Fungsi BPOM
BPOM kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, merupakan salah satu badan nan bertugas sebagai pengawas dan pemeriksa peredaran dan penjualan makanan dan obat-obatan di wilayah Indonesia. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi nan diciptakan oleh manusia, termasuk juga penemuan-penemuan bahan pangan, kosmetik dan obat-obatan.
Di sisi lain kemajuan tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan manusia, namun di lain pihak pesatnya teknologi pangan dan obat-obatan patut dijaga dan diawasi agar tidak merugikan masyarakat. Berlandas fakta tersebut pemerintah mendirikan sebuah badan ini nan bertugas mengawasi dan meneliti bahan pangan, obat dan kosmetik. Alasan tersebut menjadi alasan terbentuknya BPOM.
BPOM berperan aktif dalam mengawasi pemakaian makanan dan obat-obatan sebagai upaya demi menjaga keselamatan konsumen dari bahan obat maupun pangan nan berbahaya. Peran dari BPOM ini sejatinya melindungi masyarakat Indonesia.
Sejarah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Awal mula BPOM itu berdiri sebenarnya sudah semenjak zaman Belanda. Dahulu nama institusinya De Dient Van De valks Gezonheid nan disingkat DVG. Eksistensi DVG di bawah perusahaan farmasi Belanda, nan fungsinya membuat obat-obatan kimia dan pusat penelitian farmasi.
Memasuki fase kemerdekaan Indonesia, perusahaan De Dient Van De valks Gezonheid / DVG nan menjadi cikal bakal berdirinya BPOM diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Tepatnya pada 1964, namanya diganti menjadi Inspektorat Farmasi. Tiga tahun kemudian nama inspektorat Farmasi berganti menjadi Inspektorat Urusan Farmasi.
Hingga 1976, terjadi lagi perombakan internal dalam tubuh bakal calon BPOM ini, dan namanya berganti menjadi Dirjen Farmasi. Dalam prosedur kerja Dirjen Farmasi melalukan kolaborasi dengan badan terkait (Lembaga Farmasi Nasional, Departemen Kesehatan, Industri Farmasi Negara) dalam urusan supervisi obat dan makanan.
Memasuki era modern, tugas Dirjen Farmasi kian berat, sebab wilayah kerjanya begitu luas. Oleh sebab itu, terjadilah pemisahaan tugas. Tepatnya pada tahun 2000 lalu atas dasar Surat Keputusan Presiden no. 166 tahun 2000, berdirilah badan baru nan memiliki wilayah tugas mengatur, meneliti dan mengawasi urusan obat, pangan dan kosmetik nan beredar di Indonesia. Berdirinya forum tersebutlah nan dikenal dengan BPOM.
Badan Pengawas Obat Dan Makanan disingkat BPOM bersifat independent , sebagai super guard wilayah makanan, obat-obatan dan kosmetik. Fungsi BPOM semata-mata melindungi konsumen Indonesia dari bahan berbahaya nan terkandung dalam empat unsur tersebut.
Bentuk Manajemen BPOM
BPOM terdiri dari divisi–divisi nan memiliki tugas berbeda-beda. Divisi berjumlah tujuh antara lain:
1. Sekretariat Umum
Tugas divisi milik BPOM ini ialah mengatur dan membuat perencanaan dasar, berkoordinasi antar divisi dan membuka recruitmen t pegawai sinkron dengan kebutuhan SDM. Melayani masyarakat melalui unit pelayanan umum. Unit berfungsi menerima complain , laporan dari masyarakat mengenai pengaduan penyalahgunaan obat, kosmetik dan makanan.
2. Deputi Bidang Supervisi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
Tugas dari divisi ini aktif mengadakan inspeksi dan penilaian terhadap produk-produk herbal produksi masyarakat, sebelum produk tersebut dipasarkan. Inspeksi meleputi uji laboratorium terhadap bahan primer produk herbal, kasiat dan imbas samping nan ditimbulkan. Termasuk meninjau lokasi pabrik dan proses produksi.
3. Deputi Bidang Supervisi Produk Terapetik dan NAPZA
Area tugas deputi milik BPOM ini ialah meneliti bahan-bahan nan dicurigai memiliki kandungan NAPZA nan terdapat dalam produk baik itu pangan, obat dan minuman. Deputi ini berkoordinasi dengan institusi hukum, seperti kepolisian dan BNN.
4. Deputi Bidang Supervisi Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
Divisi milik BPOM ini bekerja di bidang inspeksi dan penelitian terhadap bahan pangan nan diproduksi dalam negeri maupun luar negeri. Penelitian dan inspeksi meliputi bahan dasar, produk jadi apakah memiliki kandungan dan imbas samping nan berbahaya terhadap kesehatan konsumen.
