Antasari sebagai Ketua KPK harus berhenti sebab tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kasus pembunuhan itu, Antasari dituduh menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut. Kasus pembunuhan tersebut menyeret juga pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan perwira Polri, Kombes Wiliardi Wizar.

Posisi Antasari digantikan oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Pangabean pada 2009. Posisi Ketua KPK pada periode 2009-2010 sempat kosong. Kekosongan dan adanya kasus kontrovesi nan melibatkan pejabat KPK, membuat forum ini semakin susah buat menegakkan dan menjalankan tugas pokoknya. Akhirnya, pada November 2010 terpilih Ketua KPK nan baru, yaitu Busyro Muqoddas dan dilantik oleh presiden pada Desember 2010.



Kasus-Kasus nan Berhasil Diungkap KPK

Sejak awal berdirinya sampai sekarang, KPK telah mengungkap banyak kasus korupsi. Banyak kasus korupsi nan diungkapkan KPK melibatkan para pejabat negara. Berikut ini kasus-kasus korupsi nan sukses diungkapkan KPK .

  1. Kasus pungutan liar pada pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia dengan terdakwa mantan Kapolri Rusdihardjo. Kasus ini terjadi saat Rusdihardjomenjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Kerugian negara nan diakibatkan kasus korupsi ini mencapai 15 miliar.
  2. Kasus korupsi dana YPPI nan melibatkan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.
  3. Kasus pengucuran dana YPPI nan melibatkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan.
  4. Kasus suap nan melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Suryani.Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani. Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Arthalita divonis 5 tahun penjara.
  5. Kasus korupsi nan melibatkan anggota DPR Al Amin Nasution. Anggota DPR ini diduga menerima suap sebesar 71 juta dan 33.000 dollar Singapura dari Sekda Kabupaten Bintan.
  6. Kasus korupsi nan melibatkan Angota DPR Hamka Yamdhu. Hamka Yamdhu diduga menerima suap dari Bank Indonesia sebesar 31.5 miliar rupiah.
  7. Kasus penyuapan salah satu anggota KPU kepada tim audit BPK, yait Mulyana W. Kusumah (2005).
  8. Kasus nan terjadi di KPU pada 2005 dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin.
  9. Kasus suap nan dilakukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh kepada panitera Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005. Tersangka dalam kasus korupsi ini ialah Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh.
  10. Kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung nan menangani perkara Probosutedjo. KPK dalam kasus ini sukses mengungkap tersangkanya, yaitu Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suahrtoyo, dan Triyadi.
  11. Pengungkapan kasus korupsi nan terjadi di KBRI Malaysia pada 2005.
  12. Kasus korupsi nan melibatkan mantan Guberbnur Jawa Barat, Danny Setiawan, yaitu pembelian alat berat oleh Pmerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003-2004.


Fungsi dan Tugas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas pokok. Berikut ini tugas pokok dari KPK.

  1. Koordinasi dengan instansi nan berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi nan berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas kordinasinya, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang. Berikut ini wewenang dari KPK.

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi nan terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau rendezvous dengan instansi nan berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Visi dan Misi KPK

Visi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ialah memwujudkan forum nan mapu mewujudkan Indonesia nan bebas dari korupsi.

Misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain:

  1. Pendobrak dan Pendorong Indonesia nan Bebas dari Korupsi;
  2. Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan buat Mewujudkan Indonesia nan Bebas dari Korupsi.