Apa Sajakah nan Termasuk Makanan Haram?
Untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk nan berbahaya dan merugikan kesehatan, para produsen diharuskan mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Karena itu, semua produk makanan dan turunannya, obatan-obatan dan kosmetika harus mendapatkan izin dan ratifikasi dari Badan Supervisi Obat dan Makanan (Badan POM). Sedangkan produk nan menyasar konsumen pemeluk agama Islam, perlu mencantumkanlabel halal nan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.
Penduduk Indonesia nan mayoritas beragama Islam memang harus dilindungi terhadap produk-produk nan haram atau diragukan kehalalannya, terutama produk makanan dan minuman halal .
Oleh sebab itu, produk nan mengklaim sebagai makanan dan minuman halal wajib melakukan sertifikasi halal. Proses penelitian, pengkajian dan keputusan terhadap label halal dilakukan oleh Forum Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Lembaga ini akan meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah suatu produk-produk makanan dan minuman kondusif dikonsumsi, baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik buat dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia. LPPOM MUI juga memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman halal nan kondusif dikonsumsi.
Proses Sertifikasi
Dalam proses pengajuan sertifikasi makanan dan minuman halal ini, inspeksi dan audit dilakukan dengan mengunjungi ke lokasi produsen. Para auditor dari LPPOM MUI ini akan akan memeriksa dan meneliti kandungan nan terdapat pada bahan standar utama, bahan tambahan, bahan penolong, maupun bahan lain nan digunakan dalam genre proses.
Untuk bahan standar lokal, referensi halal dapat diperoleh di MUI daerah. Sedangkan buat produk nan menggunakan bahan standar impor harus memperoleh referensi nan dikeluarkan oleh forum Islam nan diakui MUI.
Selain itu, bahan-bahan nan diperolah dari lokasi pembuatan akan dibawa buat diteliti di laboratorium. Hasil lab ini lalu dievalusi dalam kedap tenaga pakar LPPOM MUI nan terdiri dari pakar gizi, pangan, teknologi pangan, biokimia, teknik pemrosesan, dan bidang terkait lainnya. Hasil keputusan kedap akan diteruskan ke sidang Komisi Fatwa MUI buat memutuskan kehalanan suatu produk .
Kehalalan
Persyaratan tentang suatu makanan dan minuman halal menurut LPPOM MUI harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
- Tidak mengandung babi dan bahan bahan nan berasal dari babi, serta tak mengandung atau menggunakan alkohol sebagai bahan campuran atau ingredient nan sengaja ditambahkan ke dalam produk makanan atau minuman.
- Tidak mengandung bahan nan diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan nan berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
- Bahan-bahan nan berasal dari hewan dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan ketentuan syariat Islam.
- Semua loka penyimpanan, loka pengolahan, loka penjualan, dan maupun alat transportasinya harus higienis dan halal, serta tak boleh menggunakan bekas babi. Namun bila pernah dipergunakan buat babi, binatang lain, atau barang tak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara nan diatur menurut syariat Islam.
Makanan nan baik ialah makanan nan bergizi tinggi dan mencukupi syarat 4 sehat 5 sempurna. Agar jasmani menjadi sehat dan kuat juga mendatangkan imbas nan baik bagi rohani. Pada dasarnya makanan nan dipilih tak hanya harus dipandang dari segi kesehatan dan soal gizi saja. Kita juga harus mempertimbangkan aspek rohani. Karena, awal dari tubuh sehat juga berasal dari ridha Allah SWT.
Untuk tujuan tersebut, ada baiknya mengenal makanan halal dan haram agar asupan gizinya seimbang antara jasmani dan rohani. Selain mengenal, tentu krusial mengetahui tuntunan Islam dalam mengkonsumi makanan. Kita dapat menghindari apa nan harus dihindari dan mengkonsumsi apa nan memang menjadi kebaikan.
Makanan halal ialah makanan nan boleh dikonsumsi oleh umat islam. Makanan ini bukan hanya akan mengenyangkan akan tetapi juga akan menjadi berkah nan akan mengalir dalam darah, selain itu juga akan tercermin dalam semua tingkah laku.
Makanan nan haram merupakan makanan nan dilarang dikonsumsi oleh agama. Makanan semacam ini dilarang bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa landasan nan logis jika kita pikirkan dengan baik. Mau tahu seperi apa? Ini dia informasinya.
Apa Sajakah nan Termasuk Makanan Haram?
Makanan dikatakan haram bukan saja sebab memang jelas dan konkret itu haram, tetapi juga bagaimana cara memperlakukan, mendapatkan dan mengolahnya. Makanan haram ialah makanan nan berasal dari:
1. Bangkai
Hewan nan wafat dampak perlauan nan menyebabkan ia mati, seperti dipukul, dicekik, dan atau ditemukan dalam keadaan wafat dampak ditanduk oleh hewan lain dan terjatuh.
