Pengertian Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia
Hak asasi manusia sampai saat ini masih menjadi isu dan pembahasan negara-negara di dunia, khususnya di Indonesia nan masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Dengan merujuk embali kepada pengertian hak asasi manusia yaitu hak nan ada pada setiap diri manusia tanpa melihat disparitas ras, agama, suku, jenis kelamin, kedudukan dan lain sebagainya, hak asasi sudah ada dan dimiliki sejak lahir.
Hak asasi manusia nampak-nya masih harus terus diperjuangkan selama ketidakadilan masih ada. Pengertian hak asasi manusia bukanlah kata-kata atau kalimat perlengkap nan menjadi jargon propaganda, ia dapat menjadi sebuah acum buat saling menghargai sesama umat manusia tanpa saling membeda-bedakan.
Di Indonesia sendiri masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia, beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia ialah perisiwa:
- Tragedi tanjung priok nan terjadi pada tahun 1984, dengan korban jiwa sebanyak 74, peristiwa friksi nan terjadi pada waktu massa sedang mengadakan demonstrasi atau unjuk rasa.
- Demonstrasi penurunan presiden Soeharto.Pasca reformasi tepatnya pada tahun 1998, terjadi aksi penculikan aktifis-aktifis nan sampai sekarang belum ditemukan
- Kerusuhan Mei 1998 kerusuhan nan terjadi di Ibu Kota Jakarta dipicu oleh krisis ekonomi di Asia dan dipicu oleh tragedi trisakti nan mengakibatkan empat orang mahasiswa meninggal global di hari sebelumnya tepatnya tanggan 12 Mei 1998. Pada kerusuhan 13 – 5 mei mengakibatkan banyaknya korban terutama terjadinya perkosaan dan pembunuhan keturunan Tionghia.
- Kasus 27 juli, peristiwa nan terjadi dampak penyerangan di kantor PDI, pada tahun 1996 nan mengakibatkan sebanyak 1.678 sebagai korban.
- Peistiwa nan berbau SARA, seperti tragedi Ambon berdarah, tragedi tanjung priok dan pemberontakan pemberontakan di Aceh, Papua dan masih banyak pelanggaran hak asasi di Indonesia.
Dari beberapa contoh nan diuraikan mengenai kasus pelanggaran HAM, dan banyak diantaranya nan masih belum diselesaikan secara hukum, misalnya kasus seorang buruh wanita "Marsinah" pada tahun 1995, sampai saat ini pelaku utamanya masih belum ditemukan, sementara beberapa pihak dijadikan kambing hitam. Kasus ini melibatkan miiter dibidang buruh. Marsinah hanya salah satu contoh kasus , sebab masih banyak kasus atau peristiwa nan sampai saat ini menjadi sebuah misteri.
Kasus-kasus diatas berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, lalu pertanyaannya adalah, ada apa sebenarnya, apakah pengertian hak asasi manusia belum mewakili, sehingga masih banyak pihak nan mesih melakukan pelanggaran atas hak seseorang dari sekian kasus banyak bermunculan komentar-komentar dari para pakar mengenai karena dampak permasalahan, pihak nan terlibat, terutama pembahasan dan komentar mengenai pelanggaran dan pengertian hak asasi manusia.
Lalu apa sebenarnya hak asasi manusia? buat lebih jelasnya kita perlu memaparkan pengertian hak asasi manusia menurut para pakar dikaitkan dengan kondisi bangsa khususnya bangsa Indonesia.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Pada umumnya pengertian Hak asasi manusia (HAM) ialah hak-hak manusia nan sudah ada sejak ia dilahirkan, HAM berlaku secara universal. Beberapa pengertian hak asasi manusia dari para pakar ialah sebagai berikut:
Menurut Jack Donnely, pengertian hak asasi manusia ialah apa nan nan dimiliki manusia atau hak-nya sebab semata-mata ia ialah manusia. dalam arti lain , hak asasi manusia hadir bukan sebab diberikan oleh seseorang, masyarakat atau bangsanya namun ia hadir sebab ia sudah memilikinya, sinkron dengan martabatnya sebagai manusia, menurutnya, hak nan sudah dimiliki manusia adalah:
Hak hidup, Hak Kemerdekaan dan Hak milik atau kepemilikan.
