Contoh Kasus Nikah Siri nan Sering Terjadi

Contoh Kasus Nikah Siri nan Sering Terjadi

Bagi seorang muslim, kasus perkawinan semacam poligami bukanlah suatu hal nan tabu. Suka atau tidak, poligami harus diterima sebagai bagian dari syariat nan berlaku dalam Islam. Bagi kaum hawa, poligami memang sangat sulit diterima. Terlebih jika hanya dipandang berdasarkan akal atau perasaan tanpa didasari dengan ketaatan dan pencerahan bahwa poligami ialah bagian dari syariat nan telah ditetapkan Allah Swt.



Monogami dalam Islam

Lantas, bagaimana kedudukan monogami sebagai salah satu kasus perkawinan dalam Islam? Monogami dalam Islam mempunyai kedudukan nan tidak kalah penting. Allah Swt. memerintahkan seorang laki-laki buat menikahi seorang perempuan saja jika tak mampu berbuat adil. Memiliki seorang istri jauh lebih mulia daripada memiliki beberapa istri, namun jauh dari keberkahan Allah Swt. sebab ada salah seorang istri nan tak merasakan keadilan.

Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadis:

“Barang siapa nan baginya memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah dari badannya miring.” (HR. Imam Ahmad)

Menurut Al quran surat Annisa ayat 29, manusia itu sangat sulit buat berbuat adil dengan hatinya. Merupakan sebuah pilihan nan sangat bijak jika seorang laki-laki hanya menikahi seorang perempuan saja. Dengan demikian, ia akan memiliki kekuasaan nan lebih dalam mencurahkan segala bentuk perhatian dan kasih sayangnya tanpa harus terbagi.

Memiliki rumah tangga nan sakinah merupakan cita-cita setiap orang nan akan atau telah menikah. Rumah tangga sakinah hanya bisa diraih jika nilai-nilai agama nan ditanamkan bisa dijadikan barometer dalam segala hal. Umumnya, kehancuran sebuah rumah tangga selalu berpangkal dari kurangnya pengetahuan agama buat menjalani biduk rumah tangga tersebut.

Dengan begitu, rumah tangga menjadi jauh dari nilai akhlaqul karimah . Suami dan istri tak lagi saling menghargai dan putra putrinya tak lagi menghormati orang tua. Keadaan seperti itu akan memunculkan suatu iklim jelek nan akan menciptakan kesenjangan nan menjurus kepada kehancuran rumah tangga.

Bermonogami atau menikahi seorang perempuan saja, tentunya akan mempunyai kesempatan lebih dalam menciptakan dimensi keluarga nan sakinah. Memiliki seorang istri nan saleh jauh lebih baik daripada memiliki beberapa istri nan jauh dari ketaatan dan kesalehan. Istri saleh adalah istri nan memiliki hati padat dengan rasa syukur atas segala nan diterimanya. Istri saleh merupakan karunia tidak ternilai bagi setiap laki-laki.

Rasulullah bersabda: “Sebaik-baiknya istri adalah nan memberikan kegembiraan saat kamu melihatnya dan ia patuh apabila kamu menyuruhnya, dan menjaga aib dirinya serta hartamu saat engkau tak di rumah.” (HR. Atthobroni)



Kasus Perkawinan: Nikah Siri

Yang juga termasuk bagian dari kasus perkawinan ialah nikah siri. Nikah nan menurut komisi fatwa MUI seluruh Indonesia saat di Diponegoro, Jawa Timur, tahun 2006 memfatwakan bahwa nan disebut nikah siri ialah nikah di bawah tangan. Kalau sudah terpenuhi syarat dan rukun dalam sebuah pernikahan, maka nikah telah sah.

Nikah semacam itu memang absah menurut hukum Islam, tapi tak absah menurut hukum negara. Namun, pernikahan nan tak tercatat termasuk pernikahan nan mendatangkan mudharat (bahaya). Kalau pernikahan tersebut mendatangkan mudharat (bahaya) sebab tak tercatat (di catatan sipil KUA), maka haram hukumnya buat dilaksanakan. Dalam kaidah usul fikih disebutkan bahwa sesuatu nan dapat mendatangkan mudharat haruslah dihilangkan.

Mudharat nan hadir dampak nikah siri misalnya adalah, kalau ada suami tak bertanggung jawab dan tak memberikan nafkah dan si isteri hendak mengadukan hal tersebut ke pengadilan, maka pengadilan tak dapat melayani, sebab dokumen pernikahannya tak ada. Tak hanya itu saja, anak dari hasil nikah siri juga tak dapat mendapatkan akte kelahiran, nan akhirnya akan menyulitkan si anak buat masuk sekolah dan urusan lainnya.

Demikian halnya juga dalam masalah pembagian warisan. Bila suami meninggal, maka si isteri dan anak-anak dari hasil nikah siri sulit buat menuntut hak waris jika tak diberikan haknya oleh keluarga suaminya, sebab tak ada dokumen pernikahan. Ia juga sulit mengadu ke pengadilan, sebab tak memiliki surat nikah. Karena itu, sebuah pernikahan harus tercatat di catatan sipil KUA, sehingga bisa menghindari ha-hal nan merugikan tersebut.



