Pihak-Pihak Yang Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

Pihak-Pihak Yang Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

Seperti kita ketahui bahwa pajak PPh Pasal 21 itu dipotong oleh majikan dan diperuntukkan pegawai atau karyawan. Majikan dalam pengertian ini dapat berupa orang perorangan, badan usaha, atau badan pemerintahan nan memberi pekerjaan dengan membayar imbalan tertentu.

Atau dapat juga berupa dana pensiun atau badan lain nan membayarkan uang pensiun, serta penyelenggara kegiatan nan mempekerjakan orang lain. Intinya semua nan membayar dan menggaji seseorang harus dikenakan pajak PPh pasal 21 ini.

Secara lebih rinci, pajak PPh pasal 21 dikenakan atas penghasilan, berupa gaji, tantiem, gratifikasi, upah, rabat, komisi penjualan, dana pensiun, pesangon, honorarium, hadiah lomba, imbalan kepada tenaga pakar seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dll.

Selain itu, dapat juga pada penghasilan atau imbalan nan diperoleh dari iklan, jasa kepanitiaan, tenaga lepas, seniman, olahragawan, pengajar, penerjemah, moderator, dan sebagainya.

Sebelum kita mengetahui cara menghitung pajak PPh pasal 21 lebih baik kita tahu dahulu siapa saja nan harus mendapatkan potongan pajak. Untuk lebih jelasnya siapa saja nan harus dan tak mendapat mutilasi pajak PPh 21 ini, mari perhatikan dibawah ini.



Pihak-Pihak Yang Masuk Mutilasi PPh 21

Orang atau badan usaha nan memberi pekerjaan kepada orang lain, perusahaan atau badan tetap, bendahara pemerintah, dari pemerintahan daerah (pemda) sampai pemerintahan pusat. Ada juga buat dana pensiun, Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri, selain itu masih ada juga lembaga, organisasi, asosiasi, yayasan bahkan organisasi internasional



Pihak-Pihak Penerima Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21

Nah, pihak nan berhak buat mendapatkan penghasilan nan telah dipotong dari pajak PPh Pasal 21 antara lain, pegawai tetap, pegawai honor, penerima upah. Ada juga tenaga lepas misalnya olahragawan, petugas dinas asuransi, penceramah, peserta lomba dan seniman. Kemudian ada pegawai MLM atau nan bertugas menjual produk langsung.
Pensiunan, tenaga pakar misalnya arsitek, pengacara, dokter, akuntan, konsultan dan lain-lain.



Pihak-Pihak Yang Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

Pejabat diplomatik atau konsultan atau pejabat dari negara asing. Namun ada beberapa syaratnya agar penghasilan tak dipotong oleh pajak PPh Pasal 21 , yaitu harus WNA atau bukan Warga Negara Indonesia. Dan juga berdasarkan asas timbal balik, jika negara orang asing ini memberlakukan hal nan sama dengan apa nan Indonesia lakukan buat warganya maka mereka bebas dari potongan pajak PPh pasal 21.



Penghasilan Yang Bebas Potongan Pajak Penghasilan / Pajak PPh Pasal 21

Asuransi bagi asuransi kecelakaan, kesehatan, beasiswa, jiwa dan asuransi dwiguna. Iuran pensiun nan telah disahkan oleh Menteri Keuangan, pajak nan telah ditanggung sepenuhnya oleh si pemberi kerja, juga zakat nan telah diterima oleh orang nan membutuhkan.



Cara Menghitung Pajak

Dari semua bidang usaha dan orang-orang nan bekerja didalamnya terdapat disparitas dalam pengenaan tarif dan penghitungan pajak atas beberapa jenis penghasilan tersebut. Beberapa cara penghitungan pajak bisa dicermati pada klarifikasi berikut ini.

Tarif pajak pasal 17 dikalikan dengan pendapatan kena pajak, setelah diperhitungkan dengan pendapatan tak kena pajak. Lalu berapa tarif pajak buat pasal 17? Ini dia penjelasannya

Tarif nan digunakan buat pajak pasal 17 ialah lapisan penghasilan kena pajak tarif pajak, ini dia rinciannya.

Untuk Rp 25.000.000 kebawah dikenakan potongan pajak sebanyak 5%.

Untuk Rp 25.000.000 keatas sampai Rp 50.000.000 dikenakan potongan pajak sebanyak 10%.

Untuk Rp 50.000.000 keatas sampai Rp 100.000.000 dikenakan potongan pajak sebanyak 15%.

Untuk Rp 100.000.000 keatas sampai Rp 200.000.000 dikenakan potongan pajak sebanyak 25%.

