Kebijakan Pendidikan Nasional
Anda sedang mencari informasi atau surat keterangan tentang kebijakan pendidikan nasional ? Dalam artikel ini akan dibahas tentang pengertian kebijakan pendidikan dan arah dari kebijakan pendidikan tersebut. Selamat menyimak.
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bisa diartikan sebagai sebuah usaha dalam membimbing warga negara agar menjadi pribadi nan berketuhanan, berbudaya, dan berpancasila. Pendidikan nasional ini memiliki fungsi buat mengembangkan dan meningkatkan segala kemampuan, mutu hayati dan prestise warga negara Indonesia sebagai usaha buat mewujudkan tujuan nasional.
Pendidikan nasional ini bertujuan sebagai sebuah sistem buat mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia secara utuh. Manusia nan utuh ialah menusia nan memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi luhur, berpengetahuan nan tinggi, sehat rohani dan jasmani, berdikari , serta bertanggung jawab teradap bangsa dan Negara.
Kebijakan Pendidikan Nasional
1. Pengertian
Kebijakan pendidikan nasional ialah sebuah evaluasi akan sistem nilai serta berbagai faktor kebutuhan nan situasional. Kebijakan ini dioperasikan dalam suatu forum nan merencanakan dan memandu dalam pengambilan keputusan agar pendidikan nan dicita-citakan tercapai.
Di dalam sebuah konstitusi Jepang, yaitu undang-undang pendidikan tahun 1947, terdapat pokok-pokok sebagai berikut.
a. Prinsip Legalisme
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa pengelolaan pendidikan diatur oleh undang-undang serta peraturan-peraturan. Sebelumnya, segala hal nan berkaitan dengan pendidikan diatur oleh peraturan kekaisaran dan parlemen, sedangkan kepentingan warga diabaikan, tetapi setelah PD II, masalah pendidikan diatur oleh undang-undang dan peraturan nan ada di parlemen.
b. Prinsip Netralitas
Dalam prinsip ini, ada agunan kewenangan pendidikan nan independen dan netral. Tanpa pengaruh atau interfensi politik.
c. Prinsip Administrasi Demokratis
Dalam prinsip ini, sistem administrasi pendidikan dibuat berdasarkan konsesus nasional serta mencerminkan segala kebutuhan masyarakat dalam menyusun kebijakan pendidikan berikut prosesnya.
d. Prinsip Desentralisasi
Dalam prinsip ini, dinyatakan bahwa pendidikan mesti dikelola sinkron dengan swatantra daerah.
e. Prinsip Penyesuaian dan Penetapan Kondisi Pendidikan
Dalam prinsip ini, bisa terlihat bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan kesempatan pendidikan nan sama buat seluruh warga dengan menyediakan berbagai fasilitas pendidikan guna mencapai tujuan dari pendidikan.
Jika begitu, kebijakan pendidikan bisa diartikan juga sebagai sebuah produk pedoman dalam mengambil keputusan nan netral dan sah nan sinkron dengan lingkungan pendidikan secara moderat.
2. Kriteria
Beberapa kriteria harus dimiliki kebijakan pendidikan nasional agar tujuan pendidikan bisa tercapai secara optimal. Berikut beberapa kriteria dari kebijakan pendidikan.
a. Adanya Tujuan Pendidikan
Kebijakan pendidikan wajib memiliki tujuan pendidikan nan terarah dan jelas buat memberikan kontribusi dalam dunai pendidikan.
b. Terpenuhinya Aspek Sah Formal
Dalam pemberlakuan kebijakan pendidikan, perlu prasyarat agar kebijakan pendidikan nan dibuat bisa diakui secara absah dan berlaku buat semua wilayah nan ada di Indonesia.
Kebijakan pendidikan haruslah memenuhi syarat konstitusional nan sinkron dengan hierarki konstitusi di Indonesia. Dengan begitu, bisa dinyatakan secara resmi bahwa kebijakan pendidikan absah dan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
c. Adanya Konsep Operasional
Kebijakan pendidikan merupakan sebuah pedoman nan umum. Maka dari itu, kebijakan pendidikan harus memiliki kegunaan operasional nan bisa diimplementasikan.
Hal ini merupakan sebuah keharusan dalam rangka memperjelas pencapaian dari tujuan pendidikan. Mengingat kebutuhan terhadap kebijakan pendidikan ini merupakan fungsi pendukung dalam mengambi keputusan.
d. Dibuat oleh Pihak Berwenang
Sebuah kebijakan pendidikan harus disusun oleh mereka nan ahi di bidangnya dan mempunyai kewenangan buat menyusun kebijakan tersbeut. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan nasional nan disusun tak akan menghambat dan merusak pendidikan.
