Peraturan Dikeluarkannya Surat Peringatan 1 Pegawai PNS
Dalam global kerja partikelir atau nan lebih tepat global kerja kaum buruh industri, ada peraturan mengenai terbitnya sebuah surat peringatan 1 nan intinya memberikan ancaman pemutusan interaksi kerja atau pemugaran diri.
Surat peringatan kerja ini dilegalisasi oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : PER -03/MEN/1996 tentang Penyelesaian Pemutusan Interaksi Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan Swasta. Artikel memaparkan contoh surat peringatan 1 berikut sekilas penjelasannya.
Beda Pegawai Partikelir dan PNS
Perihal mekanisme dan terbitnya surat peringatan kerja tersebut diatur dalam Bab II. Sebenarnya anggaran ini cukup membuat iri para pekerja partikelir terutama kaum buruh industri terhadap PNS. Sangsi nan diberikan dampak adanya surat peringatan ialah PHK (pemutusan interaksi kerja) atau dipecat.
Sementara masyarakat hampir tak mendengar hal ini terjadi di Pegawai Negeri Sipil, apalagi pada taraf pegawai setingkat birokrasi. Hukuman terhadap nonpegawai partikelir paling-paling sangsi administrasi saja atau paling berat cuma dimutasi loka kerjanya saja.
Posisi Pengusaha Lawan Perkumpulan Kerja
Di dalam Peraturan Menteri ini pun masih memberi ruang nan sangat bebas dan leluasa kepada pihak pengusaha. Karena di dalamnya masih memungkinkan adanya negosiasi antara pengusaha dengan perkumpulan pekerja nan merupakan wakil kaum buruh diindustri tersebut.
Fakta menunjukkan bahwa tekanan terhadap perkumpulan pekerja oleh pengusaha masih kuat. Hal ini disebabkan sebab posisi pengurus perkumpulan pekerja juga sekaligus merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Sehingga kepentingan pengusaha lebih mendapat angin segar.
Peraturan Dikeluarkannya Surat Peringatan 1 Pegawai PNS
Contoh surat peringatan 1 ini sebenarnya mengacu pada peraturan Menteri nan berwenang di departemen tertentu. Dan perusahaan partikelir hanya mengikuti apa nan sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan dalam perusahaan. Tetapi tetap mengacu pada peraturan Menteri. Berikut peraturan dasar dikeluarkannya surat peringatan pegawai.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini nan dimaksud dengan:
(1) Pegawai ialah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil ialah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil nan diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil, nan selanjutnya disingkat CPNS, ialah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik nan telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS maupun nan belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
(4) Peringatan Tertulis ialah peringatan nan disampaikan secara tertulis oleh pejabat nan berwenang apabila Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) Pegawai dinyatakan telah melakukan pelanggaran, apabila tanpa izin atau alasan nan sah:
- Terlambat masuk bekerja dan/atau meninggalkan loka pekerjaan atau pulang sebelum waktunya;
- Tidak masuk bekerja; dan/atau
- Tidak menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan pada waktunya.
(2) Terhadap Pegawai nan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Peringatan Tertulis.
(3) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada
(4) Pegawai nan paling kurang telah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Pasal 3
(1) Jenis Peringatan Tertulis terdiri atas:
- Peringatan Tertulis Pertama;
- Peringatan Tertulis Kedua; dan
- Peringatan Tertulis Ketiga.
(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Peringatan Tertulis Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Peringatan Tertulis Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Peringatan Tertulis Pertama diberikan oleh pejabat nan berwenang.
(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat nan berwenang kepada Pegawai nan bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan.
(3) Atasan langsung dari pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat nan berwenang tak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Pertama.
Pasal 5
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(2) Peringatan Tertulis Kedua diberikan oleh atasan pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama atas usul pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.
(3) Pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua bisa memanggil Pegawai nan bersangkutan buat didengar keterangannya guna melengkapi bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(4) Atasan langsung dari pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua tersebut tak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
Pasal 6
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Ketiga.
