Ilmu Hukum Perdata

Ilmu Hukum Perdata



Aneka Arti Hukum

Hukum dalam arti ketentuan penguasa

Disini hukum ialah perangkat-peraturan peraturan tertulis nan dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan nan berwenang.

Hukum dalam arti para petugas

Disini hukum dibayangkan dalam wujud petugas nan berseragam dan dapat bertindak terhadap orang-orang nan melakukan tindakan-tindakan nan membahayakan warga masyarakat. Hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam citra orang-orang nan bertugas menegakkan hukum.

Hukum dalam arti sikap tindak

Yaitu hukum sebagai konduite nan ajeg atau sikap tindak nan teratur. Hukum hayati bersama dengan konduite individu terhadap nan lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu Norma (hukum kebiasaan).

Hukum dalam arti sistem kaidah

Disini hukum bertujuan buat menciptakan ekuilibrium antara kepentingan dan mengatur perbuatan manusia nan bersifat lahiriah. Dijalankan oleh badan-badan nan diakui oleh masyarakat dan mempunyai berbagai jenis hukuman nan tegas dan bertingkat buat mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).

Hukum dalam arti jalinan nilai

Bertujuan mewujudkan keserasian dan transedental antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam interaksi antara individu di tengah pergaulan hidupnya.

Hukum dalam arti tata hukum

Kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum nan berlaku disuatu tempat, pada saat eksklusif (sekarang misalnya di Indonesia). Misalnya hukum publik dan hukum privat.

Hukum dalam ilmu hukum

Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science nan merupakan karya manusia nan berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu nan memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, generik dan akumulatif.

Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial

Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan fenomena nan ada ditengah masyarakat. Secara generik disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum.

Ilmu hukum sering disangkutpautkan dengan berbagai ilmu terapan lain, seperti ilmu agama dan ilmu sosial. Hal itu dirasa wajar sebab semua ilmu-ilmu tersebut memiliki kebiasaan dan kebiasaan itu sendiri ialah hukum. Ilmu hukum mempunyai dua ragam keilmuan nan dapat dipelajari. Seperti, ilmu hukum pidana dan ilmu hukum perdata.



Ilmu Hukum Pidana

Ilmu hukum ini belajar mengenai aturan-aturan nan berlaku secara generik di kehidupan masyarakat. Hukum nan dikenakan bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap berbagai kebiasaan kehidupan dipelajari dalam ilmu hukum pidana.



Ilmu Hukum Perdata

Ilmu hukum perdata belajar mengenai interaksi antara individu dengan individu, individu dengan lembaga, forum dengan individu, atau forum dengan lembaga. Hukum perdata biasanya berkenaan dengan harta atau materi. Selain kedua ilmu hukum murni tersebut, hukum memiliki beberapa ilmu nan berkaitan langsung dengan berbagai bidang keilmuan lain seperti berikut ini.

Ilmu hukum tata negara ialah hukum nan mengatur keberlangsungan sebuah negara. Setiap negara niscaya menggunakan hukum atau anggaran dalam kehidupan bermasyarakatnya, seperti anggaran mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya.

Ilmu hukum administrasi negara ialah cabang ilmu hukum murni nan mempelajari administrasi sebuah negara. Hukum ini mengatur interaksi jabatan-jabatan aparatur negara dengan masyarakatnya dalam sebuah pemerintahan.

Ilmu hukum internasional ialah ilmu hukum nan melandasi interaksi antar negara. Setiap negara diwajibkan buat mematuhi hukum internasional tersebut.

Ilmu hukum bisnis ialah ilmu hukum nan mempelajari hal-hal berkenaan dengan bisnis. Peraturan dalam berbisnis menjadi muatan primer dalam ilmu hukum ini.



Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum

Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum nan mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat eksklusif dan memperbanding antara hukum nan berbeda sebab dibatasi oleh disparitas waktu.

Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan nan secara realitas dan analitis mempelajari interaksi timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain .

Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan nan mempelajari pola-pola konkurensi dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat nan sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi.

Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum nan mempelajari disparitas sistem hukum antara negara nan satu dengan nan lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa nan satu dengan bangsa nan lain.

Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan nan mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia.



Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
  1. Metode Idealis; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai eksklusif dalam masyarakat
  2. Metode Normatif Analitis; metode yg melihat hukum sebagai anggaran yg abstrak. Artinya kata-kata nan digunakan di dalam setiap kalimat tak mudah dipahami dan perlu diwujudkan dengan perbuatan-perbuatan atau tulisan.
  3. Metode Sosiologis; metode nan bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat buat mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis ; metode nan mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
  5. Metode sistematis; metode nan melihat hukum sebagai suatu sistem
  6. Metode Komparatif; metode nan mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.


Isi kaidah hukum

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum bisa dibagi menjadi tiga :

  1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
  2. Berisi larangan, yaitu ketentuan nan menghendaki suatu perbuatan tak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita nan belum dinikahi secara absah dsb.
  3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan nan tak mengandung perintah dan embargo melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi nan menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian tertulis perkawinan.


Unsur-unsur Kaidah Hukum

Kaidah hukum meliputi beberapa unsur yaitu :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi nan berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.