Tujuan Sistem Konstitusi
Secara implisit undang-undang republik Indonesia menyebutkan dua prinsip nan menjiwai naskah tersebut dan dicantumkan dalam klarifikasi mengenai sistem pemerintahan negara yaitu: pertama; Indonesia ialah negara nan berdasarkan hukum, kedua; pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi . Sistem konstitusi ialah hukum dasar.
Karakteristik khas dari demokrasi konstitusi ialah pemerintahannya nan demokratis yaitu pemerintahan nan terbatas kekuasaannya dan tak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintahan diberi batasan-batasan dan dicantumkan dalam konstitusi. Oleh karena itu sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi” (Contitutoinal government).
Awalnya, seorang pakar sejarah dari Inggris, Lord Acton, merumuskan bahwa pemerintahan dirumuskan dan dijalankan oleh manusia dan manusia memiliki kelemahannya.
Pernyataannya nan terkenal adalah: “Manusia nan mempunyai kekuasaan cenderung buat menyalahgunakan kekuasaannya itu, tetapi manusia nan mempunyai kekuasaan tidak terbatas niscaya menyalahgunakan kekuasaannya itu. Power tends to coruupt, but absolute power corrupts absolutely”
Pada abad ke-19 demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan menjadi suatu sistem pemerintahan nan konkret, yaitu restriksi atas kekuasaan negara harus dibatasi dengan suatu konstitusi nan tertulis, di mana hak-hak azasi warga negara tercantum dengan jelas dan pemerintahan tak bertindak sewenang-wenang.
Sebenarnya demokrasi konstitusionil sudah berkembang di Eropa Barat pada abad ke-15 dan ke-16. Oleh karena itu, demokrasi konstitusionil pada abad ke-19 memperjuangkan beberapa azas, di antaranya hak-hak asasi manusia terhadap kebebasan dan pembebasan terhadap tindakan sewenang-wenang baik dalam bidang politik, agama serta pemikiran.
Demokrasi tak bersifat statis, ia akan mengalami perubahan mobilitas nan dinamis. Pada abad ke-20 sinkron dengan perkembangan dan perubahan-perubahan nan terjadi peranan pemerintah bukan hanya sebatas mengurus kepentingan bersama atau warga negaranya saja, namun turut bertanggungjawab atas kesejahteraan dan keselamatan. Oleh karena itu, pemerintahan harus ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.
Demokrasi berkembang tak hanya mengenai masalah politik dan pemerintahan saja, namun mencakup semua bidang dalam kehidupan, sehingga menjadi demokrasi ekonomis. Hal ini muncul dampak perkembangan pada abad ke-20 pada waktu sesudah perang global ke II dan merupakan tantangan waktu nan berbeda dengan abad-abad sebelumnya.
Pengakuan atas hak-hak warga negara di segala bidang, baik hak politik, sosial, ekonomi, penyelesaian terhadap bala kemiskinan, pengangguran, kerusuhan, dan kelaparan merupakan syarat agar Rule of Law bisa berjalan dengan baik.
Adapun syarat dasar agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik ialah dengan adanya:
- Perlindungan konstitusionil,
- Badan kehakiman nan bebas dan tak memihak,
- Pemilihan generik nan bebas,
- Kebebasan buat berbicara dan menyatakan pendapat,
- kebebasan buat berserikat berorganisasi dan beroposisi,
- mendapatkan hak dalam bidang pendidikan.
Mengenal Sistem Konstitusi
Istilah sistem konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) nan berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi nan diomaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Sedangkan istilah Undang-Undang dasar merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet . Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di Negara-negara nan menggunakan bahasa Inggris di pakai istilah Constitution nan bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek bisa diartikan lebih luas daripada pengertian Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu Politik Constitution merupakan suatu nan lebih luas, yaitu holistik dari peraturan-peraturan baik nan tertulis maupun tak tertulis nan mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume ialah sebuah presposisi nan berarti “bersama-sama dengan…”, sedangkan statuere mempunyai arti berdiri.
Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi ialah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari jonstitusi berarti segala nan ditetapkan.
Para sarjana ada nan membedakan arti konstitusi dengan Undang-Undang dasar dan ada juga nan menyamakan arti keduanya. L.J.Van Apeldoorn membedakannya Konstitusi (constitution) ialah memuat peraturan tertulis dan peraturan tak tertulis.