Contoh Kasus Nikah Siri nan Sering Terjadi

Umumya kasus nikah siri nan menimbulkan problem adalah, ketika seorang wanita menikah siri dengan seorang pria. Setelah lama menikah, suaminya suka main perempuan, tak memberi nafkah keluarga dan sebagainya. Sang isteri bermaksud meminta cerai kepada suaminya. Namun, si suami berkata, ‘sampai wafat aku tak akan menceraikan kamu.’

Pada posisi seperti ini, si wanita serba salah. Mengajukan cerai ke pengadilan juga tak bisa. Di sisi lain si suami tidak mau menceraikannya. Sedangkan bila pernikahan dipertahankan justru si wanita dan anak-anaknya akan makin tersiksa.

Umumnya, wanita Indonesia mau dinikahi secara siri lantaran tak memahami dan mengerti apa dampak jelek dari penikahan tersebut. Yang terpikir olehnya adalah, hanya menikah dan memiliki suami. Bahkan, penyebab primer cenderungnya terjadi nikah siri lebih disebabkan oleh faktor ekonomi.

Ada juga penyebab terjadinya nikah siri sebab tradisi. Lantaran dahulu, kyainya memiliki isteri lebih dari satu, ketika ia menjadi kyai maka ia pun menirunya. Inilah umumnya nan terjadi di global pesantren. Padahal mengikuti nan seperti ini tak memiliki sumber nan jelas. Bahkan dalam kaidah fikih disebutkan, hukmul hakim yudhlamun wayurfa’ul khilaaf , nan artinya bahwa ketetapa penguasa mengikat dan bisa menghilangkan perbedaaan pendapat.

Jadi, kalau disebut bahwa nikah siri sudah masuk dalam tradisi atau budaya, maka itu harus dihilangkan sebab ada ketetapan agama.

Apalagi, di dalam al-Qur’an disebutkan ayat athiiu Allaha wa athii’ur rasuul wa ulil amri minkum nan artinya taat kepada Allah, Rasullullah dan penguasa. Kalau perintah dari penguasa bertujuan buat menjaga kemashlahatan warga, maka wajib hukumnya buat ditaat. Sehingga timbul pertanyaan, apakaha kita mau memenangkan budaya dan mengalahkan agama? Tentu, tidak.

Makanya penulis sependapat dengan Planning Undang-Undang (RUU) Pidana Nikah Siri. Karena menyelamatkan wanita dan anak-anak. Meski tidak selamanya laki-laki nan diuntungkan. Ada juga kisah seorang laki-laki nan dirugikan sebab menikah siri. Hal ini terjadi, ketika seorang laki-laki nikah siri dengan seorang wanita. Lantaran ia masih ingin menempuh pendidikannya dilakukannya proses nikah siri.

Pria nan baru akan menyelesaikan program Doktornya tersebut selama ini selalu membelikan tanah, rumah dan barang-barang nan bersurat atas nama isterinya. Karena ia menganggap isteri ialah bendahara keluarga. Ketika terjadi percekcokan dan sulit didamaikan, akhirnya terjadi perceraian. Ketika cerai terjadi, ia meminta hartanya. Namun si isteri mangkir. Ia tak mau memberikannya sebab di surat tersebut tertulis namanya, bukan nama suaminya. Maka ini menjadi petaka bagi suaminya.

Memang, permasalahan nikah siri lebih cenderung menyengsarakan wanita dan anak-anaknya. Dan alasan laki-laki kerap melakukan nikah siri lantaran tidak diizinkan oleh isteri pertamanya menikah. Sehingga ia melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan isteri dan keluarganya.

Sejatinya, laki-laki tersebut tidak perlu melakukan nikah siri. Jika ia memang ingin poligami namun tidak mendapatkan izin dari suaminya, maka ia tinggal lapor ke KUA. Dalam UU Perkawinan Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa bila isteri pertama tak mengizinkan seorang suamu buat menikah lagi, maka pengadilan bisa memutuskan boleh menikah lagi atau tidak.

Tentu saja, pengadilan melihat latar belakang masalahnya. Pengadilan dapat memutuskan seorang pria boleh berpoligami, meskipun tak mendapatkan izin dari isteri pertama. Dalam ayat 1 memang disebutkan bahwa kalau pria ingin menikah lagi, maka ia harus mendapat izin isteri pertama. Tapi dalam ayat 2, kalau isteri tak mengizinkan, ia dapat mengajukannya ke pengadilan. Inikan menunjukkan hal nan tak susah.

Jangan lantaran isteri pertama tidak mengizinkan, lalu ia menikah siri, maka kasihan sekali wanita nan dinikahi secara siri.

Inilah kasus perkawinan nan sering muncul. Yaitu, masalah poligami dan nikah siri. Semoga artikel ini bermanfaat buat sobat Ahira.