Musik dalam Pandangan Islam - Hukum Memainkan Alat Musik

Musik dalam Pandangan Islam - Hukum Memainkan Alat Musik

Tahukah Anda apa hukum musik dalam pandangan Islam ? Artikel ini akan membahas lebih jauh seputar hukum musik dalam pandangan Islam. Pada zaman sekarang, musik -termasuk di dalamnya aneka ragam syair lagu, istrumentalia, alat-alat, dan seniman nan menyanyikannya- telah menjadi bagian nan tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan, bagi sebagian orang musik ialah sumber kehidupan. Betapa tidak, hayati dan matinya buat musik, sehingga tak ada hari tanpa musik nan dimainkan atau didengarkannya.

Pertanyaannya, bagaimanakah musik dalam pandangan Islam? Haramkah … halalkah … atau malah kedua-duanya? Bagi seorang Muslim, pertanyaan halal atau haramkah musik dalam pandangan Islam layak dikemukakan dan dicari jawabannya, sebab segala sesuatu nan dilakukannya memiliki konsekuensi pahala dan dosa nan harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.



Hukum Musik dalam Pandangan Islam

Jika musik dalam pandangan Islam itu halal, musik akan menjadi kebaikan apabila dimainkan atau dinikmati. Namun, jika musik dalam pandangan islam itu haram, musik sudah niscaya akan membawa keburukan, tak hanya di global tetapi juga di akhirat. Untuk mendapatkan jawaban nan memuaskan mengenai musik dalam pandangan Islam , kita bisa merujuk kepada nash-nash agama tentang musik. Beberapa di antaranya bisa kita sebutkan di sini.

  1. Allah Swt. berfirman, " Dan di antara manusia (ada) orang nan mempergunakan perkataan nan tak berguna (lagu dan nyanyian) buat menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab nan menghinakan ." (QS Luqman: 6)

  2. Rasulullah saw bersabda, " Akan muncul di kalangan umatku nanti beberapa kaum nan menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik ." (HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

  3. Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw berkata tentang umat Islam, " Gerhana, gempa dan fitnah ." Seseorang sahabat kemudian bertanya, " Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?" Rasul menjawab, " Jika biduanita, musik dan minuman keras merajalela ." (HR At-Tirmidzi)

Berdasarkan keterangan tersebut, selintas kita mendapatkan konklusi bahwa musik dalam pandangan Islam ialah haram, kalau tak dikatakan mengutuk dan melaknatnya. Musik-dengan berbagai unsur di dalamnya-dipersepsikan sebagai kesia-siaan, alat permainan sekaligus jerat-jerat setan, dan jalan menuju kerugian.

Benarkan seperti itu? Jika benar, orang akan segera beranggapan bahwa Islam tak sinkron dengan fitrah, tak menyukai estetika dan hiburan. Bukankah secara fitrah manusia menyukai estetika dan musik ialah bagian dari estetika tersebut?

Tentu tak seperti itu. Islam ialah agama fitrah. Setiap aspek dari ajarannya berisi bimbingan agar manusia dapat berlaku sinkron fitrahnya. Adapun embargo Islam terhadap musik lebih bersifat pencegahan terhadap aspek negatif nan dapat ditimbulkannya, yaitu melalaikan manusia dari mengingat Allah dan menyeret manusia ke dalam jerat-jerat setan. Itulah hukum musik dalam pandangan Islam.

Dengan demikian, tak semua musik dalam pandangan Islam itu haram. Ada musik eksklusif nan dihalalkan agama bahkan berpahala apabila kita menikmati atau membuatnya. Musik seperti apa? Itulah musik nan menjadikan kita ingat kepada Allah, taat kepada-Nya, musik sebagai tanda syukur, dan membawa kebaikan bagi orang banyak.