Sedangkan Undang-Undang Dasar (gronwet) ialah bagian tertulis dari konstitusi. Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sinkron dengan praktek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara global termasuk Indonesia.
Menurut E.C.S Wade mengartikan Undang-Undang Dasar ialah naskah nan memarkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.
Apabila negara dipandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang dasar bisa dipandang sebagai forum atau kumpulan asas nan menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa forum kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Undang-Undang Dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini kolaborasi dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam interaksi – interaksi kekuasaan dalam suatu negara. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
- Konstitusi ialah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu fenomena (mengandung arti politis dan sosiologis).
- Konstitusi ialah suatu kesatuan kaidah nan hayati dalam masyarakat. (mengandung arti hukum atau yuridis).
- Konstitusi ialah nan ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang nan paling tinggi nan berlaku dalam suatu negara.
C.F. Strong memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas nan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah dan interaksi antara pemerintah dan nan diperintah, menyangkut hak-hak asasi manusia. Dengan demikian konstitusi ialah sebagai kerangka negara nan diorganisir dengan dan melalui hukum nan menetapkan:
- Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga nan permanen.
- Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara.
- Hak-hak eksklusif nan telah ditetapkan.
Berdasarkan pendapat para pakar diatas bisa disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraruran tertulis dan tak tertulis. Undang-Undang dasar merupakan konstitusi nan tertulis. Dengan demikian konstitusi bisa diartikan sebagai berikut:
- Suatu kumpulan kaidah nan memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
- Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poliotik.
- Suatu gamabaran dari lembaga-lembaga negara.
- Suatu citra nan menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Apakah substansi atau muatan atau isi dari sebuat konstitusi negara. Secara spesifik dan fundamental dari konstitusi harus sesingkat mungkin buat menghindari kesulitan-kesulitan pada pembentuk undang- undang dasar dalam memilih mana nan krusial dan mana nan harus dicantumkan dalam konstitusi dan mana nan tak perlu sehingga hasilnya akan bisa diterima baik oleh mereka nan melaksanakan maupun pihak nan akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
- Adanya agunan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
- Ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara nan bersifat fundamental.
- Adanya pembagian dan restriksi tugas ketatanegaraan nan juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Organisasi Negara
Misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, pembagian kekuasan antara pemerintah pusat atau federal dengan pemerintahan daerah atau negara bagain, mekanisme menyelesaikan masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
Konstitusi dianggap sebgai kesatuan nan konkret nan mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi nan ada dalam negara. Dalam konstitusi terlihat bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dari negara tersebut.
2. Hak-Hak Asasi Manusia
Jaminan akan Hak-hak assi manusia harus tedapat dalam suatu konstitusi, sebab kelahiran konstitusi itu sendiri tak lepas dari usaha perubahan dari negara nan otoriter kepada negara nan menjamin hak-hak rakyat. Oleh itu itu konstitusi harus berisi agunan terhadap hak-hak rakyat tak akan dilanggar oleh pihak-pihak nan memegang kekuasaan.
3. Mekanisme Mengubah Undang-Undang Dasar
Konstitusi suatu negara dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakatnyam kehidupan masyarakat nan selalu mengalami perubahan dampak dari pembangunan, modernisasi dan mumculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan, maka oleh karena itu suatu konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
4. Larangan
Ada kalanya memuat embargo buat mengubah sifat eksklusif dari undang-undang dasar, seperti dalam UUD 1945 dilarang merubah bentuk negara Kesatuan. Ketentuan ini diperluakan buat menjamin transedental sejarah kenegaraan suatu negara, sehingga ada hal nan prinsip tak boleh dirobah sekalipun zaman telah mengalami suatu
Tujuan Sistem Konstitusi
- Memberikan restriksi sekaligus supervisi terhadap kekuasaan politik.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Arti pentingnya konstitusi bagi negara ialah bahwa dalam negara-negara nan mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi nan khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Konstitusi nan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
- Menempatkan warga negara sebagai sumber primer kedaulatan.
- Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
- Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara.
- Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
- Kontrol dan ekuilibrium lembaga-lembaga pemerintahan.
- Proses hukum, dan adanya pemilihan generik sebagai prosedur peralihan kekuasaan.