Divisi di BPOM ini juga merekomendasikan buat melarang beredarnya bahan pangan nan terbukti mengandung zat-zat nan mengancam kesehatan konsumen atau masyarakat. Divisi ini nan mengeluarkan sertifikasi kelayakan terhadap produk dan bahan makanan. Namun dengan catatan, setelah lolos uji penelitian.
5. Pusat Informasi Obat dan Makanan
Tugas divisi BPOM bagian ini berperan aktif memberikan layanan informasi mengenai obat dan makanan kepada masyarakat nan membutuhkan.
6. Pusat Riset Obat dan Makanan
Bagian riset obat dan makanan milik BPOM ini tugasnya meliputi meneliti kandungan dan khasiat obat dan makanan nan diproduksi dari industry farmasi maupun industry pangan. Inovasi obat harus melewati uji penelitian riset BPOM.
7. Pusat Penyidikan Obat dan Makanan
Bagian pada BPOM ini bekerja jika ada laporan dan inovasi dari masyarakat mengenai tindakan ilegal nan berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang nan terkandung dalam makanan dan obat. Tugas nya menyidik barang bukti nan berupa makanan, minuman dan obat-obatan dan membuat laporan mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan.
8. Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional
Divisi BPOM nan satu ini memiliki tugas buat mengadakan penelitian terhadap produk makanan lokal. Terutaman produk makanan dengan sasaran ekspor. Mengeluarkan akreditasi baku gizi dan mutu sebuah produk nan nantinya harus disertakan dalam kemasan.
Objek nan Diawasi BPOM
Sesuai dengan landasan hukum nan tertera pada surat MENPAN nomor 34/ M. PAN /2/2001, mengenai tata laksana tugas pokok BPOM. Dan atas persetujuan dari presiden dan Menteri Kesehatan, memberi wewenang BPOM mengawasi produk–produk obat, makanan dan kosmetik di wilayah Indonesia.
Berikut ini ialah produk nan diawasi oleh BPOM:
1. Obat
Setiap produk farmasi meliputi obat, bahan pembuat obat-obatan buat masyarakat Indonesia, wajib mendapatkan izin dari BPOM, dan harus lulus tes pengujian kwalitas dan imbas samping. BPOM juga mengawasi proses pembuatan obat hingga taraf produsen. Produk farmasi nan diimpor dari luar negeri wajib dilaporkan kepada BPOM dan penjualannya harus melalui izin BPOM terlebih dahulu.
2. Makanan
BPOM mengawasi dan meneliti produk pangan, baik itu bahan dasar, proses produksi dan kemasan semua harus lolos uji kelayakan. Semua bahan pangan nan diproduksi secara massal harus minta izin produksi kepada BPOM. BPOM juga meneliti makanan impor apakah berbahaya atau tidak, jika ditemukan mengandung zat nan berbahaya bagi konsumen, BPOM akan merekomendasikan kepada depertemen terkait buat melarang produk tersebut masuk Indonesia.
3. Minuman
Produk minuman merupakan salah satu rangkaian produk nan diawasi oleh BPOM. Produsen nan memproduksi minuman wajib menyertakan nomor sertifikat kesehatan nan dikeluarkan oleh BPOM.
4. Jamu atau Obat Herbal
Awalnya jamu merupakan produk nan tidak diawasi oleh BPOM namun ketika jamu diproduksi secara massal dan mengalami modifikasi produksi serta penambahan bahan–bahan berbahaya maka jamu dan produk herbal lainnya, masuk dalam daftar objek nan diawasi oleh BPOM.
5. Kosmetik
Produk kecantikan nan terbuat dari bahan-bahan alami maupun kimia memiliki risiko mengganggu kesehatan pemakai. Oleh sebab itu, segala macam produk kosmetik dalam negeri maupun impor masuk dalam daftar produk nan diawasi ketat oleh BPOM.
Fungsi BPOM
BPOM difungsikan sebagai guard bagi obat dan makanan dari luar negeri nan akan masuk ke Indonesia. Berikut ini kilasan fungsi tugas BPOM:
- Membuat kajian dan kebijakan tentang supervisi obat, makanan dan kosmetik Indonesia.
- Mengeluarkan surat embargo masuk atau peredaran terhadap obat, makanan dan kosmetik nan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
- Meneliti dan memeriksa kandungan dari bahan makanan, obat dan kosmetik.
- Memberikan informasi nan jelas kepada masyarakat generik tentang obat-obatan, makanan dan kosmetik nan mengandung bahan-bahan berbahaya.
- Berperan aktif menyosialisasikan misi-misi pemerintah nan berkaitan kesehatan masyarakat.
- Mengeluarkan sertifikat terhadap produk nan lulus uji inspeksi BPOM.
Demikianlah sedikit ulasan kinerja BPOM nan turut melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman bahan makanan dan minuman nan mengandung zat berbahaya. Kehadiran BPOM memberikan rasa kondusif dan nyaman terhadap pola konsumsi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.