Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
Membaca dari sumber website milik dirjen pajak, nan dimaksud dengan pajak pasal 21 ialah pajak itu dapat berupa tunjangan, gaji, honorarium, penghasilan, dan pembayaran lain nan diperoleh maupun nan diterima Waajib Pajak orang pribadi nan berada di dalam negeri nan berhubungan dengan jasa, kegiatan atau pekerjaan atau jabatan . Kesimpulannya semua pendapatan nan kita terima ada pajaknya.
Bila Anda ingin lebih tahu Informasi lebih lanjut Anda dapat searching ditemukan di www.pajak.go.id. Berbagai macam profesi tanpa kecuali, pajak pasal 21 tak dapat dijauhkan dari uang kita. Sekesal-kesalnya Anda dengan pajak pph 21 ini, mau tak mau Anda tetap harus bisa memahaminya. Hal ini dilakukan dalam mencegah kecurangan nan mungkin saja dilakukan para petugas pajak.
Kenyataannya prinsip pajak pasal 21 nan dijalankan pada pajak itu bagus. Uang dari hasil pembayaran pajak tersebut dipakai buat pembangunan negara. Bukan hanya itu uang pajak tersebut di pakai buat pendidikan, buat biaya pembangunan jalan raya, jembatan, fasilitas rumah sakit, buat membayar gaji atau upah para pegawai pendidikan dan sebagainya. Tapi sebab uang pajak nan malah dipakai buat memperkaya diri sendiri atau dapat disebut korupsi itulah nan membuat kita jadi malas membayarnya.
Anda seharusnya dapat menjadi orang nan bijak. Jika Anda tak membayar itu melanggar hukum bukan? Langkah nan paling baik buat kita ambil yaitu dengan memulai belajar pajak pasal 21. Siapa tahu dengan kita mulai belajar pasal 21 akan membuat Anda lebih tertarik buat mempelajari pasal nan lainnya. Hal ini akan membuat kita sadar akan pentingnya pajak. Pajak Penghasilan atau nan lebih dikenal dengan pph ialah pajak nan berhubungan atas penghasilan nan berupa tunjangan, gaji, upah, honor/ honorarium dan terkait pembayaran lainnya.
Pihak Dalam Golongan Mutilasi PPh Pasal 21
1. Pihak perusahaan nan terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT), Badan dan Perusahaan.
3. Bendaharawan pemerintah baik nan berada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Agunan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri.
5. Organisasi,Lembaga, Kepanitiaan, Organisasi Massa, Yayasan, organisasi sosial politik, Asosiasi, serikat dan lainnya serta organisasi internasional nan telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai nan berstatus tetap
2. Penerima buat honorarium / honor
3. Penerima buat upah
4. Tenaga lepas seperti pemberi jasa,penceramah, seniman, peserta perlombaan, olahragawan, petugas dinas luar asuransi, pengelola proyek.
5. Direct selling atau Distributor MLMdan kegiatan lain nan sejenis.
6. Mantan pegawai tersebut, Penerima pensiun, termasuk orang pribadi atau pakar warisnya nan menerima Tabungan Hari Tua / Agunan Hari Tua.
7. Berbagai macam tenaga pakar seperti akuntan,arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, dokter, pengacara dan lain sebagainya.
Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Orang-orang nan diperbantukan kepada mereka nan bekerja pada dan bertempat tinggal bersama dan pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing. Sederhana saja syarat buat bebas dari pajak pasal 21 yaitu Anda tak termasuk daloam Warga Negara Indonesia dan selama Anda berada di Indonesia tak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Sama halnya bila Anda bekerja dilua negeri Anda tak akan medpat potongan pajak.
- Pejabat nan merupakan perwakilan dari organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama dia bukan WNI dan tak melakukan aktivitas lain sebagai tambahan pendapatannya selain hanya pada pekerjaannya.
Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pada pembayaran asuransi mulai dari asuransi kesehatan asuransi dwiguna, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan asuransi bea siswa.
2. Dana pensiun nan dibayar saat Anda pensiun nan pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Agunan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek nan dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Kenikmatan kecuali bentuk natura nan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Penerimaan dalam bentuk natura.
4. Pemerintah nan memberikann penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun nan diberikan.
5. Pajak nan ditanggung oleh perusahaan
6. Zakat nan diterima oleh orang pribadi nan berhak dari forum atau badan amil zakat nan dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Penerima Penghasilan nan dipotong PPh Pasal 21 ialah orang pribadi nan merupakan:
- pekerja atau pegawai,
- penerima uang pensiun atau uang kegunaan pensiun, pesangon atau uang kegunaan pensiun, agunan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk pakar warisnya;
- pegawai tersebut bukan nan memoperoleh atau menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
peserta dalam kegiatan baik nan memperoleh maupun nan menerima pendapatan nan terkait atau berhubungan dalam suatu kegiatan pajak pasal 21, antara lain meliputi:
- berbagai peserta dalam perlombaan nan menyangkut dalam segala bidang, baik dari perlombaan olahraga, ketangkasan, seni, teknologi, ilmu pengetahuandan perlombaan lainnya,
- berbagai peserta dalam rapat, kunjungan kerja , sidang, pertemuan, konferensi atau ,
- berbagai peserta atau anggota dalam suatu organisasi tertentu,
- berbagai peserta dalam pendidikan, pelatihan, dan magang,
- berbagai peserta dalam kegiatan lainnya.
