Membenarkan posisi arah kiblat
Menghadapkan paras ke arah kiblat ialah masalah penting dalam pengamalan syariat Islam. Menurut kaidah hukum Islam, menghadapkan paras ke arah kiblat dimaksudkan sebagai holistik badan seseorang menghadap kearah Ka’bah nan berada di Masjidil Haram, Makkah nan menjadi loka jutaan umat Islam buat menyempurnakan rukun agamanya. Begitu juga dengan Indonesia, Makkah juga menjadi patokan arah kiblat Indonesia , sama halnya dengan negara-negara di seluruh dunia.
Kiblat pertama nan digunakan umat Islam ialah Baitul Maqdis atau Majidil Aqsa Jerusalem di Palestina. Akan tetapi, tahun 624 M nan bertepatan dengan Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah ke Madinah, turunlah ayat dari Allah SWT nan meminta Nabi dan umat Islam berpindah ke arah Ka’bah di Mekkah sampai hari ini.
Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat absah bagi seluruh umat Islam nan akan menunaikan ibadah Shalat wajib (fardhu) maupun shalat sunat sehari semalam. Kecuali jika berhalangan/tidak tahu arah kiblat nan sesungguhnya, maka mendapatkan keringanan. Dalam kaidah menetapkan arah kiblat, diperlukan suatu disiplin ilmu tersendiri nan harus dikuasai atau paling tak meyakini arah nan diperbolehkan agar tak melanggar syariat agama
Ada beberapa hal nan menyebabkan permasalahan arah kiblat Indonesia tidaklah dianggap penting. Selain itu, konflik nan berkaitan dengan cara pengukuran arah kiblat ikut mempengaruhi. Namun penyebab nan primer yaitu, pertama, adanya sebagian umat Islam nan tak peduli padahal selisih 1° saja sudah melenceng 140 kilometer di utara atau selatan kota mekkah. Kedua, minimnya pengetahuan masyarakat tentang penentuan arah kiblat ini. Ketiga, minimnya peralatan nan modern buat melakukan pengukuran sacara akurat.
Hukum Menghadap Kiblat
Kiblat sebagai arah atau barometer umat Islam dalam mengerjakan ibadah shalat memiliki beberapa ketetapan hukum nan telah ditentukan menurut syariat, yaitu:
- Wajib
Menghadap kiblat wajib saat melaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnat, hal ini menjadi salah satu syarat sahnya shalat. Selain itu, menghadap kiblat wajib hukumnya saat melakukan tawaf di Baitullah. Kemudian, saat menguburkan jenazah hendaknya di posisikan miring bahu kanan menyentuh liang lahat sementara muka dihadapkan ke arah kiblat.
- Sunnat
Menghadap kiblat hukumnya sunnat bagi nan hendak membaca Al-Quran, berzikir, berdoa ataupun tidur (posisi bahu kanan di bawah paras menghadap kiblat) dan lain sebagainya nan bukan termasuk ibadah fardhu.
- Haram
Haram hukumnya menghadap kiblat saat sedang buang hajat (buang air besar / kecil) di ruang terbuka tanpa adanya pembatas.
- Makruh
Makruh hukumnya memunggi/membelakangi arah kiblat saat buang hajat dalam keadaan berdinding, posisi tidur terlentang dengan posisi kaki ke arah kiblat.
Dalil Alquran tentang Kiblat
Alquran, QS Al-Baqarah (2) ayat142-144 dan 149
- Ayat 142: "Orang-orang nan kurang akalnya diantara manusia akan berkata: 'Apakah nan memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) nan dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?' Katakanlah: 'Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa nan dikehendaki-Nya ke jalan nan lurus'."
- Ayar 149: "Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu nan hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tak lengah dari apa nan kamu kerjakan."
Hadits
Dari Abu HUrairah ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “ Ruang di antara barat dan timur itu ialah kiblat.” (HR. Tirmidzi)
Membenarkan posisi arah kiblat
Belakangan ini banyak umat Islam nan mempermasalahkan arah kiblat nan sesungguhnya, dan banyak ulama nan beranggapan bahwa arah kiblat nan sesungguhnya ialah mengarah ke barat laut, bukan barat seperti apa nan banyak di yakini selama ini. Barat bahari nan dimaksud ialah menghadap ke arah barat akan tetapi sedikit ditarik ke utara kurang lebih 20-25 derajat.