Dan buat Rp 200.000.000 dikenakan potongan pajak sebanyak 35%.

Cara semacam ini diterapkan bagi:

Karyawan tetap, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/ Polri, karyawan BUMN, karyawan BUMD, komisaris, dewan pengawas perusahaan, dsb. Cara menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP), adalah: Penghasilan Bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk penerima pensiun nan dibayarkan bulanan, PKP dihitung dengan cara: Penghasilan Bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP.

Untuk pegawai tak tetap, karyawan magang, dan calon pegawai, maka PKP dihitung dengan cara: Pendapatan Bruto dikurangi PTKP. PTKP nan diterapkan sama dengan PTKP pegawai tetap begitu juga dengan tarif nan berlaku sama dengan pegawai tetap.

Distributor perusahaan dan sejenisnya nan memperoleh penghasilan dalam bentuk komisi, maka PKP dihitung dengan cara: Penghasilan Bruto per bulan dikurangi PTKP per bulan

Pengenaan tarif pasal 17 dengan cara dikalikan dengan penghasilan nan diperoleh, tanpa menghitung PTKP-nya.

Cara semacam ini diberlakukan untuk:

Honorarium, uang saku, hadiah, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain nan jumlahnya tak dihitung berdasarkan hari pengerjaan. Misalnya pada penghasilan nan diperoleh seniman, artis, pemain musik, olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, desainer, agen iklan, hadiah lomba, dan sebagainya.

Honorarium anggota dewan komisaris atau dewan pengawas nan terdaftar sebagai karyawan tetap pada perusahaantersebut.

Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, dan berbagai jenis insentif nan jangka waktunya tak dapat ditetapkan.

Dana pensiun.

Pada karyawan nan bekerja harian, mingguan, karyawan magang, dan pegawai tak tetap, terdapat penghitungan spesifik sebagai berikut.

Subjek seperti tersebut di atas, apabila jumlah penghasilan hariannya kurang dari Rp100.000,- dan jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan tak mencapai Rp1.000.000,- dengan catatan, penghasilan tersebut tak dibayarkan secara bulanan, maka tak dikenakan pajak PPh pasal 21.

Sedangkan subjek nan penghasilan bruto hariannya lebih dari Rp100.000,- dan jumlah total penghasilan dalam satu bulan tak mencapai Rp1.000.000,- maka dikenakan tarif 5% dikalikan PKP, di mana PKP harian dihitung dengan cara: penghasilan bruto dikurangi Rp100.000,00. Namun, jika penghasilan dalam satu bulan lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka besarnya PKP dihitung dengan cara mengurangkan PTKP nan sebenarnya, seperti tercantum pada pasal 17.

Pengenaan tarif sebesar 15% dikalikan dengan penghasilan netto, di mana penghasilan netto dihitung dengan cara: penghasilan bruto dikalikan 50%.

Cara semacam ini berlaku buat tenaga pakar nan melakukan pekerjaan bebas, misalnya: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dll. Dan berlaku juga buat penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun nan dibayar oleh dana pensiun nan pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua.

Untuk penghasilan semacam ini, diberlakukan tarif PPH final, dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk penghasilan bruto s.d. Rp25.000.000 tak dikenakan PPh Final.

Penghasilan bruto Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000 dikenakan tarif sebesar 10%.

Penghasilan bruto Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 15%.

Penghasilan bruto di atas Rp200.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 25%.

Untuk penghitungan pajak PPh pasal 21 buat petugas dinas luar asuransi atau nan pekerjaannya menjajakan barang atau sales nan menerima komisi. Finalnya mereka nan menerima komisi dikenakan tarif sebesar 10% namun syaratnya harus bukan pegawai tetap.

Sedangkan buat perhitungan pajak PPh pasal 21 buat penerima penghargaan dalam sebuah lomba atau acara apapun dan dalam bentuk apapun penghargaan dan hadiahnya terkena potongan sebesar 15% dari bruto dan semuanya bersifat final.

Nah, itu tadi cara perhitungan pajak PPh pasal 21 untuk berbagai macam profesi, lembaga, usaha, perorangan. Sudah selayaknya kita sebagai warga negara Indonesia nan baik harus rutin membayar pajak atau sadar pajak. Karena hasil dari pembayaran pajak itu akan dapat dinikmati oleh semua orang dan masyarakat Indonesia bukan buat perorangan saja.

Uang pajak itukan digunakan buat membuat pembangunan Indonesia supaya lebih maju lagi. Jadi ayolah sekarang untuk NPWP dan sisihkan sebagian dari penghasilan kita buat membayar pajak demi kemajuan negara Indonesia.