Unsur-unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan nan berkaitan langsung dengan pendidikan ini, antara lain administrator pendidikan, pengelola forum pendidikan, poitisi pendidikan, dan lain-lainnya.
e. Bisa Dilakukan Evaluasi
Kebijakan pendidikan tak akan luput dari keadaan sebenarnya buat dilakukan tindak lanjut. Jika kebijakan pendidikan itu baik, maka kebijakan pdndidikan tersebut bisa dipertahankan, tetapi jika kebijakan pendidikan tersebut mengandung kesalahan, maka kebijakan tersebut harus diperbaiki.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan hendaknya memiliki karakter bisa dievaluasi dengan efektif dan mudah.
f. Sistematis
Kebijakan pendiidkan merupakan sebuah sistem. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus mempunyai sistematika sangat jelas nan menyangkut aspek-aspek nan hendak diatur. Sistematka ini hendaknya mempunyai taraf efisiensi, efektifitas, dan substansibilitas nan sangat tinggi.
Hal ini bertujuan agar kebijakan pendidikan tak diskriminatif, pragmatis, dan memiliki struktur nan ringkih sebagai dampak dari faktor-faktor nan saling berbenturan. Hal ini harus benar-benar diperhatikan dengan begitu cermat .
Kebijakan pendidikan juga hendaknya tak berbenturan dengan kebijakan lain, seperti kebijakan moneter, kebijakan politik, dan kebijakan lain sehingga tak akan menimbulkan stigma hokum, baik secara internal maupun eksternal.
3. Arah
Sesuai dengan pengertian kebijakan pendidikan nasional nan merupakan sebuah pedoman buat mencapai tujuan pendidikan nasional, maka dapat dikatakan bahwa arah dari kebijakan pendidikan sejalan dengan misi pendidikan nasional. Misi Pendidikan nasional sinkron dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, yaitu sebagai berikut.
a. Mengusahakan adanya ekspansi serta pemerataan kesempatan pendidikan nan berkualitas bagi seluruh warga Indonesia.
b. Memberikan fasilitas buat mengembangkan potensi anak bangsa.
c. Meningkatkan keprofesionalan serta akuntabilitas lembaga-lembaga pendidikan nan menjadi pusat keterampilan, ilmu pengetahuan, nilai, dan sikap nan berdasarkan pada baku nasional dan internasional.
d. Memanfaatkan peran serta masyarakat buat penyelenggaraan pendidikan nan sinkron dengan prinsip otonomi.
e. Meningkatkan kesiapan input serta kualitas proses pendidikan dalam rangka mengoptimalkan terbentuknya pribadi nan bermoral. Dengan begitu, arah kebijakan pendidikan akan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dan bisa dirumuskan sebagai berikut.
f. Meningkatkan iman dan takwa warga negara Indonesia sehingga menjadi pribadi nan memiliki akhlak mulia.
g. Meningkatkan dominasi dan keterampilan IPTEK.
h. Meningkatkan kemampuan dalam aktualisasi diri estetis dan sesitifitas.
i. Meningkatkan kualitas jasmani warga negara Indonesia.
j. Meningkatkan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara Indonesia.
k. Menuntaskan program pendidikan dasar 9 tahun dengan efektif dan efisien.
l. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara.
m. Meningkatkan daya saing bangsa.
n. Meningkakan kualitas dan relevansi pendidikan.
o. Memperluas akses pendidikan nonformal.
p. Menata sistem pengelolaan pendidikan nan produktif, efisien, serta demokratis.
q. Meningkatkan manajeman pelayanan pendidikan dengan cara meningkatkan aplikasi manajemen dan pembangunan pendidikan.
Dalam usaha buat meningkatkan kinerja pendidikan nasional, maka akan diperlukan reformasi nan menyeluruh. Dimulai dengan adanya kebijakan desentralisasi serta swatantra pendidikan nan merupakan bagian dari sebuah reformasi politik pemerintahan.
Hal ini ditandai dengan adanya sebuah perubahan radikal dalam tata pemerintahan dari sebuah sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi.
Hal tersebut dilakukan dengan diberikannya swatantra daerah nan luas dengan tetap diatur dengan UU No. 22 tahun 1999 dan UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan demikian, pendidikan nan mulanya ialah kewenangan dari pemerintah pusat akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini dimaksudkan agar bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola pendidikan sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pendidikan nasional.
Demikianlah informasi dalam artikel ini. Sebagai warga negara nan baik, sebaiknya kita mengetahui dan memahami segala kebijakan nan dibuat oleh pemerintah, termasuk kebijakan pendidikan. Apalagi jika kebijakan pendidikan ini turut mempengaruhi persiapan generasi nan akan datang, termasuk anak-anak kita. Semoga artikel ini bermanfaat.