Lalu bagaimana dengan arah masjid dan mushola nan selama ini banyak nan menghadap ke barat? Hal nan harus dilakukan ialah cukup menggeser sedikit shaf atau barisan, tak perlu membongkar ataupun mendirikan masjid dan mushola baru.
Menentukan Arah Kiblat dari Secara Tradisional dan Modern
Cara Tradisional
- Istiwa a’zam (posisi matahari tepat di atas Ka’bah).
Peristiwa ketika matahari istiwa (kulminasi), yaitu posisi matahari tepat berada di garis lurus di atas Ka’bah. Posisi ini hanya secara rutin berlangsung sebanyak dua kali setiap tahunnya, yakni pada 28 Mei, jam 16.18 WIB dan pada 16 Juli sekitar pukul 16.28 WIB. Saat posisi matahari istiwa di atas Ka’bah, bayang-bayang benda/objek nan berdiri tegak di seluruh permukaan bumi akan berada pada posisi lurus menghadap kiblat. Posisi matahari nan tepat di atas Ka’bah nan mengakibatkan bayangan objek tegak di seluruh permukaan bumi segaris lurus dengan kiblat.
Ketika posisi matahari istiwa terjadi, bisa ditentukan arah kiblat dari suatu loka di manapun dengan pedoman sebagai berikut. Pertama, tegakkan sebuah tongkat kayu atau tiang di sekitar lokasi nan hendak ditentukan arah kiblatnya. Kedua, gunakan bandul pada seutas tali buat memastikan tiang tersebut tegak lurus. Dan ketiga, lokasi nan akan dipilih haruslah cukup terang dan pastikan mendapatkan sinar matahari nan sempurna. Saat posisi matahari berada di ufuk barat, maka bayangan benda berada di arah timur, maka posisi kiblat ialah bayangan nan menghadap ke barat.
- Berpedoman pada rasi Bintang (konstelasi)
Rasi bintang merupakan sebuah gugusan bintang nan posisinya berada di suatu cakrawala langit nan memiliki bentuk dan penampakan nan sama dan tampak seolah-olah berdekatan antara nan satu dengan nan lainnya. Dengan cara mengetahui bentuk rasi bintang tertentu, arah mata angin dan arah kiblat dimana pun bisa diketahui.
- Berpedoman pada matahari terbenam.
Pedoman ini biasa dan generik dilakukan buat penentuan arah kiblat. Akan tetapi, bila dilakukan secara absolut maka tidaklah tepat, karena arah posisi terbenam matahari di Indonesia tidaklah menentu, berkisar dari azimuth 246 hingga 293. Akan tetapi, posisi matahari terbenam bisa menjadi sebagai salah satu cara berijtihad dan pedoman bilamana diketahui disparitas sudut di antara matahari dengan arah kiblat. Ada posisi matahari terbenam nan menarik nan dapat dilihat dari Indonesia, yaitu ketika matahari berada di katulistiwa (Ekuator) atau nan biasa disebut dengan istilah ekuinox, dan ketika posisi matahari ada pada titik balik utara/selatan nan dikenal istilah Solstice.
Cara Modern
- Menggunakan kompas
Untuk mengetahui arah kiblat pada saat ini, banyak digunakan kompas. Akan tetapi, alat ini mengandung kelemahan yaitu arah utara nan ditunjukkan kompas ternyata tidaklah sama dengan arah utara nan sesungguhnya. Hal ini disebut sudut serong atau deklinasi. Selain itu, pengaruh logam dan listrik nan ada disekitranya bisa mengacaukan arah magnetnya. Akan tetapi, bila tak mendapatkan alat nan lebih akurat, penggunaaan kompas bisa menjadi solusi.
- Theodolit
Theodolit ialah alat modern nan mengukur sudut secara mendatar dan tegak, memiliki ketepatan dan ketelitian nan lebih akurat. Alat ini hanya dapat digunakan oleh operator nan terlatih.
Demikianlah artikel seputar arah kiblat indonesia. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.