Tata Kelola Perusahaan Bank CIMB Niaga

Tata Kelola Perusahaan Bank CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga berdiri pada 1955. Saat ini, CIMB Niaga merupakan bank terbesar kelima di Indonesia jika dilihat dari sisi aset. Selain itu, prestasi, keunggulannya pada bidang pelayanan nasabah, dan pengembangan manajemen, cukup diakui dalam global perbankan Indonesia.

BCHB menjadi pemegang saham mayoritas bank pada November 2002 setelah mengakuisisi saham CIMB Niaga dari Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dengan pangsa pasar 10,3 persen, CIMB Niaga mengukuhkan diri sebagai bank penyedia kredit pemilikan rumah terbesar kedua di Indonesia.



Sejarah Bank CIMB Niaga

CIMB Niaga berdiri pada 1955 sebagai bank partikelir nasional. Setelah terbentuk, CIMB Niaga mencoba buat membangun kepercayaan nasabah, kesejahteraan karyawan, dan profesionalisme karyawan menjadi perhatian primer bank.

Pada 1969, saat sektor partikelir di Indonesia dilanda krisis, CIMB Niaga mampu bertahan dan berhak mendapat agunan dari Bank Indonesia. Setelah itu, CIMB Niaga merevisi planning usahanya pada 1974, dan berganti menjadi bank generik buat bisa memenuhi kebutuhan nasabah.

Pada era 1981-1982, CIMB Niaga merupakan bank pertama di Indonesia nan menerapkan sistem perbankan jaringan ( online ) dan sistem jaringan kantor cabang. Setelah itu, pada 1976, Bank CIMB Niaga meluncurkan program kredit profesional, yaitu pinjaman bagi para profesional seperti pakar teknik, dokter, dan sebagainya.

Langkah selanjutnya nan ditempuh Bank CIMB Niaga ialah membentuk jaringan unit usaha penukaran valuta asing resmi di sejumlah kantor cabang pada era 1985 beserta majemuk produk baru lainnya. Pada akhir era 1980-an, Bank CIMB Niaga memutuskan buat mengubah gambaran perusahaan dengan mengganti logo. Bank CIMB Niaga menjadi bank pertama di Indonesia nan menyediakan layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bagi para nasabahnya.

Pada Juni 1989, CIMB Niaga melakukan penawaran saham perdana ke publik. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perubahan status CIMB Niaga menjadi perusahaan terbuka. Saham nan ditawarkan ke publik laris dibeli dan saham nan dipesan mencapai empat kali lipat dibandingkan dengan jumlah saham nan diterbitkan (20,9 juta saham).

Bank CIMB Niaga mulai menyediakan layanan bagi nasabah kelas menengah ke atas pada era 1998. Hal ini dilakukan guna meningkatkan jumlah nasabah Bank CIMB Niaga. Pada 1999, CIMB Niaga menjadi bank nan berada dalam supervisi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, hal ini bukan dampak tindak kasus pidana korupsi.

Pengambilalihan bank CIMB Niaga oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia) dilakukan sebab dana pemegang saham buat rekapitalisasi kurang dari 20 persen. Bumiputra-Commerce Holdings Berhad (BCHB) mengakuisisi CIMB Niaga pada 2002. Setelah diakuisisi, dilakukan penggantian nama dari PT Bank Niaga Tbk. menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk pada 2008.

Masih pada tahun nan sama, Khazanah Nasional Berhad nan memiliki saham di dua bank (CIMB Niaga dan Lippo Bank) diwajibkan melebur keduanya sinkron kebijakan kepemilikan tunggal nan ditetapkan Bank Indonesia. Akhirnya, terjadilah peleburan antara Bank Niaga dan Bank Lippo nan menjadi Bank CIMB Niaga.



Filosofi Perusahaan

Keberhasilan CIMB Niaga di masa lalu, kini, dan nan akan datang, dilandasi dengan keyakinan dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko dan sumber daya keuangan nan tepat, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta nan paling krusial bertumpu pada dedikasi para karyawan nan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan prestasi dalam bekerja maupun berusaha. Berikut ini filosofi Bank CIMB Niaga.

