Pengertian Pancasila Dilihat dari Segi Historis

Pengertian Pancasila Dilihat dari Segi Historis

Masih ingat dengan dasar negara kita Pancasila? Agaknya masyarakat Indonesia dewasa ini sudah melupakan pengertian Pancasila dan nilai-nilai nan terkandung di dalamnya. Padahal jika kita memahami Pancasila secara mendalam dan mengamalkannya dalam hayati sehari-hari maka segala kerusuhan antar agama, ras, atau golongan tak akan terjadi.

Pelajaran tentang Pancasila biasa kita dapatkan di bangku sekolah, namun sayang biasanya itu hanya menjadi formalitas belaka sehingga siswa mempelajari Pancasila hanya sekedar menghafalkan bukan mendalami maknanya. Maka kemudian pengertian Pancasila tak dihayati dan hanya semata-mata sebagai syarat lulus ujian.

Akibatnya selepas dari sekolah, masyarakat Indonesia cenderung buat melupakan pengertian Pancasila dan segala nilai nan terkandung di dalamnya. Bahkan jangan heran jika Anda secara rambang memilih beberapa orang di loka generik dan meminta mereka menyebutkan lima pasal dalam Pancasila, dapat jadi sebagian besar dari mereka tak dapat menyebutkan dengan benar.



Orba dan Kemunduran Pengertian Nilai-Nilai Pancasila

Rezim Orde Baru dengan sistem pemerintahannya nan represif banyak dituding sebagai biang keladi nan membuat Pancasila seolah menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Tudingan ini beralasan sebab di zaman Orde Baru, pemerintah memanfaatkan Pancasila buat mengatur tingkah laku warganya melalui penataran P4 nan wajib diikuti oleh seluruh siswa dan juga pegawai.

Penataran P4 nan diberikan pada waktu itu dirancang sedemikian rupa sehingga membuat seolah-olah Pancasila ialah suatu sistem nilai dan anggaran nan kaku dan tak dapat dikompromikan. Akibatnya segala pikiran dan tindakan nan tak sinkron Pancasila dianggap sebagai perlawanan dan bertentangan, sehingga pemerintah dapat melakukan segala macam tindakan buat menertibkannya.

Hampir tak ada kebebasan berpendapat pada waktu itu, seluruh pemberitaan media diawasi dengan ketat, bahkan setiap pegawai negeri sipil ketika itu diwajibkan buat selalu mencoblos rona kuning pada setiap pemilihan umum.

Mungkin situasi rezim Orde Baru nan seperti itulah nan menjadikan Pancasila sebagai momok mengerikan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meskipun generasi muda masa kini mungkin tak lagi memiliki trauma seperti itu, sebab sejak reformasi dan penggulingan Presiden Soeharto tahun 1998, tak ada lagi nan namanya penataran P4 dan sebagainya.



Pengertian Pancasila secara Etimologis

Jika menilik pengertian Pancasila secara etimologis, kita akan mengetahui bahwa kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu 'panca' dan 'sila'. Kepustakaan Buddha memiliki ajaran Pancasila di dalam kitab kudus Tri Pitaka nan terdiri dari buku Suttha Pitaka, Abdhidama Pitaka, dan Viyana Pitaka.
Berdasarkan ajaran Budha, Pancasila memiliki lima prinsip anggaran moral, yaitu:

1. Embargo membunuh makhluk hidup
2. Embargo mengambil barang nan bukan hak-nya atau mencuri
3. Embargo berzina
4. Embargo berbohong
5. Embargo meminum minuman keras

Selain dalam ajaran Budha, Pancasila juga dapat ditemukan di dalam kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca sekitar tahun 1365.



Pengertian Pancasila Dilihat dari Segi Historis

Bukan waktu nan sebentar buat merumuskan pengertian Pancasila. Para founding father negara ini memikirkan dengan sungguh-sungguh rumusan Pancasila sebab akan menjadi dasar berdirinya sebuah negara. Proses pembicaraan nan panjang itu dimulai dengan sidang BPUPKI dimana tokoh-tokoh nan terlibat antara lain Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo.

Secara kronologis, proses perumusan Pancasila itu mengalami perubahan beberapa kali. Awalnya rumusan diajukan oleh Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian Ir. Soekarno mengajukan rumusan lain pada 1 Juni 1945, dan diubah lagi pada Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

- Moh. Yamin

Lima dasar Pancasila nan diajukan oleh Moh. Yamin ialah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan rakyat. Dari lima dasar tersebut kemudian dirumuskan menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Humanisme nan adil dan beradab
4. Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

- Ir. Soekarno

Lima dasar negara nan diajukan oleh Ir. Soekarno ialah nasionalisme, internasional dan peri kemanusiaan, konsensus atau disebut juga demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan nan berkebudayaan. Kemudian dari lima dasar tersebut dipadatkan menjadi tiga sila atau trisila, yaitu:

1. Sosio Nasional yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu Demokrasi nan ditujukan buat kesejahteraan rakyat Indonesia
3. Ketuhanan Yang Maha Esa

- Piagam Jakarta

Rumusan Pancasila nan diajukan pada Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yaitu:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Humanisme nan adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan nan dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



Pengertian Pancasila Dilihat secara Terminologis

Jika kita kembali melihat ke belakang ke sejarah ketatanegaraan Indonesia, kita akan menemukan beberapa rumusan pengertian Pancasila di dalam konstitusi Republik Indonesia Perkumpulan (RIS) dan juga Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Rumusan Pancasila nan ditemukan dalam konstitusi RIS hanya berlaku sejak tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Sementara rumusan dan pengertian Pancasila dalam UUDS tahun 1950, hanya berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Pada dasarnya rumusan Pancasila dalam dua literatur tersebut sama, yaitu:

1. Ketuhanan YME
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial



Pengertian dan Pengamalan Pancasila

Mengingat Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai nan positif, maka pemerintah sebenarnya telah menguraikan pengamalam Pancasila tersebut ke dalam butir-butir pengalaman Pancasila. Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/MPR/1978 nan menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir nan merupakan panduan praktis bagi warga negara Indonesia buat mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai nan terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 nan menguraikan Pancasila menjadi 45 butir, yaitu:

1. Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sinkron dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar humanisme nan adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan nan bhineka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hayati di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah masalah nan menyangkut interaksi pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sinkron dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Sila kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sinkron dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, rona kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Sila ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban buat kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban global nan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban nan sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan buat kepentingan bersama.
  4. Musyawarah buat mencapai konsensus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan nan dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sinkron dengan hati nurani nan luhur.
  9. Keputusan nan diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan prestise manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil nan dipercayai buat melaksanakan pemusyawaratan.

5. Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan nan luhur, nan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga ekuilibrium antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar bisa berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik buat usaha-usaha nan bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik buat hal-hal nan bersifat pemborosan dan gaya hayati mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik buat bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain nan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan nan merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan uraian di atas tentang pengertian Pancasila dan pengamalannya, bisa disimpulkan bahwa Pancasila bisa dipahami dan dijadikan sebagai landasan hayati kita sebagai warga negara Indonesia. Dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai nan baik terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.