Dalam sebuah hadits disebutkan: "Suatu ketika Rasul saw masuk ke bilik Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita nan masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi aku terdapat dua orang hamba sahaya nan sedang menyanyi "), kemudian Abu Bakar mencegah keduanya. Akan tetapi Rasulullah malah bersabda, " Biarkanlah mereka sebab sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita ialah pada hari ini." (HR Bukhari).



Musik dalam Pandangan Islam - Indikator Musik Itu Haram

Adapun musik dalam pandangan Islam nan diharamkan ialah musik nan menyeret manusia ke dalam kesia-siaan, dosa dan maksiat, penghambaan kepada setan, sehingga bisa menjatuhkan derajat manusia sebagai khalifah Allah.

Agar lebih jelas, buat menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya, setidaknya ada empat indikator nan bisa kita pertimbangkan.

Pertama, apabila syair-syairnya berisi kata-kata kotor, melenakan, mesum alias porno, pengagungan terhadap berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah, membangga-banggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi permusuhan dan pelecehan terhadap nilai-nilai moral.

Kedua, apabila terjadi campur baur atau ikhtilat antara laki-laki dan perempuan.

Ketiga, musik dalam pandangan Islam itu haram jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan seronok alias mengobral aurat, dengan tarian nan membangkitkan syahwat, dan dengan suara mendesah-desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapa pun -bisa laki-laki atau perempuan- dengan memakai atribut dan simbol-simbol setan atau orang kafir.

Keempat, bersama musik tersebut dihidangkan aneka minuman atau makanan nan diharamkan, semacam khamr, beserta aneka fasilitas nan memudahkan orang buat melakukan maksiat.

Ketika salah satu atau semua indikator tersebut terpenuhi, bisa dipastikan kalau musik dalam pandangan Islam menjadi haram hukumnya. Musik nan diharamkan agama sejatinya ialah musik nan memenuhi kriteria-kriteria semacam itu. Jika tidak, apalagi bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt, musik tersebut menjadi halal buat kita nikmati. Itulah musik nan sinkron dengan fitrah. Wallâhu a’lam .



Musik dalam Pandangan Islam - Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik dalam pandangan Islam? Gitar, piano, rebana, dan lain-lain, ialah alat musik nan sering dimainkan. Memainkan alat musik dalam pandangan Islam ada nan diperbolehkan. Jenis alat musik nan diterangkan dengan jelas kebolehannya dalam hadis, yaitu ad-duff atau al-ghirbal (rebana). Hal ini sinkron sabda Nabi Muhammad Saw., yaitu " Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal) ." (H.R. Ibnu Majah)

Sementara itu, memainkan alat musik dalam pandangan Islam, selain rebana, ada nan mengatakan halal dan ada nan mengatakan haram. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Ibnu Hazm berkata:

" Jika belum ada perincian dari Allah Swt. maupun Rasul-Nya tentang sesuatu nan kita perbincangkan di sini (dalam hal ini yaitu nyanyian dan memainkan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak ."

Simpulannya, memainkan semua alat musik dalam pandangan Islam ialah mubah . Inilah nan menjadi dasar hukumnya. Lain halnya jika ada dalil spesifik nan mengharamkan, maka ketika itu, alat musik eksklusif menjadi haram. Apabila tak ditemukan hadis nan mengahramkan alat musik, kita kembali kepada hukum asalnya, yakni mubah . Itulah hukum alat musik menurut pandangan Islam.

Musik dalam pandangan Islam itu ialah sebuah budaya nan dalam hal ini Islam ingin membangun budayanya sendiri. Musik dalam pandangan Islam dipandang sebagai bagian dari budaya, maka Islam menginginkan musik nan memiliki instrument khas. Artinya musik dalam pandangan Islam harus berbeda dari nyanyian dan instrument jahiliyah. Tantangan umat Islam di masa nan akan datang salah satunya ialah begaimana cara memunculkan musik khas Islam sehingga tak ada lagi disparitas masalah musik dalam pandangan Islam.