Langkah-langkah Penulisan

Langkah-langkah Penulisan

Di lingkup pendidikan tinggi, khususnya fakultas hukum, penulisan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perkuliahan. Dalam setiap mata kuliah, penulisan hukum menjadi salah satu persyaratan, misalnya dalam tugas-tugas kuliah para nahasiswa.

Layaknya penulisan hukum, memang agak berbeda dengan penulisan lainnya dalam lingkup ilmu sosial. Jika dalam lingkup ilmu sosial bebas menuliskan apa saja, termasuk asumsi-asumsi, atau pendapat nan dikira-kira, maka dalam penulisan hukum lebih mirip dalam penulisan eksakta.

Hal tersebut berarti semua nan tertulis sine qua non data dan bukti-bukti konkret hukumnya. Dengan demikian, apa nan tertulis dalam makalah atau karya tulis ilmiah tersebut bukan sebuah anggapan tanpa bukti, sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kelemahan tersendiri sinkron dengan logika hukum nan ada.



Langkah-langkah Penulisan

Dalam penulisan hukum ada nan disebut dengan metode. Metode ialah cara bagaimana penulisan hukum tersebut dapat absah dan bisa dipertanggungjawabkan isinya. Metode tersebut perlu diperhatikan oleh mereka nan ingin melakukan penulisan hukum. Metodenya kira-kira sebagai berikut:



1. Terdapat Kasus atau Fakta Hukum

Dalam penulisan hukum, Anda perlu menyertakan sebuah kasus atau fakta hukum. Dengan demikian, tulisan nan Anda hasilkan tersebut bukan berangkat dari kasus nan mengawang-awang, kasus nan tak benar-benar terjadi dalam kehidupan keseharian. Jika Anda memaksakan diri buat menuliskan imajinasi-imajinasi Anda, maka kelak justru Anda akan kesulitan buat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para panelis atau kawan-kawan Anda dalam lingkup akademis ketika makalah Anda tersebut dipresentasikan.



2. Membedah dengan Ilmu Hukum

Langkah selanjutnya ialah membedah kasus tersebut dengan ilmu hukum, bukan dengan ilmu nan lain. Ilmu hukum tersebut tentu saja sinkron dengan bidang keilmuan nan saat ini sedang Anda pelajari.

Fokus saja buat membedahnya dengan ilmu hukum, karena jika Anda mencoba-coba membedahnya misalnya dengan ilmu lain, maka kelak akan terjadi pergeseran keilmuan atau pembedahan. Dapat jadi nantinya nan ada karya Anda tersebut sebuah analisis sosial, bukan analisis hukum.



3. Menulis dengan Logika Orang Awam

Langkah terakhir ialah menuliskannya dalam logika orang awam. Anda mungkin ahli hukum, tahu banyak istilah-istilah hukum. Tapi ketika Anda menulis, Anda sedang menulis buat orang awam, maka dari itu usahakan logika kepenulisan Anda sesuaikan dengan logika orang awam.

Itulah beberapa metode dalam penulisan hukum. Semoga bermanfaat bagi Anda. Selamat bekerja!