Perusahaan Firma - Jenis Sekutu pada Perusahaan Ini
Perusahaan Firma merupakan salah satu dari sekian banyak badan usaha nan diakui dan memiliki kekuatan hukum. Secara harfiah penertian dari Firma ialah sebuah liga dagang antara beberapa perusahaan. Firma biasanya dalam penulisanya juga sering di singkat dengan penulisan "Fa".
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma . Dalam pengertian modern, Firma ialah sebuah bentuk komplotan guna menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Pemilik dari sebuah komplotan Firma biasanya terdiri dari beberapa orang nan telah bersekutu atau bersepakat. Dimana setiap masing-masing anggota nan telah bersekutu tadi harus menyerahkan kekayaan pribadi nan dimilikinya sinkron dengan nan tertulis dalam akta pendirian perusahaan Firma yang telah disepakati sebelumnya.
Perusahaan Firma - Proses Pendiriannya
Perusahaan Firma atau komplotan Firma merupakan bagian dari komplotan perdata sebagaimana nan telah tercatat pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Ketentuan dari pembentukan jenis perusahaan ini dengan menggunakan dasar hukum sebagaimana nan telah tercatat dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD.
Selain itu, dasar hukam dari Firma juga telah tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebagaimana telah tercantum dalam pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang disebutkan bahwa komplotan Firma harus didirikan dengan adanya akta otentik tanpa memberikan adanya kemungkinan buat bisa disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta tersebut tak ada.
Pada pasal 23 dan pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa setelah akta pendirian Firma dibuat, maka akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana komplotan Firma tersebut berkedudukan. Selanjutnya akta pendirian Firma tersebut harus dipublikasikan dan diumumkan dalam Warta Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian Firma tersebut belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga boleh menganggap perusahaan tersebut sebagai komplotan generik nan menjalankan dan mengoperasikan segala macam usaha dan didirikan dengan jangka waktu nan tak ada batasanya. Semua sekutu nan tergabung di dalamnya berwenang menandatangani berbagai surat buat Firma tersebut sebagaimana nan telah tercantum dalam pasal 29 Undang-undang Hukum Dagang.
Akta pendirian sebuah perusahaan Firma harus memuat berbagai isi ikhtisar resmi sebagaimana nan telah ditentukan dan tercatat dalam pasal 26 Undang-undang Hukum Dagang. Ikhtisar resmi akta pendirian Firma tersebut harus memuat kententuan sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan loka tinggal para sekutu nan tergabung dalam Firma tersebut.
- Pernyataan Firma-nya dengan menunjukan apakah komplotan itu bersifat generik ataukah bersifat terbatas pada suatu cabang spesifik perusahaan eksklusif dan dalam hal terakhir dengan menunjukan dan mencantumkan cabang spesifik itu.
- Penunjukan para sekutu harus secara personal dan tak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma.
- Mencantumkan kapan saat mulai berlakunya komplotan dan saat berakhirnya komplotan tersebut.
- Selanjutnya akta pendirian tersebut pada umumnya memuat bagian-bagian dari perjanjiannya nan harus dipakai buat menentukan hak-hak dari pihak ketiga terhadap para sekutu nan tergabung dalam Firma tersebut.
Pada umumnya, komplotan perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah perusahaan nan tak memiliki badan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Hal itu sebab Firma telah memenuhi syarat atau unsur materiil, namun syarat atau unsur formalnya nan berupa pengakuan atau ratifikasi dari Negara nan berupa peraturan perundang-undangan belum ada nan mengaturnya. Karena hal tersebut maka menyebabkan komplotan dalam bentu Firma bukan suatu komplotan nan memiliki badan hukum.
Perusahaan Firma - Proses Pembubaran
Apabila sebuah perusahaan Firma telah berakhir masa persekutuannya sebagaimana nan telah disepakati pada akta perjanjian di awal pendirianya, maka Firma tersebut akan dibubarkan. Pembubaran dari perusahaan ini telah diatur dan ditentukan sebagaimana nan tercantum dalam pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pembubaran komplotan Firma juga sudah diatur pada pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada pasal 1646 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa ada lima hal nan bisa menyebabkan komplotan sebuah Firma berakhir. Kelima hal nan tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut ialah sebagai berikut:
- Jangka waktu perjanjian Firma tersebut telah berakhir sinkron dengan ketentuan dalam akta pendirian pada saat awal Firma didirikan.
- Adanya salah satu sekutu nan mengundurkan diri atau pemberhentian sekutunya.
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha nan selama ini dijalankan oleh komplotan Firma tersebut.
