Macam-macam Zakat dan Tata Cara Pengelolaannya
Sebagaimana nan kita ketahui, syariat Islam telah mengatur segala sesuatu dalam sisi kehidupan seorang muslim. Sebab itulah, Islam kemudian mensyariatkan pula zakat. Zakat merupakan kewajiban nan dibebankan Allah kepada mereka nan mampu. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang telah membersihkan hartanya. Untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur syariat zakat, maka kita seharusnya menelaah mengenai hadis tentang zakat .
Pengertian Zakat dan Hukumnya
Zakat berasal dari bahasa Arab nan memiliki asal arti tumbuh dan suci. Ini sangat sinkron dengan kegunaan nan nantinya akan didapatkan oleh muzakki (orang nan berzakat), begitu pula dengan mustahik (orang nan menerima zakat). Untuk para muzakki, zakat akan bermanfaat sebagai pembersih hartanya. Selain itu, zakat akan membuat jiwa para muzakki tak arogan dan tak takabur. Sementara bagi para mustahik, zakat akan bermanfaat sebagai pembersih hati dari sifat-sifat iri hati, hasad, dan juga hasud.
Manfaat nan lain dari zakat ialah membuat harta para muzakki bertambah. Sebagaimana asal dari zakat, yaitu subur. Diibaratkan, harta nan dikeluarkan kewajiban zakatnya akan segera bertambah fertile dan semakin makmur. Sebab, doa para mustahik zakat ini ialah doa nan didengar oleh Allah. Hadis tentang zakat serupa dikemukakan dalam sabda Rasulullah nan mulia berikut ini.
"(Segera) beri benteng dan kemudian suburkanlah (setiap jengkal) harta nan kamu miliki dengan (dikeluarkannya) zakat." (HR. Khatib dan Ibnu Mas’ud)
Sementara dalam konteks ilmu fiqih, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari mal nan dimiliki buat mengikuti perintah nan datang dari Allah sang Pemilik Rezeki , dengan berdasarkan ketentuan nan telah diatur oleh syariat Islam. Hukum nan dibebankan bagi para mukallaf (orang-orang nan terbebani dengan syariat Islam) ialah fardhu ‘ain.
Al-Quran dan hadis tentang zakat telah demikian latif menjelaskan segala hal mengenai zakat. Demikian pula banyak hadis tentang zakat nan dapat kita jajak sedemikian rupa. Apabila kita membaca Al-Quran, banyak ditemukan berbagai macam perintah zakat nan beriringan dengan mendirikan salat. Maksud dari ayat-ayat tersebut, menunjukkan bahwa perintah zakat itu sama sebagaimana perintah salat. Salat ialah ibadah berupa mahdhoh dengan fisik, sedangkan zakat ialah ibadah maaliyah (harta).
Seorang muslim nan nantinya mengingkari kewajiban zakat, berarti dia telah dianggap murtad. Hal ini sebagaimana nan pernah dilakukan oleh para pemberontak pada masa kekhilafahan Abu Bakar Ash-Shidiq. Pada masa tersebut, ada kelompok orang nan menentang dan tak mau mengeluarkan zakat.
Macam-macam Zakat dan Tata Cara Pengelolaannya
Zakat secara generik dapat kita klasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah (berupa beras atau kebutuhan pokok, dan menjadi beban masing-masing pribadi) dan zakat maal (zakat nan dikeluarkan dampak adanya nishab dari harta nan dimiliki).
1. Zakat Fitrah
Mungkin banyak di antara kita nan sudah banyak mengetahui bagaimana syariat dari zakat fitrah ini. Zakat fitrah ini merupakan zakat nan dikeluarkan menjelang fajar ‘Idul Fitri. Beberapa hal nan dapat kita ketahui tentang zakat fitrah ini ialah sebagai berikut.
- Seseorang nan beribadah dengan mengeluarkan zakat ialah muslim.
- Saat matahari terbenam pada masa terakhir di bulan Ramadhan, orang tersebut masih dalam keadaan hidup. Sementara bayi nan dilahirkan setelah adanya matahari nan tenggelam di akhir bulan Ramadhan tak terkenai beban zakat. Sebab, waktu tersebut berarti telah masuk bulan Syawal.
- Muslim nan menjadi muzakki merupakan seseorang nan memiliki kelebihan harta dan kemampuan buat berzakat buat dirinya ataupun kemampuan buat keluarganya.
- Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Id. Sebab apabila dibayarkan setelah salat Id, hal itu bukan lagi terhitung sebagai zakat, melainkan hanya sebagai sedekah biasanya saja.
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik masih anak-anak hingga nan telah mengalami proses baligh.
- Zakat fitrah haruslah dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan pokok nan berlaku di negara tersebut. Misalnya, dapat berupa beras, gandum, tepung roti, dan lain-lain. Besarnya kisaran setiap zakat fitrah ialah sekitar 3,1 liter. Dapat juga dibayarkan dengan menggunakan uang, dengan baku harga barang kebutuhan pokok tersebut.
2. Zakat Maal (Harta)
Zakat maal ialah zakat nan dikeluarkan karena dari adanya beberapa harta seperti berikut.
- Adanya simpanan berupa emas, kemudian perak, dan tabungan berupa mata uang.
- Adanya simpanan berupa harta perniagaan nan mencapai nishab dan ukuran tertentu.
- Adanya hewan ternak nan telah mencapai nishab.
- Adanya simpanan dari buah-buahan serta biji-bijian nan dapat digunakan sebagai makanan pokok.
- Memiliki barang-barang tambang.
- Memiliki harta temuan atau biasa disebut sebagai rikaz.
Syarat dan ketentuan dari zakat maal pada simpanan emas, perak, dan harta perdangan atau harta perniagaan ini ialah sebagai berikut.
- Harta tersebut dimiliki oleh orang Islam.
- Harta tersebut ialah miliknya pribadi, bukan milik orang lain ataupun milik pemerintah.
- Harta tersebut telah mencapai dari nishab nan telah ditetapkan (ukuran eksklusif dari harta nan minimum mendapatkan zakat).
- Harta tersebut telah menjadi miliknya dengan waktu selama setahun.
Untuk nishab dari setiap harta nan dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut.
- Emas telah mencapai nishab dengan perhitungan setiap dari 20 dinar emas setara dengan 93,5 gram emas. Besarnya zakatnya ialah 2,5 persen. Dikeluarkan setelah seluruh dari syarat-syaratnya terpenuhi.
- Perak nan telah mencapai nishabnya ialah sekitar 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Besarnya zakat ialah 2,5 persen. Dikeluarkan setelah semua dari persyaratannya bisa dipenuhi dengan baik.
- Uang kontan, tabungan memiliki nishab nan setara dengan simpanan emas.
- Harta perdagangan atau harta perniagaan, mempunyai nishab nan setara dengan simpanan emas.
Adapun hewan ternak nan wajib dikeluarkan zakatnya ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing, sebagaimana keterangan dari hadis nabi tentang zakat. Sementara syarat-syarat wajib dari hewan-hewan ini ialah bahwa hewan tersebut merupakan hewan peliharaan, sedangkan nishabnya ialah sama sebagaimana nishab sebagai berikut.
- Hewan berupa sapi ataupun kerbau
Nishab dari sapi dan kerbau ini jika memiliki sekitar 30 sampai dengan 39 ekor sapi ataupun kerbau. Sementara zakatnya ialah berupa anak sapi nan berumur 12 bulan. Nishab dari sapi ataupun kerbau nan berjumlah lebih dari 40 sampai dengan 59 sapi, maka nishabnya ialah berupa 1 ekor sapi nan telah mencapai usia dua tahun.
- Hewan peliharaan berupa kambing ataupun domba
Nishab dari hewan peliharaan kambing yaitu sekitar 40 sampai 120 kambing, memiliki kewajiban buat dikeluarkan zakatnya menurut hadis nabi tentang zakat ialah 1 ekor kambing. Nishab dari 121 sampai dengan 200 ekor kambing ialah dengan 2 ekor kambing.
Syariat Islam sinkron dengan hadis tentang zakat mengatur pula mengenai zakat pertanian, yaitu zakat nan dikeluarkan lewat pertanian nan berupa makanan pokok seperti padi, gamdum, jagung. Demikian halnya dengan hasil dari perkebunan nan berupa anggur dan kurma. Sementara syarat nan dimiliki sama seperti nishab dari emas, sedangkan waktu dikeluarkannya zakat ialah setelah panen. Untuk zakat bagi hasil pertanian nan menggunakan biaya nan telah mumpuni ialah 5 persen, sedangkan nan tak memerlukan biaya banyak sekitar 10 persennya.