Program Agunan Hari Tua Jamsostek
Program agunan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara buat memberikan konservasi sosial ekonomi pada masyarakat. Sinkron dengan kondisi keuangan negara, Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program agunan sosial berdasarkan funded social security, yaitu agunan sosial nan didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja sektor formal. Akhirnya buat memenuhi kebutuhan agunan sosial inilah didirikan Jamsostek.
Sejarah Jamsostek
Awal terbentuknya PT Jamsostek (Persero) dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 mengenai kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No. 8/1956 mengenai pengaturan donasi buat usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 mengenai pembentukan Yayasan Sosial Buruh. Selain itu, melalui PMP No. 5/1964 mengenai pembentukan Yayasan Dana Agunan Sosial (YDJS), dan diberlakukannya UU No. 14/1969 mengenai Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis, proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami perkembangan dan kemajuan, baik nan menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan, dan cara penyelenggaraan, pada 1977 suatu tonggak sejarah krusial dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 Mengenai aplikasi program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Peraturan Pemerintah ini mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha partikelir dan BUMN buat mengikuti program ASTEK. Selain itu, terbit pula PP No. 34/1977 mengenai pembentukan wadah penyelenggara ASTEK, yaitu Perum Astek.
Sejarah krusial berikutnya ialah diterbitkannya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Agunan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Kemudian, melalui PP No. 36/1995 PT Jamsostek ditunjuk sebagai badan penyelenggara Agunan Sosial Tenaga Kerja. Program Agunan Sosial Tenaga Kerja memberikan konservasi dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya buat memenuhi kebutuhan minimal, dengan memberikan kepastian berlangsungnya penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan nan hilang dampak risiko sosial.
Kiprah perusahaan ini nan memprioritaskan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai sekarang ini, perusahaan ini (Persero) memberikan konservasi melalui empat program nan ditawarkan, yaitu, Agunan Kematian (JKM), Program Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Agunan Hari Tua (JHT) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Di samping itu, para peserta program perusahaan ini berkewajiban buat tertib administrasi dan membayar iuran. Dengan sistem penyelenggaraan nan semakin maju, program perusahaan ini tak hanya bermanfaat bagi para pekerja dan pengusaha, tapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.
Program nan ditawarkan PT Jamsotek ini memberikan konservasi nan bersifat fundamental bagi para peserta jika mengalami risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan nan terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi nan ditanggulangi program Jamsostek terbatas, seperti konservasi pada:
-
Kecelakaan,
-
Sakit,
-
Hamil,
-
Melahirkan Cacat,
-
Hari tua,
-
Meninggal dunia.
Filosofi serta Visi dan Misi Jamsostek
Jamsostek berlandaskan pada filosofi kemandirian dan harga diri buat mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian ini berarti tak bergantung kepada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan pada hari tua maupun keluarganya jika meninggal dunia. Sementara. harga diri berarti agunan nan diperoleh merupakan bagian dari hak dan bukan sebab belas kasihan orang lain.
Jamsostek memiliki visi buat menjadi sebuah forum agunan sosial tenaga kerja nan terpercaya dan unggul dalam pelayanan, serta memberikan kegunaan bagi seluruh peserta dan keluarganya. Sebagai forum penyelenggara agunan sosial tenaga kerja nan memenuhi konservasi dasar bagi para tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi para pekerja, pengusaha, dan negara.
Program Agunan Hari Tua Jamsostek
Salah satu program Jamsostek bagi para tenaga kerja ialah program Agunan Hari Tua. Program ini bertujuan buat memberikan agunan pada tenaga kerja nan terputus interaksi kerjanya sebab hari tua. Program ini diselenggarakan melalui sistem tabungan hari tua. Tabungan hari tua ini dapat dibayarkan saat tenaga kerja sudah berusia 55 tahun atau lebih; atau jika sudah memenuhi syarat tertentu. Iuran Agunan Hari Tua ini ditanggung baik oleh perusahaan maupun oleh tenaga kerja. Namun porsinya berbeda; perusahaan menanggung 3,7% dan tenaga kerja menanggung 2%.