Sedangkan pengertian hak asasi manusia, berdasarkan perkembangannya seorang pakar hukum dari negara Prancis:
Karel Vasak, mengklasifikasikan hak asasi manusia dari tiga generasi nan diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan "generasi"adalah sebab generasi nan dimaksud ialah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak nan menjadi prioritas primer pada kurun waktu tertentu.
1. Generasi pertama: terfokus pada hak sipil dan politik (Liberte)
Pada generasi atau jaman ini hak asasi manusia menyoroti permasalahan prinsip intregitas nan ada pada manusia, kebutuhan dasar, kebebasan sipil dan politik. Yang didalamnya termasuk pula hak buat hidup, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran, hak bebas dalam artian jika ditangkap tak diperlakukan secara sewenang-wenang, hak konservasi terhadap apa nan dimiliki atau disebut dengan hak milik.
Hak generasi pertama ini disebut juga dengan hak-hak negatif, nan dimaksud dengan negatif di sini adalah, negara tak boleh berperan aktif sebab jika negara turut campur nan dikhawatirkan akan ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
2. Generasi kedua: terfokus pada hak ekonomi, sosial dan budaya (Egalite)
Hak-hak asasi manusia pada generasi dan jaman ini, menyoroti mengenai hak manusia buat maju dibidang ekonomi,sosial dan kebudayaan. Yang menyangkut juga hk mendapatkan pendidikan, hak buat mendapatkan informasi, hak buat menentukan status dalam politik dan menikmati penemuan-penemuan ilmiah, hak atas kesehatan, hak atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari (makanan dan perumaha)n, hak atas lmendapatkan ingkungan nan sehat, hak atas tanah dan lain sebagainya.
Puncak hak asasi manusia pada generasi ini ialah pada tahun 1966 nan ditandai dengan ditandatanganinya "International couvenant on economic, social and cultural rights". Berbeda dengan generasi sebelumnya, generasi kedua ini lebih menuntut agar negara turut berperan aktif, sehingga disebut dengan hak-hak positif.
3. Generasi ketiga: solidaritas (Fraternite)
Secara generik nan dimaksud dengan solidaritas ialah rasa kebersamaan atau hak bersama. Hak solidarita s muncul dari negara-negara nan berkembang. Hak asasi manusia nan diperioritaskan pada generasi ini ialah hak atas pembanguanan, hak atas perdamaian dan keamanan, hak atas sumber daya alam negeri sendiri, hak atas mendapatkan lingkungan hayati nan sehat dan hak atas mendapatkan, menikmati dan meneruskan warisan budaya sendiri.
Dari paham dan pengertian hak asasi manusia dari ketiga generasi ini dianggap sebagai satu kesatuan nan universal nan point satu dengan nan lainnya saling berkaitan dan melengkapi satu dengan nan lainnya.
Pengertian Hak Asasi Manusia di Negara Indonesia
Di Indonesia ataupun di negara-negara global manapun sudah seharusnya jika seseorang atau sekelompok orang melanggar dan bertentangan dengan hukum nan berlaku dinegaranya akan mendapatkan sanksi sinkron dengan ketentuan dan anggaran nan sudah berlaku.
Di Indonesia permasalahan seputar hak asasi manusia diurus atau diorganisir oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tokoh nan terkenal di Indonesia nan total memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia ialah Munir, nan kematiannya membawa duka bagi semua rakyat di Indonesia.Sumber hak asasi manusia di Indonesia ialah Pancasila, sebagai falsafah bangsa.
Dalam artian pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan falsafah manusia. Isi pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Humanisme nan adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan nan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Tak hanya terdapat dibutir-butir pancasila, hak asasi manusia di Indonesia juga tercantum dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengenai hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia.
Sedangkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Pengertian mengenai hak asasi manusia terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 27 ayat 1:Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk buat memeluk agama-nya masing-masing dan buat beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhal mendapat pengajaran
Pasal 30 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pedagogi nasional, nan diatur dengan undang-undang.Dari butir-butir pancasila dan tap MPR
Pengertian hak asasi manusia, bukan hanya dihapalkan saja. Ia harus dipahami, dihayati dan diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Pencerahan akan hak asasi manusia, akan berhadapan dengan hak-hak orang lain, agar keharmonisan tetap terjaga perlu juga pencerahan akan "kewajiban", yaitu kewajiban menghargai hak asasi manusia atau orang lain.