Bagaimana menghitung pajak pasal 21? Kita lihat sinkron info terupdate nya. Yang harus dibayar oleh pekerja wanita lebih banyak dibandingkan dengan pekerja laki-laki.
Contohnya: Ibu Rena bekerja pada PT. Sejahtera. Upah ibu Rena ialah Rp10.000.000 per bulan. Sebagai karyawan wanita, ibu Rena tak mempunyai pengurangan pajak buat keluarga maupun anak. Ibu Rena diharuskan bayar iuran pensiun sebesar 4,5 %.
Beban pajak dapat dikurangi dengan dana pensiun. Rp10.000.000 kali 4,5% hasilnya Rp450.000. Selain itu biaya jabatan juga dapat mengurangi mutilasi pajak pada ibu Rena sebesar 5% dari jumlah gaji total. 5% dikali Rp10.000.000 hasilnya Rp500.000.
Karena PT. Sejahtera mengikutkan ibu Rena pada program Jamsostek Agunan Hari Tua, maka ibu Rena harus membayar iuran jamsostek itu sebesar 2%. 2% dikali Rp10.000.000 hasilnya Rp200.000. Nah, total pengurangannya ialah Rp450.000 ditambah Rp500.000 ditambah Rp200.000 total nan harus dibayar Rp1.150.000.
Cara penghitungan biaya pajak pasal 21 buat ibu Rena ialah Rp10.000.000 – Rp1.150.000 hasilnya Rp885.000. Ada juga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk ibu Rena nan selalu dianggap single atau Diri Wajib Pajak Orang Pribadi ialah Rp15.840.000 bila dibayar pertahun atau sekitar Rp1.320.000 bila dibayar perbulan.
Itu berarti pengurangan sejumlah Rp885.000 ditambah Rp. 1.320.000 total nan harus dibayar Rp 2.205.000. Karena penghasilan ibu Rena per tahun sudah lebih dari Rp100 juta, maka pajakn nan Ibu rena bayar ialah 15%. Kalau kurang dari Rp50 juta, pajaknya hanya 5%.
Berapa pajak nan harus dibayar oleh ibu Rena? Rp10.000.000 – Rp2.205.000 jadi total biaya nan dibayar Rp7.795.000 dikalikan 15% hasilnya Rp 1.169.250. Banyak juga ya. Lumayanlah. Tapi itulah pajak nan berlaku sekarang. Berdasarkan PPh pasal 17, pajak nan harus dibayarkan dengan penghasilan di atas Rp25.000.000 hingga Rp500.000.000 ialah 25%.
Kalau udah di atas Rp500.000.000 pajaknya 30%. Tak apa-apalah niatkan saja sebagai sedekah. Masih bingung? Pokoknya begini saja. Untuk Wajib pajak seorangan (diri wajib pajak orang pribadi). Penghasilan bruto dikurangi 5% tunjangan jabatan (maksimal Rp500.000 per bulan), dikurangi iuran jamsostek, dikurangi PTKP sejumlah Rp1.320.000 dikali berapa persen penghasilan kena pajak (5% atau 15% atau 25% atau 30%, bergantung pada besaran total gaji per tahun).
Contoh satu lagi ya. Ibu Cantik mempunyai gaji Rp6.000.000. Pengurangannya. Rp6.000.000 kali 4,5% (dana pensiun) = Rp270.000; PTKP Rp1.320.000; Rp6.000.000 kali 2% (iuran jamsostek) hasilnya Rp 120.000. Total pengurangannya Rp1.710.000. Pajak nan harus dibayar ibu Cantik ialah Rp6.000.000 – Rp1.710.000 hasilnya Rp 4.290.000 kali 5% hasilnya Rp 214.500. Mudahkan?
Bila perusahaan Anda mau menanggung tunjangan pajak Anda itu mungkin akan lebih tenang rasanya. Tunjangan pajak dari perusahaan ini lumayan membantu sebab besarnya 30% dari total smua biaya pajak nan harus kita bayar lunas. Tapi sporadis perusahaan nan berbaik hati seperti itu.
Semoga artikel pajak pasal 21 ini bisa membantu Anda lebih memahami lagi mengenai pajak pasal 21.