Tujuan Sistem Hukum Islam

Tujuan Sistem Hukum Islam

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Islam mempunyai baku anggaran bagi masyarakatnya. Keberadaan anggaran atau sistem hukum Islam yang biasa disebut syariat Islam merupakan hukum dan ketentuan Allah swt buat mengatur interaksi manusia dengan Allah ( hablumminallah ), interaksi manusia dengan diri sendiri ( hablumminannafsy ), dan interaksi manusia dengan sesamanya ( hablumminannas ).

Secara praktis, dalam hablumminallah, Islam mengatur masalah akidah dan ibadah. Dalam hablumminannafsy, Islam mengatur masalah pakaian, minuman, akhlak, makanan, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hablumminannas, Islam mengatur masalah muamalah. Misalnya, perdagangan, politik, ekonomi dan pendidikan, serta uqubat (persanksian).

Syariat Islam mempunyai sistem khas nan tak dimiliki agama mana pun. Kekhasan ini bisa dilihat dari pelaksanaannya. Penerapan syariat Islam bisa memberikan rahmat bagi manusia dan menjaga kehormatan manusia. Di tengah meningkatnya tindak kriminal, syariat Islam dapat menjadi solusi atas permasalahan nan ada masyarakat. Syariat Islam mampu mencegah terjadinya tindak kriminal dengan landasan ketakwaan dan keimanan kepada Allah swt.

Setiap manusia akan merasa terikat dengan hukum-hukum Allah, sehingga ia akan senantiasa merasa takut ketika akan melanggar hukum-Nya. Selain itu, syariat Islam juga akan menjadi penebus dosa bagi pelaku nan melakukan tindak kriminal, sehingga ia akan terbebas dari siksa di akhirat. Maka, syariat Islam bersifat adil dan tak diskriminatif. Ia berlaku bagi siapapun dan di mana pun.



Sumber Sistem Hukum Islam

Hukum Islam ialah suatu sistem hukum nan nilai-nilainya didasarkan kepada anggaran dan ketetapan Allah Swt. nan disampaikan-Nya melalui Rasulullah Saw. Dasar hukum Islam nan primer ialah Al-Quran, selanjutnya ialah hadis Nabi nan sahih. Selanjutnya para ulama pakar melakukan pendekatan-pendekatan dan membuat pemahaman terhadap Al-Quran dan hadis sehingga lahirlah kitab fikih. Kitab fikih merupakan kitab panduan nan berisi hukum serta peraturan Islam. Usaha para ulama buat melakukan pendekatan dan membuat pemahaman disebut juga sebagai ijtihad.

Pada dasarnya hukum Islam mengatur interaksi manusia dengan Allah, interaksi manusia dengan manusia serta makhluk hayati lain, dan interaksi manusia dengan benda. Karena Rasulullah Saw. diturunkan di Arab, sistem hukum ini lahir di Arab pula. Seiring dengan berkembangnya Islam ke berbagai belahan dunia, sistem hukum ini semakin berkembang dan diaplikasikan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Seperti nan disebutkan sebelumnya, sumber panduan hukum Islam ialah kitab kudus Al-Quran nan diwahyukan Allah kepada Rasulullah Saw. melalui Jibril. Sumber hukum berikutnya ialah hadis nan berisi sunah Rasul, yakni cara hayati dan konduite Nabi Muhammad Saw. semasa hayati dan mengamalkan ajaran Islam. Selain kedua sumber tersebut, ada juga ijmak. Ijmak ialah kesepakatan nan dibuat oleh para ulama terpercaya terkait cara hayati dan permasalahan seputar kehidupan. Ada juga qiyas, serupa analogi buat mengira-ngira hukum suatu kasus nan belum ada di masa hayati Rasulullah dengan menyamakannya dengan kasus mirip nan pernah terjadi di masa kehidupan Rasulullah Saw.



Bidang Sistem Hukum Islam

Pada prinsipnya, hukum Islam memiliki dua bidang besar nan mencakup sub-subbidang kecil di bawahnya. Kedua bidang tersebut ialah bidang hukum rohaniah dan hukum duniawi. Hukum rohaniah berkaitan dengan tata cara aplikasi ibadah. Dengan kata lain, sistem hukum Islam bidang rohaniah berfungsi membimbing dan memandu umat Islam buat beribadah (ritual) dengan baik dan benar, seperti tata cara aplikasi salat, puasa, zakat, dan haji. Hukum rohaniah biasanya tak menjadi objek perkuliahan di fakultas hukum Islam.

