Rangkuman Undang-Undang ITE
Undang-Undang ITE kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini merupakan ketentuan nan berlaku bagi siapapun tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi.
Selain itu, buat seseorang nan telah melakukan perbuatan hukum baik nan berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki dampak hukum baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia serius buat melindungi segala kegiatan dan usaha nan berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dengan demikian, semestinya siapapun memiliki tanggung jawab nan sama buat senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi, dan proses transaksi elektronik nan melawan hukum Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang ITE bisa diantisipasi sehingga tak merugikan pribadi dan kepentingan Indonesia secara lebih luas.
Ruang Lingkup Undang-Undang ITE
Ruang Lingkup Undang-Undang ITE ini secara tegas dalam pandangan hukum mengatur segala konservasi hukum nan terjadi dampak memanfaatkan internet sebagai media, baik memanfaatkan informasi maupun melakukan berbagai macam transaksi.
Dampak dari pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang ITE ini diatur pula segala bentuk ancaman hukum. Dengan demikian, pelaku bisnis nan memanfaatkan media internet maupun masyarakat luas nan memanfaatkan internet mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum ini, di antaranya dengan tanda tangan digital dan berbagai macam bukti elektronik sebagai alat bukti nan dapat diajukan di depan pengadilan.
Dengan adanya kepastian hukum diharapkan bisa menghindari segala perbuatan melawan hukum nan berkaitan dengan transaksi elektronik. Transaksi elektronik inilah nan menyebabkan konsumen baik perorangan maupun lembaga, bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga bisa dijerat dengan hukuman hukum.
Diberlakukannya Undang-Undang ITE ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan hasil penyesuaian sebuah tim atas nama pemerintah Indonesia nan dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli, SH.
Sementara kedua naskah materi Undang-Undang ITE ini bersumber dari tim nan berbeda, yaitu tim Universitas Indonesia nan ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan tim Universitas Padjajaran nan ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pada pelaksanaannya, tim Universitas Padjajaran bekerja sama dengan para pakar dari Institut Teknologi Bandung nan kemudian menghasilkan naskah akademis berjudul RUUPTI kependekan dari Rancang Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi. Kedua materi dari tim pakar tersebut kemudian menjadi RUU ITE nan setelah disyahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang ITE.
Beberapa Pengertian dalam Undang-Undang ITE
Sebelum memahami Undang-Undang ITE nan kemudian disingkat menjadi UUITE ini, ada beberapa pengertian nan perlu dipahami bersama. Beberapa pengertian tersebut antara lain tentang pengertian Informasi Elektronik.
Informasi Elektronik ialah sekumpulan data elektronik, tetapi tak terbatas pada suara, peta, gambar, tulisan, foto, rancangan data interchange elektronik, surat elektronik, teleks, telecopy dan telegram serta nan sejenisnya, angka, tanda, huruf, kode akses, simbol atau perlubangan nan telah diolah sedemikian rupa sehingga memiliki arti atau bisa dimengerti oleh orang nan mampu memahaminya.
Pengertian kedua nan perlu dipamahi sehubungan dengan UUITE ialah tentang definisi transaksi elektronik. Harap dipahami bersama bahwa nan dimaksud dengan transaksi elektronik ialah perbuatan hukum nan dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya nan memungkinkan transaksi itu dapat terjadi.
Dalam UUITE juga terdapat kata-kata teknologi informasi, dokumen elektronik dan sistem elektronik. Adapun nan dimaksud dengan teknologi informasi ialah suatu teknik buat menyiapkan, memproses, mengumpulkan, menyimpan, menganalisa, mengumumkan dan menyebarkan informasi.
Sementara, nan dimaksud dengan dukumen elektronik ialah setiap informasi elektronik nan dibuat, kemudian dikirimkan, diteruskan, diterima atau disimpan, baik dalam bentuk digital, analog, optikal, elektromagnetik, dan sejenisnya sehingga bisa dilihat, didengar, ditampillan baik melalui sistem elektronik maupun komputer.
Hal ini termasuk, tetapi tak terbatas pada bentuk suara, tulisan, peta, rancangan, gambar, foto, huruf, angka, kode akses, tanda, simbol atau perlubangan nan memiliki makna dan dipahami oleh orang nan mampu memahaminya.
Adapun nan dimaksud dengan sistem elektronik ialah mekanisme elektronik dan serangkaian perangkat nan dengannya memiliki fungsi mengumpulkan, mengolah, mempersiapkan, menganalisa, menampilkan, menyimpan, mengirimkan, mengumumkan dan menyebarkan informasi elektronik.
Hal lain nan juga ada dalam Undang-Undang ITE dan harus dipahami bersama antara lain masalah definisi penyelenggaraaan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, serifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, forum sertifikasi, tanda tangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang dan badan usaha.
Pengertian-pengertian itu perlu disepakati bersama dan dipahami sehingga tak akan muncul salah interpretasi baik pada sebagian atau semua pengertian.
Adapun nan dimaksud dengan penyelenggaraan sistem elektronik ialah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, badan usaha, orang dan atau masyarakat. Jaringan sistem elektronik ialah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih baik nan bersifat terbuka maupun bersifat tertutup.
Lalu, apa nan dimaksud dengan agen elektronik ? Agen elektronik ialah perangkat dari suatu sistem elektronik nan dibuat buat melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik secara otomatis nan dilakukan oleh seseorang.
Rangkuman Undang-Undang ITE
Undang-Undang ITE ialah Undang-Undang No. 11/2008. Undang-undang bisa dirangkum sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ruang lingkup dan definisi-definisi teknis seperti terangkum dalam sub bab pengertian.
Pasal 2 Undang-undang berlaku buat semua orang baik di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3 Berisi tentang ruang lingkup pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
Pasal 4 Tujuan pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5 Ketentuan-ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik.
Pasal 6 Dokumen elektronik merupakan bukti sah.
Pasal 7 Pernyataan kepemilikan dokumen elektronik.
Pasal 8 Hal-hal nan berkaitan dengan proses pengirim informasi elektronik.
Pasal 9 Persyaratan produk nan ditawarkan dalam sistem elektronik.
Pasal 10 Ketentuan tentang sertifikasi elektronik.
Pasal 11 Ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
Pasal 12 Pengamanan tanda tangan elektronik dan ketentuan teknisnya.
BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bab IV ini dibagi ke dalam dua bagian dan dimulai dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 16. Beberapa hal krusial pada BAB IV ini antara lain tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraaan sistem elektronik.
BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK
Memuat Pasal 17 sampai dengan Pasal 22. Beberapa hal krusial nan terangkum dalam Bab V ini antara lain tentang penyelenggaraan transaksi elektronik, sistem elektronik dan agen elektronik.
BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Bab VI memuat Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 nan memuat tentang penyelenggara transaksi elektronik dan domain.
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Memuat Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 nan berisi tentang perbuatan elektronik, pelanggaran, dan akibat hukum.
BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Memuat Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 tentang langkah-langkah menyelesaikan sengketa.
BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Memuat Pasal 40 sampai dengan 41.
BAB X PENYIDIKAN
Memuat Pasal 42 sampai dengan Pasal 44.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Memuat Pasal 45 sampai dengan Pasal 53.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Memuat Pasal 53 sampai dengan Pasal 54
Undang-undang ITE ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan disahkan di Jakarta pada 21 April 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. Soesilo Bambang Yudhoyo dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Andi Matalata.