Pengamalan Sistem Pendidikan di Indonesia

Pengamalan Sistem Pendidikan di Indonesia

Pernahkah Anda mendengar istilah Sistem Pendidikan Nasional? Sistem ini mengatur segala hal tentang pendidikan nasional di negara kita ini. Namun, melihat keadaan global pendidikan di negara kita nan semakin terpuruk, timbullah pertanyaan "bagaimana sebenarnya sistem ini sekarang?"

Indonesia ialah negara dengan majemuk kekayaan berlimpah, dengan budaya masyarakat ketimuran nan arif dan santun. Telah lebih dari enam puluh tahun mengenyam kemerdekaan setelah dijarah secara perlahan oleh bangsa asing dengan lama lebih dari dua ratus tahun. Indonesia ialah negara kepulauan nan menjadi incaran kaum asing sejak kopernikus mulai berlayar mencari daratan baru.

Dengan sistem kenegaraan berbasis demokrasi presidensial tercermin pada badan negara nan terbentuk oleh filosofi trias politika Montesqieu yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. MPR dan DPR sebagai perwakilan legeslatif, Presiden sebagai perwakilan dari eksekutif, dan Mahkamah Agung sebagai perwakilan dari yudikatif.

Bermacam tugas kenegaraan nan harus diemban oleh masing-masing perwakilan sistem ini dari mulai mengurusi perpolitikan, keuangan, kedamaian bangsa hingga persoalan pendidikan. Rumitnya pekerjaan mengurus negara bernama indonesia ialah tantangan para pejabat paling tinggi hingga pejabat terendah di negara ini.

Berbagai tantangan nan dilalui bangsa ini datang bertubi-tubi sejak belum dibentuknya Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara utuh dan merdeka pada 17 Agustus 1945. Gegap gempita seremoni kemerdekaan bangsa nan selalu dirayakan tiap tahun sepertinya tak berlaku pada buruh pekerja nan dihisap tenaganya dari pagi hingga sore.

Tidak berlaku buat para buruh tani nan berkhayal tentang kepemilikan tanah garapan. Juga tak berlaku buat para kaum miskin kota serta gelandangan urban kota nan tiap harinya berpenghasilan dari mengemis dan hayati dari belas kasihan orang lain.



Bentuk Ideal Sistem

Dari rangkuman berbagai teori tentang sistem bisa dikumpulkan beberapa tokoh nan membicarakan perihal sistem dan mendefinisikan sinkron dengan karakter dan latar belakang mereka sebagai pakar dalam bidangnya. Berikut akan diuraikan perlahan mengenai bentuk ideal sistem dan pelaksanaan atau amalan dalam kehidupan di negara Indonesia. Di antaranya ialah pendefinisian, dan segi syarat sistem.

Definisi sistem menurut para ahli, di antaranya :

  1. Menurut Ludwig Von Bartalanfy, ialah seperangkat unsur nan saling terikat dalam suatu antar rekanan diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
  1. Menurut Anatol Raporot , ialah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat interaksi satu sama lain.
  1. Menurut L. Ackof, adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik nan terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.
  1. Menurut L. James Havery, adalah mekanisme logis dan rasional buat merancang suatu rangkaian komponen nan berhubungan satu dengan nan lainnya dengan maksud buat berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan nan telah ditentukan.
  1. Menurut John Mc Manama, ialah sebuah struktur konseptual nan tersusun dari fungsi-fungsi nan saling berhubungan nan bekerja sebagai suatu kesatuan organik buat mencapai suatu hasil nan diinginkan secara efektif dan efesien.

Sebuah sistem harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Dibentuk buat menyelesaikan masalah.
  1. Elemennya harus mempunyai planning nan ditetapkan.
  1. Adanya interaksi diantara elemen-elemennya.
  1. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih krusial dari pada elemen-elemennya.
  1. Tujuan organisasi lebih krusial dari pada tujuan elemen.


Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Pada undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional ditegaskan pada bagian menimbang yaitu “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan buat menghadapi tantangan sinkron dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan dunia sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan”.

Selain itu, tercantum pada bab 4 mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah bagian Kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara pasal lima ayat satu nan berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak nan sama buat memperoleh pendidikan nan bermutu”.

Serta tertuang pada pasal mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pasal sepuluh nan berbunyi “pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sinkron dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku."

