Departemen Kehutanan - Beberapa Permasalahan nan Dihadapinya

Departemen Kehutanan - Beberapa Permasalahan nan Dihadapinya

Departemen Kehutanan merupakan suatu forum nan menangani berbagai permasalahan kehutanan. Kemunculannya didorong oleh pesatnya pembangunan nan berkenaan dengan kehutanan. Banyak hal nan harus dibenahi oleh Departemen Kehutanan ini sinkron tugasnya sebagai forum nan menangani kelestarian serta pemberdayagunaan hutan.



Departemen Kehutanan - Latar Belakang Pembentukannya

Departemen Kehutanan baru dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, yaitu pada tanggal 16 Maret 1983. Departemen ini merupakan pemecahan dari Departemen Pertanian. Sebelum tahun 1983, segala pengurusan kebijakan nan berhubungan dengan hutan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Kehutanan nan secara administratif dan teknis berada di bawah naungan Departemen Pertanian.

Seiring pesatnya pembangunan nan berhubungan dengan kehutanan dan semakin kompleksnya permasalahan kehutanan, ternyata tak bisa diatasi oleh Instansi setingkat Direktorat Jenderal. Hal tersebut menyebabkan diperlukannya suatu forum nan memiliki ruang lingkup dan cakupan nan lebih luas, dalam hal ini yaitu Departemen Kehutanan.

Apabila pembentukan Departemen ini tak segera dilakukan, maka penanggulangan masalah-masalah kehutanan nan bersifat strategis tak akan bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas. Akibatnya akan menghambat dan menganggu program-program pembangunan nan lain.

Selain itu, buat mencapai tujuan pembangunan kehutanan diperlukan forum nan bisa dijadikan titk tolak dan orientasi dengan ruang lingkup nan lebih luas serta menyeluruh tentang hutan dan kehutanan. Dimana di dalam pelaksanaannya meliputi seluruh aspek pemanfaatan, perlindungan sumber daya alam hutan, dan rehabilitasi lahan.

Pembentukan Departemen ini sangat tepat dan strategis sebab hutan memiliki multifungsi, sehingga tak mungkin bisa ditangani secara baik tanpa wadah nan mandiri. Pembangunan aspek-aspek kehutanan nan meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan akan bisa dilaksanakan secara komperehensif dan menyeluruh. Dengan demikian, pembentukan Departemen ini memang merupakan suatu kebutuhan nan fundamental sebagai wahana buat melaksanakan pembangunan di bidang kehutanan.

Agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984, dibentuklah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan, yaitu sebagai berikut:

  1. Menteri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Inspektorat Jenderal;
  4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
  5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
  6. Direktorat Jenderal Konservasi Hutan dan Pelestarian Alam;
  7. Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
  9. Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan;
  10. Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di Wilayah.
  11. Di samping itu, terdapat 12 UPT di lingkungan Departemen Kehutanan dan 24 Dinas Kehutanan Daerah Taraf I.


Departemen Kehutanan - Beberapa Permasalahan nan Dihadapinya

Beragam permasalahan nan kini tengah dihadapi oleh Departemen Kehutanan, membutuhkan penanganan nan segera dan tepat. Sebab apabila tak ditangani akan bisa membahayakan seluruh sektor pembangunan, terutama nan berhubungan dengan kehutanan. Adapaun beberapa masalah nan memerlukan penyelesaian segera dan tepat oleh Departemen Kehutanan ialah sebagai berikut.

  1. Pemberantasan Penebangan Liar

Masalah pemberantasan penebangan liar menjadi prioritas nan primer Departemen Kehutanan , karena dampak nan ditimbulkan oleh penebangan liar sudah tak bisa ditolerir lagi. Banjir, dan tanah longsor, ialah sebagian dari akibat negatif penebangan liar. Belum lagi masalah erosi dan meningkatnya kadar karbondioksida di udara ialah akibat negatif lain nan timbul dampak penebangan liar.

Berkurangnya habitat hewan serta hilangnya sumber resapan air menjadikan masalah penebangan liar perlu penyelesaian nan segera dan terintegrasi. Penegakan supremasi hukum, Pembuatan Undang-undang, pemberdayaan kekuatan ekonomi masyarakat, peningkatan pencerahan terhadap pentingnya kelestarian sumberdaya hutan, dan penyelesaian konflik atas huma hutan merupakan salah satu upaya nan ditempuh oleh Departemen ini buat mencegah penenganan liar.

  1. Pencegahan Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan merupakan suatu bala nan bisa disebabkan sebab kesengajaan aktivitas manusia maupun terjadi secara alami. Aktivitas manusia nan bisa menyebabkan kebakaran hutan diantaranya ialah melakukan ladang berpindah, pembakaran hutan dengan sengaja buat mengubah fungsi hutan menjadi huma perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, maupun cengkeh, dan lain-lain.