  1. Orientasi kepada nasabah.
  2. Etika dan moral sebagai landasan kerja.
  3. Manajemen dan karyawan sebagai aset primer dari perusahaan.
  4. Iklim kerja nan mendukung kinerja, kreativitas dan motivasi kerja tinggi.
  5. Komitmen dalam tanggung jawab sosial.


Tata Kelola Perusahaan Bank CIMB Niaga

Sebagai sebuah perusahaan nan menjunjng tinggi nilai profesioanalitas, Bank CIMB Niaga memiliki tata kelola perusahaan. Tata kelola perusahaan CIMB Niaga meliputi Whistle Blowing serta Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah. Nah, berikut ini penjelasannya.



1. Whistle Blowing

Bank CIMB Niaga menyediakan system pelaporan pelanggaran nan bisa dilaporkan melalui ayo.lapor@cimbniaga.co.id. Dalam rangka menjali kerja sama, pengungkapan benturan kepentingan, dan saling menghargai, Bank CIMB Niaga mengharapkan dukungan para nasabah dan relasi buat mencapai tujuan sebagai bank terpercaya dalam menyediakan layanan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko, dan pengelolaan sumber daya nan tepat.

Untuk itu, diharapkan kolaborasi dan peran aktif para nasabah dan relasi dalam bentuk penyampaian laporan informasi (whistle blowing) jika dalam berhubungan dengan Bank CIMB Niaga terdapat hal-hal sebagai berikut.

  1. Fraud (korupsi, suap, dan lain sebagainya).
  1. Tindakan melanggar etika dan moral.
  1. Tindakan melanggar hukum atau peraturan perundangan lainnya.
  1. Tindakan nan membahayakan keamanan, termasuk membahayakan aset orang lain.
  1. Pelanggaran kode etik.

Jika nasabah atau relasi Bank CIMB Niaga menemukan hal-hal nan seperti itu, dapat melaporkannya email ayo.lapor@cimbniaga.co.id atau surat ke P.O Box AYO LAPOR Jks 12000 atau melalui nomor telepon 087829652767 (0878 AYO LAPOR) dengan mencantumkan bukti diri pelapor.

Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para nasabah dan relasi Bank CIMB Niaga telah membantu bank buat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga bisa terpelihara transedental usaha dalam jangka panjang. Jika para relasi atau nasabah CIMB Niaga melapor, tak perlu takut sebab kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya oleh Bank CIMB Niaga.



2. Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah

Prinsip tata kelola perusahaan Anti Pencucian Uang dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Bank CIMB Niaga telah berjalan sejak peraturan bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah diberlakukan sejak 2001.

Anti Pencucian Uang dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di PT Bank CIMB Niaga Tbk telah berjalan sejak Peraturan Bank Indonesia No 3/10/PBI/2001 mengenai Prinsip Mengenal Nasabah diberlakukan pada tahun 2001. Secara berkala, Bank Indonesia, PPATK, serta Auditor Internal Bank melakukan supervisi atas penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Dalam rangka menerapkan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah, secara konsisten dan berkelanjutan PT Bank CIMB Niaga Tbk melakukan upaya-upaya sebagai berikut.

  1. Menyusun program-program dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
  1. Menyusun kebijakan dan mekanisme anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
  1. Melaksanakan program pelatihan dan pengenalan anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah buat seluruh karyawan.
  1. Melakukan pengawasan/audit terhadap penerapan anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
  1. Menyiapkan organisasi nan bertanggung jawab atas penerapan anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
  1. Menyiapkan sistem teknologi informasi buat mendukung penerapan anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.

Sebagai upaya meningkatkan efektifitas penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah, pada awal tahun 2008, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah mengoperasikan sistem teknologi informasi terbaru (AML/KYC Solution) buat membantu penerapan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah di seluruh unit terkait PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Nah, itulah klarifikasi mengenai profil Bank CIMB Niaga. Semoga klarifikasi nan disampaikan bermanfaat bagi Anda.