(2) Peringatan Tertulis Ketiga diberikan oleh atasan pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua atas usul pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(3) Pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga bisa memanggil Pegawai nan bersangkutan buat didengar keterangannya dan meneliti Peringatan Tertulis sebelumnya sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Ketiga.
Pasal 7
Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga disampaikan oleh atasan langsung Pegawai nan mendapat peringatan tertulis.
Pasal 8
Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama atau Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan kembali diberikan Peringatan Tertulis Pertama.
Pasal 9
Apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Ketiga, Pegawai nan bersangkutan masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhadap Pegawai nan bersangkutan dilakukan inspeksi sebagai dasar buat menjatuhkan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10
Setiap Peringatan Tertulis nan diterbitkan ditembuskan kepada:
- Pimpinan unit Eselon I nan bersangkutan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan
- Atasan langsung pejabat nan menerbitkan Surat Peringatan.
Pasal 11
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai (LBKP), pejabat nan berwenang tak memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, kepada pejabat nan berwenang tersebut diberikan Peringatan Tertulis.
Pasal 12
(1) Pejabat nan mempunyai wewenang buat memberikan Peringatan Tertulis Pertama ialah atasan langsung Pegawai nan bersangkutan.
(2) Pejabat nan mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua ialah atasan langsung pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.
(3) Pejabat nan mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga ialah atasan langsung pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(4) Apabila pejabat nan memberikan Peringatan Tertulis Kedua ialah Menteri Keuangan maka pejabat nan memberikan Peringatan Tertulis Ketiga ialah Menteri Keuangan atau pejabat nan diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.
(5) Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai nan menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, maka Peringatan Tertulis Pertama, Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat nan diberi kuasa oleh
(6) Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peringatan Tertulis nan diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Pegawai nan melakukan pelanggaran dan sedang dijalani oleh Pegawai nan bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita.
Tiga Tahapan Surat Peringatan 1
Surat peringatan ada tiga tahap, yaitu Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga. Dari masing-masih surat peringatan berdasarkan Peraturan Meteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 1996 mempunyai masa 6 bulan kecuali ada kesepakatan dengan pengusaha atau ada anggaran perusahaan.
Kembali pengusaha nan diuntungkan dengan ada kata-kata “kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama”. Sekali lagi kaum buruh benar-benar tak dapat berbuat banyak sebab ada peng-amin-an dari pemerintah.
Penyebab seseorang mendapat surat peringatan sebab dianggap salah oleh perusahaan. Kesalahan itu dapat berupa pelanggaran kedisplinan ataupun kemampuan karyawan nan dinilai tak sinkron lagi dengan kebutuhan perusahaan.
Contoh Surat Peringatan 1
PT. Saturn Big
Jalan Raya Big Street, Indonesia
SURAT PERINGATAN PERTAMA
Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin karyawan dan peraturan perusahaan nan sinkron dengan Perjanjian Kerja Bersama, nama nan tercantum di bawah ini :
Nama : Gangster
Jabatan : Kepala Devisi Produksi
NIK : 1234/KP
telah melakukan pelanggaran disiplin dan lalai dalam menjalankan tugas dan telah melanggar Peraturan Perusahaan Bab … pasal … ayat … yaitu nan bersangkutan telah mangkir kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa surat katerangan, yaitu pada tanggal 1, 2 dan 3 Desember 2010.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2010 nan bersangkutan telah melakukan pelanggaran nan kedua yaitu telah lalai dalam menjalankan tugas dengan merusak mesin. Hal ini sesaui dengan peratutan perusahaan bab … pasal … Ayat …
Kepadanya diberikan tenggang waktu selama 6 bulan buat melakukan pemugaran dan penilaian diri.
Surat ini berlaku mulai tanggal 6 desember 2010 sampai dengan 6 April 2011.
Demikian surat peringatan pertama dibuat agar nan bersangkutan maklum. Jika di kemudian hari ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.
Yogyakarta, 6 Desember 2010
Hunian Jaya
Kepala HRD