Fiqih Zakat - Zakat Harta Kekayaan dan Perdagangan

Fiqih Zakat - Zakat Harta Kekayaan dan Perdagangan

Sebelum membahas lebih jauh tentang fiqih zakat , ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu fiqih dan apapula zakat itu. Lantas, hal apa nan istimewa pada zakat sehingga dimasukkan ke dalam bab spesifik fiqih zakat dalam salah satu bidang ilmu dalam islam? Mari kita cari tahu kebenarannya.

Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu dalam syariat islam nan membicarakan persoalan-persoalan hukum nan mengatur berbagai kehidupan manusia secara khusus. Kehidupan manusia, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan kehidupan bersama tuhannya dibahas secara mendetai dalam kitab fiqih. Sederhananya, fiqih dapat didefinisikan sebagai pengetahuan seorang muslim tentang hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah Swt.

Sementara itu, zakat artinya tumbuh, berkembang, bertambah, subur, mensucikan atau membersihkan. Menurut istilah, zakat ialah mengeluarkan atau memberikan sebagian mal nan sudah mencapai nishab kepada orang-orang nan berhak menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan syarat-syarat tertentu. Nishab artinya jumlah harta minimum nan dikenakan zakat.

Nah, buat meningkatkan pemahaman Anda, berikut ini terdapat beberapa hal nan perlu diketahui mengenai fiqih zakat yang sinkron dengan syariat islam.



Fiqih Zakat - Dasar Hukum

Dalam fiqih zakat, dasar hukum perintah zakat antara lain terdapat dalam surah at-Taubah ayat 103. Di antara dalil sunnah tentang kewajiban zakat ialah sebuah hadits nan terdapat dalam Shahih Bukhari:

"Islam dibangun di atas lima dasar: bersaksi bahwa tak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad ialah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa Ramadhan."



Fiqih Zakat - Kategori Zakat

Seperti nan terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni zakat harta benda dan zakat fitrah.

Zakat mal, yaitu zakat harta meliputi:

  1. Zakat al-nuqud (zakat harta kekayaan), seperti emas, perak, uang;
  2. Zakat al-tijarah (zakat barang-barang dagangan);
  3. Zakat al-an'am (zakat binatang ternak), seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing;
  4. Zakat al-ziraah (zakat hasil pertanian atau perkebunan), seperti beras, jagung, gandum, buah-buahan, dan sebagainya.

Dalam kitab fiqih zakat , tertulis dengan jelas bahwa, zakat harta benda hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam nan memiliki harta kekayaan nan cukup menurut nishab dan telah mencapai haul (batas perhitungan jangka waktu pemilikan harta nan wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Hijriah).

Zakat fitrah disebut juga zakat al-nufus (zakat jiwa). Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran nan ditentukan oleh agama pada hari Idul Fitri. Besar jumlah nan harus dikeluarkan ialah 1 sha' atau sekira 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok nan ada di daerah bersangkutan. Selain makanan pokok, zakat fitrah pun dapat diberikan dalam bentuk uang nan setara dengan harga bahan pokok tersebut.

Dijelaskan oleh Abi Said Al-Khudri: "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah saw pada yaum al-fithr satu sha (2,5 kilogram atau 3,5 liter) dari makanan." (Hadits Riwayat Bukhari)

Dalam kitab fiqih zakat , zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam, buat dirinya dan orang-orang nan berada di bawah tanggungannya, dan hukumnya wajib mudhayyaq . Artinya, waktu pelaksanaannya sempit, tak bisa dilakukan kapan saja.

Zakat fitrah harus diberikan sebelum aplikasi shalat 'id. Jika lewat dari itu, pemberian tersebut dianggap sebagai sedekah. Adapun pihak-pihak nan berhak menerima zakat fitrah ialah sebagai berikut.

  1. Fakir: mereka ialah orang-orang nan tak memiliki kemampuan buat memenuhi kebutuhan hidupnya dikarenakan tak punya apa-apa.
  2. Miskin : mereka ialah orang-orang nan memiliki sedikit harta, namun tak cukup buat memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil: petugas nan mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.
  4. Mu'allaf: mereka ialah orang-orang nan baru memeluk agama Islam.
  5. Hamba sahaya: golongan budak nan ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: mereka nan memiliki hutang buat suatu kebutuhan nan halal.
  7. Fisabilillah: mereka ialah orang-orang nan berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil: musafir nan kehabisan biaya perjalanan, sehingga tak bisa melanjutkan perjalanan.


Fiqih Zakat - Zakat Harta Kekayaan dan Perdagangan

dalam fiqih zakat, nishab emas ialah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab perak ialah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.

Harta benda nan lain, seperti batu mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar zakatnya juga sama, yaitu 2,5%.



Fiqih Zakat - Zakat Ternak

Binatang ternak nan wajib dizakati meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unta. Nishab sapi ialah 30 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.

Jumlah Ternak Zakat
30 - 39 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun
40 - 59 ekor 1 ekor sapi umur 2 tahun
60 - 69 ekor 2 ekor sapi umur 1 tahun
70 - 79 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun
80 - 89 ekor 2 ekor sapi umur 2 tahun

Setiap kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun dan setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun.

Nishab ternak kerbau dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau domba ialah 40 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.

Jumlah Ternak Zakat
40 - 120 ekor 1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
121 - 200 ekor 2 ekor kambing atau domba
201 - 300 ekor 3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing atau domba.

Nishab unta ialah 5 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.

Jumlah Ternak Zakat
5 - 9 ekor 1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10 -14 ekor 2 ekor kambing atau domba
15 - 19 ekor 3 ekor kambing atau domba
20 - 24 ekor 4 ekor kambing atau domba
25 - 34 ekor 1 ekor unta betina umur 1 tahun
35 - 45 ekor 1 ekor unta betina umur 2 tahun
46 - 60 ekor 1 ekor unta betina umur 3 tahun
61 - 75 ekor 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76 - 90 ekor 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 - 124 ekor 2 ekor unta betina umur 3 tahun

Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun.



Fiqih Zakat - Zakat Hasil Pertanian atau Perkebunan

Sesuai dengan fiqih zakat, nishab padi ialah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras. Haulnya setiap kali panen. Adapun kadar zakatnya 10% (jika pengairannya mudah) atau 5% (jika pengairannya susah).

Nishab hasil pertanian atau perkebunan nan lain senilai 750 kilogram beras. Haul dan kadarnya juga sama, yaitu setiap kali panen sebesar 10% atau 5%.



Fiqih Zakat - Mustahiq al-Zakah

Orang-orang nan berhak menerima zakat disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 60, yakni orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang nan berutang, buat jalan Allah, dan orang nan sedang dalam perjalanan.

Nah, setelah mendapatkan pedoman tentang fiqih zakat, silakan Anda menunaikan kewajiban berzakat sinkron dengan apa nan Anda miliki.