Pada pasal sebelas ayat satu dan dua juga diterangkan bahwa "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan nan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Pada bab duanya dijelaskan “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara nan berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Sedang mengenai aturan pendidikan di Indonesia nan ditetapkan dengan ukuran minimal 20 % baik buat APBN maupun APBD pada hakekatnya berpotensi bagi taraf kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Jika dikaitkan dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah.

Maka paling tak perlu disadari bahwa 20% APBN dan APBD nan diungkapkan dalam UU No. 20 tahun 2005 tentang Sisdiknas Bab XIII dan pasal 49. Telah terjadi ketimpangan antara aturan nan diperuntukkan kepada pemerintah provinsi dan aturan pendidikan buat wilayah kabupaten. Paling tak kabupaten akan kewalahan buat masalah pendidikan dasar dan pengembangan pendidikan awal.



Pengamalan Sistem Pendidikan di Indonesia

Jika kita mengikuti warta tentang sisdiknas dan pengamalannya di Indonesia saat ini, di tahun 2011 saja angka putus sekolah buat tinggat sekolah dasar sebanyak 527.850 anak dari 31.05 juta anak atau sekitar 1,7 persen. UNESCO merilis data buat peringkat Indonesia dalam pembangunan pendidikan peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara sinkron hasil dari EFA dunia Monitoring Reaport 2011.

Kecilnya aturan buat pendidikan di Indonesia telah membawa akibat jelek buat perkembangan pembangunan pendidikan bangsa ini. Kini bermunculan program dari pemerintah nan memperlihatkan seolah-olah pemerintah ialah pahlawan dengan memberikan dana-dana eksklusif kepada sosok kemiskinan, kepada anak miskin nan susah sekolahnya.

Bukannya perihal penanganan pendidikan dengan segala bentuk sistematikanya ialah tanggung jawab negara. Jika memang pemerintah mampu buat menangani biaya mahalnya pendidikan artinya sekolah menjadi lebih murah sehingga bisa dijangkau oleh siapapun. Bukannya memberikan sumbangan-sumbangan eksklusif nan seolah antara rakyat dan pemerintah terjadi jurang pemisah pemerintah ialah pahlawan dan rakyat sebagai korbannya.

Saat ini permasalahan biaya mahal pendidikan tak hanya menghantui global pendidikan taraf dasar saja, tapi sudah jauh hari mulai memberati para mahasiswa perguruan tinggi dengan biaya nan mahal. Negara memang kesulitan buat dapat menekan angka putus sekolah sebab ternyata angka putus sekolah terus terjadi dari tahun ke tahun.

Hal ini terjadi bukan hanya di taraf sekolah dasar, tetapi di taraf menengah pun terjadi hambatan putus sekolah nan tak kalah ironiknya. Jika hal ini terus berlanjut maka akan semakain banyak rakyat Indonesia nan tak berpendidikan. Pondasi bangsa dalam wujud pendidikan susah buat terbangun, akan tetap sulit merealisasikan cita-cita pembangunan, dan akhirnya sistem pendidikan di Indonesia dipertanyakan pengamalannya.

Ini ialah perihal program pembangunan bangsa nan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan pendidikan seperti nan tercermin pada Undang-Undang sisdiknas tahun 2003. Bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penanganan segala bentuk kendala-kendala pembangunan pendidikan di Indonesia.

Permasalahan angka putus sekolah di taraf sekolah dasar dikhawatirkan menjerumuskan bangsa ini pada masalah baca tulis. Jumlah akan makin bertambah jika angka putus sekolah ditambahkan dengan data dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini akan terus berdampak pula pada permasalahan bangsa ini terkait dengan angka putus sekolah nan pastinya berdampak pada kemiskinan, pengangguran, dan segudang persoalan sosial nan lain. Kenyataan di negara ini ialah cerminan dari sistem nan dibangun sejak 60 tahun nan lalu dan hingga saat ini dipertahankan.

Para pejabat negara ini berpenghidupan dalam kemewahan, fasilitas dari negara nan berarti pula ialah hasil jerih payah seluruh rakyat Indonesia. Kekayaan dan kemakmuran berhenti pada golongan eksklusif dan mengalir tersendat buat sampai di pelosok-pelosok desa, pulau-pulau terpencil, dan daerah-daerah bagian negara ini nan hayati dalam keprihatinan sosial.

Demikianlah taaruf singkat kita dengan Sistem Pendidikan Nasional ini. Semoga bermanfaat.