Hewan tersebut tak mengalami proses penyembelihan maka ia dikatakan haram, dan dari segi kesehatan tak baik sebab terdapat darah nan menggumpal dalam tubuhnya. Lain halnya dengan bangkai hewan bahari nan memang dihalalkan buat dimakan sebab tak merugikan bagi kesehatan.
Sekarang ini banyak kasus mengenai ayam tiren dan bangkai daging nan dimanipulasi oleh pedagang sebagai daging segar. Hal tersebut tentu dilakukan sebab faktor ekonomi.
Hal semacam ini membuat kita sebagai pembeli harus jeli dalam membeli makanan nan akan dikonsumsi. Perhatikan bau dan warnanya. Mengkonsumsi daging bangkai nan dimanipulasi penjual dapat dicegah dengan ketelitian pembeli.
2. Darah
Darah nan mengalir haram buat dimakan atau dicampurkan dengan minuman. Mengapa darah haram? Seperti halnya bangkai, darahpun diharamkan buat dikonsumsi sebab alasan nan logis dan sangat berhubungan dengan kesehatan manusia, khususnya umat islam. Darah diharamkan pada dasarnya bertujuan buat melindungi manusia juga.
Dalam ilmu biologi, darah merupakan cairan nan berfungsi buat mengirimkan zat-zat oksigen nan dibutuhkan oleh jaringan tubuh. Selain itu, darah juga mengangkut berbagai zat kimia dan zat buangan hasil metabolisme sehingga tak bisa dipungkiri bahwa dalam darah hewan terdapat zat nan berbahaya bagi tubuh manusia.
3. Daging Babi
Babi jenis apa pun haram buat dimakan, baik dagingnya maupun minyaknya. Seperti halnya darah dan bangkai, diharamkannya daging babi nan tercantum jelas dalam Al-Quran bukan hanya bertujuan buat membuat manusia taat, akan tetapi juga buat kebaikan manusia itu sendiri, khususnya buat kesehatan dan kelangsungan hayati manusia.
Dalam ilmu biologi, tubuh babi memiliki ribuan jenis bakteri nan tak akan hilang meskipun telah mengalami proses pemasakan nan lama. Selain itu babi juga merupakan hewan nan paling berpotensi mengandung cacing pita nan jika masuk ke dalam tubuh manusia bisa tumbuh hingga 3 meter. Cacing ini selain mengeluarkan racun, juga menyerap unsur-unsur makanan, bahkan dapat menjadi panyakit nan mematikan.
4. Binatang buas nan bertaring dan berkuku tajam
Binatang buas diantaranya ialah ular, serigala, singa, anjing, macan tutul, beruang, kera, dan harimau. Juga dari jenis burung seperti elang, garuda, dan sejenisnya nan berkuku tajam.
Seperti halnya babi, dalam hukum islam memakan binatang buas termasuk haram. Binatang-binatang buas ini memakan hasil perburuan mereka berupa hewan lain, bahkan ada juga nan memakan bangkai. Telah disebutkan bahwa bangkai ialah salah satu nan diharamkan sebab bangkai tak wafat dengan cara disembelih atas nama Allah.
5. Hewan nan disembelih selain nama Allah
Hewan konsumsi seperti ayam, bebek, sapi, dan kambing harus disembelih atas nama Allah agar menjadi berkah dalam diri manusia. Maka pastikan bila Anda membeli daging, belilah dari tempat-tempat mutilasi hewan nan terpercaya dan mendistribusikannya ke pasar, itu lebih baik.
Anda dapat menyembelihnya sendiri dengan tata cara islam yaitu dengan melakukan takbir saat sebelum menyembelih. Menyembelih dengan nama Allah berarti memang bertujuan buat mengkonsumsinya di jalan Allah, bukan menganiaya hewan tersebut.
Makanan dan Minuman Halal dalam Al Qur’an
Makanan dan minuman nan halal dan haram berdasarkan Al-Quran. Sebelum menjelaskan apa saja makanan dan minuman halal dan haram, alangkah lebih baik jika kita mengetahui ayat Al-Quran nan menerangkan mengenai hal tersebut.
Berikut ini merupakan ayat Al-Quran nan berhubungan dengan perintah buat memakan dan meminum sesuatu nan halal atau melarang buat memakan makanan dan minuman nan haram.
- Dalam QS. An-Nahl ayat 114 tercantum, "Maka makanlah nan halal lagi baik dari rezki nan telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah."
- Dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 tercantum, "Hai sekalian manusia, makanlah nan halal lagi baik dari apa nan terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; sebab sesungguhnya syaitan itu ialah musuh nan konkret bagimu."
- Dalam QS. Al-Maidah ayat 88 tercantum, "Dan makanlah makanan nan halal lagi baik dari apa nan Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah nan kamu beriman kepada-Nya."
- Dalam QS. Al-Baqarah ayat 172 tercantum, "Hai orang-orang nan beriman, makanlah di antara rezki nan baik-baik nan Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
- Dalam QS. Al-An’am ayat 118 tercantum, "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) nan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."