- Adanya keinginan atau kehendak dari salah satu sekutu atau beberapa orang sekutu buat melakukan pembubaran.
- Salah satu dari sekutu telah meninggal global atau sedang berada dibawah pengampuan atau telah dinyatakan pailit.
Perusahaan Firma - Jenis Sekutu pada Perusahaan Ini
Dalam sebuah komplotan perusahaan Firma hanya mengenal satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant . Sekutu komplementer ini akan menjalankan perusahaan dan melakukan serta mengadakan interaksi hukum dengan pihak ketiga sehingga memilki tanggung jawab pribadi buat holistik dari apa nan dia kerjakan.
Pada pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Dagang disebutkan bahwa dalam aturan dasar Firma harus ditegaskan. Apakah di antara para sekutu tersebut ada nan tak diberi kewenangan atau tak diperkenankan bertindak keluar buat melakukan interaksi hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut ada nan dikeluarkan wewenangnya dan tak diperbolehkan mengadakan interaksi hukum dengan pihak ketiga, namun hal tersebut tak serta merta menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi buat keseluruhanya atas perusahaan tersebut. Pengaturan wewenang dari sekutu Firma ini telah diatur dan tercatat dalam pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Perusahaan Firma - Laba dan Kerugian Bentuk Perusahaan Ini
Setiap perusahaan nan didirikan niscaya memiliki laba maupun kerugian pada beberapa sisi. Demikian pula dengan nan namanya bentuk perusahaan Firma, perusahaan tersebut niscaya juga memiliki sisi nan menguntungkan dan sisi kerugian. Dalam perusahaan ini, pembagian laba dan kerugian perusahaan telah diatur pada pasal 1633 sampai pasal 1635 pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengaturan ini juga meliputi pembagian laba maupun kerugian nan dialami Firma nan sebelumnya belum diatur pada perjanjian antar sekutu pada waktu awal pendirian.
Jika pembagian laba antarsekutu sudah diperjanjikan di awal pendirian Firma, maka batasan ketentuan tersebut tak diperkenankan memberikan seluruh laba dari Firma tersebut hanya kepada salah satu sekutu saja. Akan tetapi boleh diperjanjikan jika Firma mengalami kerugian maka kerugian tersebut dapat ditanggungkan pada salah satu sekutu saja. Sedangkan penetapan pembagian laba tak diperkenankan dilakukan oleh pihak ketiga.
Apabila pada saat pembentukan perusahaan tersebut tak memuat perjanjian atau tak memperjanjikan tentang pembagian keuntungan, maka pembagian laba nan diperoleh selama masa komplotan akan didasarkan pada perimbangan pemasukan kapital secara adil dan seimbang. Sedangkan buat sekutu nan hanya memberikan pemasukan berupa tenaga kerja akan dipersamakan dengan sekutu nan menyerahkan kapital uang atau barang nan paling sedikit pada masa awal pendirian Firma.
Badan usaha nan berbentuk Firma memiliki beberapa laba dan kerugian. Berikut ini merupakan beberapa poin mengenai laba dan kerugian bentuk badan usaha nan berupa perusahaan Firma.
1. Beberapa Laba Badan Usaha nan Berbentuk Firma, yaitu:
- Karena jumlah kapital Firma nan nisbi lebih besar jika dibandingkan dengan usaha perseorangan, maka jenis usaha nan berbentuk Firma ini lebih mudah dalam memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen dalam badan usaha jenis Firma ini lebih besar sebab ada pembagian pekerjaan di antara sesama anggota. Semua keputusan nan akan dilakukan diambil bersama sinkron kesepakatan antaranggota.
- Pendirian badan usaha nan berbentuk Firma nisbi lebih mudah.
2. Beberapa Kerugian Badan Usaha nan Berbentuk Firma, yaitu:
- Pemilik memiliki tanggung jawab nan tak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
- Apabila ada salah satu sekutu nan mundur atau membatalkan perjanjian dalam menjalankan usaha bersama maka perusahaan Firma tersebut secara otomatis menjadi bubar.
- Jika ada salah satu sekutu nan membuat kerugian atas nama Firma maka kerugian tersebut menjadi tanggungan seluruh anggota.
Demikianlah pembahasan mengenai perusahaan nan berbentuk Firma. Firma nan merupakan perusahaan persekutuanyang dalam pelaksanaannya terdapat berbagai laba dan kerugian. Semoga pembahasan mengenai perusahaan Firma ini bermanfaat bagi Anda, terutama bagi nan akan mendirikan sebuah perusahaan.