Sejarah Pemilu di Indonesia--Pilkada

Sejarah Pemilu di Indonesia--Pilkada

Pemilihan Generik atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu wahana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Pemilu merupakan salah satu prosedur demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) nan tertinggi. Prosedur penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) ialah melalui Pemilu.



Pemilu di Indonesia--Pemilihan Presiden

Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan buat memilih anggota forum legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum paling tinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.

Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden nan diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pada era reformasi berkembang asas "Jurdil" nan merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan generik harus dilakukan sinkron dengan anggaran nan berlaku. Hal ini bertujuan buat memastikan bahwa setiap warga negara nan memiliki hak bisa memilih sinkron dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai nan sama buat menentukan wakil rakyat nan akan terpilih.

Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan nan sama atau adil terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun subordinat terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku buat pemilih ataupun peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu.



Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota forum legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sinkron dengan UUD 1945 yaitu:

  1. Pasal 18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nan anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
  2. Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  3. Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut ini ialah pemilu-pemilu nan pernah berlangsung di Indonesia:



  1. Pemilu 1955

Pemilu di Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud buat memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu termin pertama ialah Pemilu buat memilih anggota DPR.

Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Termin kedua ialah Pemilu buat memilih anggota Konstituante. Termin ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga besar partai nan menjadi pemenang dalam Pemilu ini ialah Partai Nasional Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama



  1. Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini ialah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.



  1. Pemilu 1977-1997

Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.

Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.



  1. Pemilu 1999

Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan



  1. Pemilu 2004

Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga bisa memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD ialah forum perwakilan baru nan ditujukan buat mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara langsung.



Peraturan pilpres tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
  1. Pasal 3 ayat (2) & (4):

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari nan diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

  1. Pasal 4:

Pemungutan suara buat aplikasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota.

  1. Pasal 5

(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ialah Pasangan Calon nan diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(ii) Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik bisa dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.

(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik nan memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara absah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di mana para peserta bisa memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, sebab tak ada pasangan calon nan sukses mendapatkan suara lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.



  1. Pemilu 2009

Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono nan diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, sukses menjadi pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.



Sejarah Pemilu di Indonesia--Pilkada

Pemilihan kepala daerah langsung sinkron dengan undang - undang nomor 32 tahun 2004 ialah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat nan memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya ialah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah nan dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur buat provinsi 2) Bupati dan wakil bupati buat kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota buat kota.

Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang - undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah prosedur dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu nan berlangsung tiap 5 tahun sekali.

Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama nan dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini ialah Pilkada DKI Jakarta nan berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto nan meraih 2.109.511 suara (57,87%).