Uang tabungan hari tua ini dapat dimanfaatkan sinkron akumulasi iuran ditambahkan dengan hasil pengembangannya. Adapun syarat dibayarkannya Agunan Hari Tua ialah tenaga kerja harus sudah:
-
Berumur 55 tahun (atau sudah mati / stigma total permanen); atau
-
Diputus interaksi kerjanya setelah menjadi peserta Jamsostek selama lebih dari 5 tahun; atau
-
Bepergian ke luar negeri dan tak kembali lagi; atau
-
Menjadi PNS, ABRI, atau POLRI.
Untuk mengajukan Agunan Hari Tua atau JHT, konsultasikan persyaratannya dengan perusahaan loka Anda bekerja. Mekanisme pengajuannya dapat disimak di situs Jamsostek. Dengan Agunan Hari Tua ini Anda tak perlu risi kesulitan menabung buat masa tua Anda, atau jika Anda di-PHK oleh perusahaan setelah 5 tahun bekerja di sana.
Program Agunan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek
Jika Agunan Hari Tua baru dapat dinikmati ketika Anda sudah beranjak lansia, Agunan Pemeliharaan Kesehatan dapat dinikmati kapan pun selama Anda memilik masalah kesehatan. Agunan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK bertujuan memenuhi hak tenaga kerja atas pemeliharaan kesehatan dan memenuhi kebutuhan perusahaan buat memiliki tenaga kerja nan selalu sehat.
Pelayanan program JPK meliputi pencegahan penyakit, pelayanan di klinik atau rumah sakit, pemenuhan kebutuhan alat bantu buat memaksimalkan fungsi suatu organ tubuh, dan pengobatan penyakit nan efektif dan efisien. Agar dapat mendapatkan pelayanan ini, peserta JPK diberikan Kartu Pemeliharaan Kesehatan nan dapat ditunjukkan kepada instansi kesehatan nan bekerja sama dengan Jamsostek.
Iuran buat JPK ini dibayarkan oleh perusahaan. Perinciannya ialah sebanyak 3% dari upah tenaga kerja bagi tenaga kerja nan belum menikah serta 6% dari upah tenaga kerja bagi tenaga kerja nan sudah memiliki keluarga. Adapun upah tenaga kerja maksimal nan dihitung ialah Rp3.080.000. Ada berbagai program nan tercakup dalam Agunan Pemeliharaan Kesehatan ini. Semua program itu ditujukan buat memenuhi kebutuhan medis di setiap jenjang unit pelayanan kesehatan. Berikut ini ialah perinciannya:
-
Pelayanan rawat jalan taraf pertama, yakni pelayanan kesehatan nan didapatkan dari dokter generik maupun dokter gigi Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik, maupun praktik dokter pribadi.
-
Pelayanan rawat jalan taraf lanjutan, yakni inspeksi serta pengobatan oleh dokter spesialis setelah diberikan acum oleh dokter nan memeriksa di poin ke-1, sinkron kebutuhan indikasi medis pasien.
-
Pelayanan rawat inap di rumah sakit, yakni pelayanan bagi pasien nan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
-
Pelayanan persalinan, yakni pelayanan donasi persalinan bagi tenaga kerja perempuan nan telah berkeluarga atau istri dari tenaga kerja peserta JPK. Pelayanan berlaku maksimal hingga persalinan nan ketiga.
-
Pelayanan khusus, yakni pelayanan kesehatan nan bertujuan buat kembali memperbaiki fungsi tubuh.
-
Pelayanan emergensi, yakni pelayanan ketika peserta JPK memerlukan pertolongan nan intensif segera, nan apabila tak disegerakan dapat memberikan imbas berbahaya bagi jiwanya.
Selain program pelayanan JHT dan JPK, ada juga program Agunan Kecelakaan Kerja dan Program Agunan Kematian bagi tenaga kerja. Sementara itu bagi mereka nan bekerja di sektor informal dan sektor konstruksi, ada beberapa program lain nan juga menguntungkan dari Jamsostek.