Yang kedua ialah hukum duniawi. Hukum duniawi ialah peraturan Islam nan mengatur tata cara dan mekanisme hal-hal nan terkait interaksi manusia satu dengan manusia lainnya (urusan dunia). Hukum duniawi terdiri dari sub-subbidang sebagai berikut:

  1. Muamalat. Yang dimaksud dengan muamalat ialah hukum dan peraturan terkait interaksi manusia dengan manusia lain di bidang sewa-menyewa, jual beli, perburuhan, perikatan, hukum kepemilikan, hak kebendaan, hukum tanah, dan berbagai bentuk interaksi ekonomi nan terjadi di masyarakat.

  2. Nikah atau munakahah. Yang dimaksud dengan nikah atau munakahah ialah peraturan dan hukum Islam terhadap proses pernikahan atau pembentukan keluarga. Hukum nikah terdiri dari syarat nikah, rukun nikah, hak dan kewajiban suami serta istri, dasar-dasar pernikahan, dan sebagainya.

  3. Jinayat. Yang dimaksud dengan jinayat ialah hukum terkait masalah pidana kejahatan (kriminal) dan pelanggaran hukum Allah.

Negara-negara nan mengaplikasikan sistem hukum dengan nilai-nilai Islam sebagai sistem hukum nasional negaranya melaksanakan dan menyusun peraturan dengan memanfaatkan ketiga subbidang hukum duniawi di atas.



Tujuan Sistem Hukum Islam

Sumber hukum syariat Islam ialah Al quran dan As sunnah. Sebagai hukum dan ketentuan nan diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur nan akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.

  1. Pemeliharaan atas keturunan. Misalnya, syariat Islam mengharamkan zina dan mengharuskan dijatuhkannya hukuman bagi pelakunya. Hal ini buat menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak nan lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sinkron garis keturunan dari ayahnya.

  2. Pemeliharaan atas akal. Misalnya, syariat Islam mengharamkan segala sesuatu nan bisa memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim buat menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu sebab mengonsumsi minuman beralkohol, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.

  3. Pemeliharaan atas kemuliaan. Misalnya, Islam mengatur masalah tentang rekaan atau tuduhan dan melarang buat membicarakan orang lain. Hal ini buat menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal nan bisa mencemari nama baik dan kehormatannya.

  4. Pemeliharaan atas jiwa. Misalnya, syariat Islam telah menetapkan hukuman atas pembunuhan, terhadap siapa saja nan membunuh seseorang tanpa alasan nan benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.

  5. Pemeliharaan atas harta. Misalnya, syariat Islam telah menetapkan hukuman atas kasus pencurian dengan pangkas tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan hukuman nan sangat keras buat mencegah segala godaan buat melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

  6. Pemeliharaan atas agama. Misalnya, syariat Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia buat menjalankan ibadah sinkron kepercayaannya. Islam tak pernah memaksakan seseorang buat memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai hukuman bagi setiap muslim nan murtad agar manusia lain tak mempermainkan agamanya.



Penerapan Sistem Hukum Islam di Indonesia

Walaupun sebagian besar penduduknya beragama Islam, Indonesia tak menerapkan hukum Islam sebagai hukum utamanya. Adapun perkembangan hukum Islam di tanah air sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak zama dahulu, ketika Islam mulai dikenal oleh masyarakat nusantara di abad ke-13. Pasca-kemerdekaan, hukum Islam tak banyak berkembang. Apalagi di masa Orde Baru. Pengekangan dan penyeragaman masyarakat membuat hukum ini sulit dipraktikkan. Misalnya, muslimah nan ingin berjilbab dkucilkan bahkan diberi cacat negatif. Hal ini memuncak ketika terjadi tragedi pembantaian umat muslim di Jakarta pada tahun 1980-an.

Era reformasi merupakan era kebangkitan dan kebebasan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia; termasuk bagi masyarakat muslim. Hukum Islam bisa lebih mudah dipraktikkan pada beberapa aspek di kehidupan individual umat muslim. Daerah eksklusif seperti Nangroe Aceh Darussalam diperbolehkan mengaplikasikan hukum Islam di kehidupan sehari-hari rakyatnya. Demikianlah klarifikasi singkat mengenai keagungan sistem hukum Islam atau syariat Islam. Semoga bermanfaat!