Kecelakaan nan Terjadi di Jalan

Kecelakaan nan Terjadi di Jalan

Apakah sebagian besar aktivitas Anda dihabiskan di jalan raya? Gaya hayati manusia modern masa kini benar-benar sangat mobile. Aktivitas sehari-hari lebih banyak tersita dalam perjalanan. Hal tersebut sebab tuntutan hayati dalam mencari nafkah dan karier nan harus dijalani, sehingga selalu harus bepergian.



Definisi Jalan Raya

Pengertian dan makna dari jalan raya ialah sebuah jalur nan menghubungkan suatu kawasan dengan kawasan lainnya, nan biasa disebut dengan jalan besar atau main road. Dalam definisi lain, jalan raya disebut sebagai main road nan dibuat buat menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Pada umumnya, jalan pada sebuah negara akan diklasifikasikan menurut fungsi-fungsi penggunaannya, yaitu sebagai berikut.

  1. Jalan besar atau jalan protokol
  2. Jalan wilayah
  3. Jalan Bandar atau jalan bea cukai
  4. Jalan kampung
  5. Jalan setapak

Namun, spesifik buat jalan memiliki persyaratan eksklusif hingga suatu jalan bisa disebut sebagai jalan raya. Oleh sebab itu, dalam pembuatan jalan harus memerhatikan hal-hal tersebut. Persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Harus bisa dilalui oleh kendaraan bermotor
  2. Melalui uji standar mutu pada kekuatan beban tertentu
  3. Harus diresmikan oleh pihak nan bersangkutan, seperti Pemerintah Daerah

Kegunaan jalan bagi manusia ialah sebagai jalan bagi kendaraan bermotor, digunakan oleh pejalan kaki (trotoar) dan dilalui oleh kendaraan berat. Juga menjadi penghubung bagi satu daerah dengan daerah lainnya, antarsatu kota dengan kota lain, dan antarsatu wilayah dengan wilayah lainnya.



Asal-usul Munculnya Jalan Besar

Apabila Anda merunut sejarah munculnya jalan raya, maka hal tersebut merupakan proses nan panjang, seperti panjangnya badan jalan itu sendiri. Sebuah jalan tak hanya cukup dibangun begitu saja dan selanjutnya dibiarkan saja tanpa perawatan.

Sebuah jalan membutuhkan suatu pembinaan dalam proses operasionalnya. Biasanya ini dilindungi dan diawasi pula oleh Dinas Perhubungan Nasional. Jalan dibuat dengan maksud membuka ruang trafik buat mengatasi berbagai kendala geografis berupa jarak.

Jalan dikatakan sebagai pemendek jarak. Otomatis kondisi ini secara tak langsung melibatkan peralihan muka bumi. Baik itu merupakan aksi peniadaan atau pengadaan beberapa tumbuhan atau tanaman atau berupa pembuatan bentukan-bentukan baru, seperti terowongan, jembatan ataupun titian sebagai fasilitas pendukung jalan nan dibuat tersebut.

Jalan dibuat sebab dorongan atas kebutuhan hajat hayati orang banyak. Mungkin salah satunya ialah Anda sendiri sebagai pengguna jalan. Oleh sebab hajat hayati orang banyak akan berlangsung secara berkesinambungan, maka jalan nan dibuat harus mendukung dan berumur panjang. Artinya, ada pengontrolan pada kriteria eksklusif agar sebuah jalan bisa benar-benar menjadi fasilitas nan bermanfaat.

Pembuatan jalan raya sejatinya harus diawasi pula oleh Dinas Perhubungan Nasional dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Badan jalan dibuat dengan ketebalan nan cukup nan bisa menahan beban berat kendaraan nan lalu lalang.

Jalan dibuat berupa lapisan-lapisan nan tersusun secara teratur, yakni lapisan muka dan lapisan bawah. Lapisan muka terbuat dari tar (aspal cair) nan solid di atas seluruh permukaan jalan, sedangkan lapisan bawah berupa susunan konkrit dan tanah nan terikat padat dan kuat. Dalam pembuatan jalan juga harus dipikirkan tentang pengaliran air hujan. Hal itu sebab akan sangat berbahaya sekali apabila permukaan jalan menjadi licin oleh air.

Pada prinsipnya, permukaan jalan meski nampaknya sangat licin dan datar, tapi tetap memiliki pori-pori pada permukaannya nan tak kasat mata. Pori-pori itu berguna agar air bisa meresap di antara pori-pori tersebu atau meluncurkan air hingga ke tepian jalan sehingga jalan terhindar dari potensi licin dan membahayakan.