Sedangkan kebakaran hutan sebab faktor alam ialah disebabkan sebab musim kemarau nan berkepanjangan. Daun-daun atau ranting-ranting kering nan bergesekan lama-kelamaan akan menimbulkan percikan api. Apabila hal ini tak segera diatasi maka akan bisa menyebabkan kebakaran hutan.

Kebakaran hutan merupakan masalah nan memberikan akibat jelek bagi kelestarian sumber daya hutan. Kerugian nan ditimbulkannya bisa mencakup ruang lingkup nan sangat luas yaitu masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Pencemaran udara nan ditimbulkan oleh kebakaran hutan, selain menimbulkan kerugian di dalam negeri, juga telah menimbulkan masalah eksternalitas-disekonomi pada negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Timbulnya kabut asap dari kebakaran hutan telah menimbulkan majemuk masalah seperti timbulnya penyakit ISPA (Inpeksi Saluran Pernapasan Atas) pada masyarakat, terbatasnya jeda pandang nan menghambat transportasi darat maupun udara, meningkatnya kadar karbondioksida di udara sehingga semakin menipiskan lapisan ozon, dan meningkatkan imbas rumah kaca nan menjadi penyumbang terbesar terjadinya pemanasan dunia ( global warming ). Musnahnya majemuk vegetasi hutan, baik flora dan fauna, serta hilangnya habitat hewan ialah akibat negatif lain dari kebakaran hutan.

Upaya-upaya nan dilakukan Departemen Kehutanan buat mencegah kebakaran hutan, antara lain menerapkan hukuman hukum kepada pihak-pihak nan telah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, baik itu kepada perseorangan maupun perusahaan. Upaya lainnya yaitu dengan menerapkan zero good burning yaitu suatu upaya nan harus dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan agar tak lagi melakukan pembakaran hutan buat pembukaan huma perkebunan.

Pembukaan hutan dalam rangka mengalihfungsikan fungsi hutan menjadi huma perkebunan bisa dilakukan dengan penebangan. Pemberian penyuluhan serta menjalin kemitraan dengan masyarakat, merupakan upaya lain buat menghilangkan pembakaran hutan. Langkah ini ditempuh buat meningkatkan pencerahan masyarakat terhadap bahaya nan ditimbulkan oleh kebakaran hutan.

  1. Restrukturisasi Sektor Kehutanan

Departemen Kehutanan melakukan restrukturisasi sektor kehutanan dengan tujuan buat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya hutan. Hal tersebut meliputi restrukturisasi subsistem sumberdaya seperti sistem pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman serta subsistem pemanfaatan yaitu industri pengolahan hasil hutan.

Upaya pembenahan sumber daya hutan dilakukan dengan cara-cara seperti meninjau kembali pola pengelolaan hutan (HPH, HTI dan industri), menerapkan sistem silvikultur nan tepat, meningkatkan efisiensi pembalakan, dan menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator buat mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya hutan.

Adapun hubungannya dengan upaya restrukturisasi industri, penurunan kapasitas dan penutupan industri sarat hutang di bawah BPPN. Penanganannya akan dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri kehutanan melalui koordinasi dengan sektor terkait seperti kehutanan dan perindustrian.

Kompleksnya masalah nan dihadapi oleh Departemen ini memerlukan adanya koordinasi dengan sektor-sektor lain nan terkait. Hal itu mengingat akibat nan ditimbulkannya begitu luas dan sangat berbahaya. Kita sebagai bangsa Indonesia seharusnya bersyukur atas anugerah nan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Mengapa tidak? Kita diangerahi hutan hujan tropis nan termasuk ke dalam kelompok besar di dunia. Bukankah sangat banyak kegunaan nan bisa kita ambil dari kekayaan hutan kita?

Departemen Kehutanan mencatat, bahwa luas hutan kita mencapai 120,35 juta hektar atau sekitar 1,3% dari luas permukaan bumi. Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hidup berupa flora, fauna, dan tipe ekosistem nan sangat bervariasi. Sebagian diantaranya bahkan merupakan jenis dan tipe ekosistem nan bersifat endemik, artinya hanya bisa ditemukan di hutan kita.

Berdasarkan penelitian World Conservation Monitoring Committee nan dilakukan pada tahun 1994, telah mencatat bahwa kekayaan bumi Indonesia mencakup 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10% dari seluruh spesies tumbuhan berbunga dunia), 1539 spesies reptilia dan amfibi (16% dari seluruh spesies reptilia dunia), 12% mamalia dunia, 25% jenis ikan dunia, dan 17% jenis burung dunia. Sebagian besar tumbuhan berbunga, reptilia, amfibi, mamalia, dan burung tersebut berada di hutan hujan tropis kita.

Hutan telah memberikan kegunaan nan sangat besar bagi penunjang kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia. Jadi sudah semestinya apabila penyelamatan hutan tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia. Indonesia , Go Green!