Jalan raya ketika diserahterimakan dari negara kepada rakyat buat digunakan harus pula memiliki kriteria nan bisa memudahkan penggunanya. Kriteria tersebut meliputi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Pada jeda kilometer eksklusif harus tersedia pom bensin.
  2. Memiliki tanaman pelindung di tepiannya agar tetap terjadi penghijauan dan mengurangi polusi udara.
  3. Memiliki ketahanan berat dalam menampung volume kendaraan berat maupun kendaraan bermotor.
  4. Mempunyai lebar jalan nan memadai nan mampu menampung volume arus trafik nan terjadi.
  5. Memiliki tanda-tanda ( sign ) keselamatan, berupa retroflector pada palka jalan buat memberi tanda kepada pengguna jalan atas batas tepi jalan raya.
  6. Jalan harus dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas buat mengatur arus trafik pengguna jalan.
  7. Pada perempatan atau persilangan-persilangan jalan harus dilengkapi oleh stopan lampu lalu lintas. Paling tidak, ada pengawas jalan nan bekerja sama dengan pihak kepolisian divisi lalu lintas.


Kecelakaan nan Terjadi di Jalan

Jalan raya dalam fungsinya tidak pernah lepas dari faktor bahaya. Bahaya nan paling kerap terjadi ialah adanya kecelakaan. kecelakaan tersebut, baik berupa kecelakaan kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas, maupun kecelakaan pejalan kaki.

Semua kecelakaan di jalan tersebut tak terlepas pula dari berbagai faktor, antara lain faktor dari kurangnya kecakapan si pengendara ( leaking of traffic knowledge ), kurang pekanya pengendara (leaking of skill ), dan sikap ugal-ugalan pengendara (leaking of attitude ). Semua faktor tersebut terangkum dalam satu penyebab yakni human eror atau faktor kesalahan manusia.

Meski telah disebutkan sebelumnya bahwa human eror lebih menitikberatkan kepada kesalahan para pengguna kendaraan nan memakai jalan, tapi pada dasarnya itu juga mencakup pula pada para pengguna jalan lainnya, seperti pejalan kaki. Tidak sedikit dari Anda nan pernah mendapati bahwa para pejalan kaki telah disediakan jembatan penyebrangan sebagai loka menyebrang nan kondusif atau setidaknya dibuatkan zebra cross sebagai area penyebrangan nan diperbolehkan.

Namun sebab sifat acuh dari pejalan kaki nan seenaknya sendiri, terkadang mereka lebih bahagia melakukan short cut dengan berjalan bukan pada loka nan disediakan. Hal itu jelas sangat membahayakan bagi pejalan kaki tersebut.

Inilah potensi-potensi bahaya nan sangat mungkin sebagai penyebab timbulnya kecelakaan di jalan. Angka kecelakaan terus terjadi setiap tahun dan 67% angka kecelakaan disumbangkan dari jalanan.
Oleh sebab itu, sine qua non etika dalam pemakaian jalan, seperti berikut ini.

  1. Tempat duduk si pengemudi ialah di sebelah kanan
  2. Kendaraan berada pada jalur sebelah kiri
  3. Pejalan kaki juga berada pada jalur sebelah kiri
  4. Lampu lalu lintas berada di sebelah kiri pengguna jalan
  5. Putaran/tikungan atau belokan jalan searah putaran jarum jam
  6. Menyalip pengendara lain harus dari sebelah kanan pengendara lainnya
  7. Berbelok atau melewati persimpangan jalan harus membunyikan klakson
  8. Menyebrang jalan bagi pejalan kaki di zebra cross ataupun jembatan penyebrangan
  9. Perhatikan tanda lampu pada lampu lalu lintas
  10. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas
  11. Bersikap sopan dan bertanggung jawab dalam menggunakan jalan bersama


Kejahatan nan Terjadi di Jalan

Dari angka kecelakaan jalan raya nan telah terdata, maka angka tersebut juga termasuk pula dengan angka kejahatan nan terjadi di jalan. Hal itu sebab jalan sebagai loka atau fasilitas nan sangat padat aktivitas penggunanya, benar-benar cukup rawan bagi penggunanya.

Beberapa kejahatan di jalan sangat mungkin terjadi sebab beberapa faktor, seperti padatnya kendaraan nan memenuhi badan jalan nan memungkinkan timbulnya kesempatan buat berbuat dursila serta perhentian-perhentian pada lampu merah memberi peluang timbulnya kejahatan.

Kemudian juga attitude dari pengendara nan kadangkala suka memamerkan perhiasan ataupun kemewahan. Dimana mereka sering menggunakan perhiasan-perhiasan hiperbola atau gadget-gadget mewah nan melengkapi kendaraan. Merk-merk kendaraan mewah nan juga bisa menjadi incaran empuk para penjahat.

Dari penelitian hasil telaah pendapat juga menyebutkan bahwa kekerasan di jalan raya, 85% dipicu oleh sikap sombong nan ditunjukkan oleh si pengendara sendiri. Dari sifat tertentu nan menonjol, egoisme nan tinggi, terburu-buru, dan tak mematuhi anggaran berkendara. Oleh sebab itu, setiap pengguna jalan harus berhati-hati ketika sedang berada di jalanan. Hal itu sebab kejahatan selalu datang ketika ada kesempatan, maka waspadalah.