Anggota Komisi Yudisial

Anggota Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) merupakan sebuah forum negara nan dibentuk berdasarkan UU No. 22 tahun 2004. Forum ini berfungsi mengusulkan nama calon hakim agung dan mengawasi konduite hakim.



Sejarah Berdirinya Komisi Yudisial

Sejarah Komisi Yudisial diawali ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) pada 1968. Majelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir berupa saran dan usulan nan berhubungan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan sanksi jabatan para hakim. Namun, ide ini belum sukses dimasukkan ke dalam undang-undang mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Pada 1998, wacana pembentukan Komisi Yudisial kembali muncul sebab adanya desakan penyatuan atap bagi hakim nan membutuhkan supervisi eksternal dari forum nan mandiri. Tujuannya buat menciptakan peradilan nan jujur, bersih, transparan, dan profesional.

Maraknya tuntutan reformasi peradilan, membuat pemerintah menyepakati perubahan dan penambahan pasal nan berhubungan dengan kekuasaan kehakiman pada saat Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Salah satu nan dibahas dalam sidang itu ialah Komisi Yudisial nan bertugas mengususlkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta konduite hakim.

Berdasarkan sidang tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 13 Agustus 2004 di Jakarta. Setelah itu, dipilihlah tujuh orang anggota KY periode 2005-2010. Tujuh orang ini ditetapkan sebagai annggota KY melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005 setelah melalui seleksi nan ketat.



Visi dan Misi Komisi Yudisial

Pernyataan visi merupakan perwujudan asa paling tinggi nan diupayakan terwujud dengan mengoptimalkan eksploitasi sumber daya manusia. Caranya dengan melakukan serangkaian tindakan secara monoton berdasarkan amanat konstitusi dan undang-undang. Visi KY ialah terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman nan jujur, bersih, transparan, dan profesional.

Pernyataan misi merupakan komitmen, tindakan, dan semangat keseharian semua sumber daya manusia di KY. Semua unsur ini diarahkan buat mencapai visi Komisi Yudisial, yaitu sebagai berikut.

  1. Menyiapkan calon hakim agung nan berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
  2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan nan mengabdi serta menegakkan hukum dan keadilan.
  3. Melaksanakan supervisi penyelenggara kekuasaan kehakiman nan efektif, terbuka, dan bisa dipercaya.


Anggota Komisi Yudisial

Anggota Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat nan berjumlah tujuh orang (temasuk ketua dan wakil ketua). Anggota KY ialah pejabat negara dan memegang jabatan selama lima tahun. Setelah masa jabatan habis, para anggota ini bisa kembali dipilih buat satu kali masa jabatan.



Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial
  1. WNI.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Usia minimal ialah 40 tahun dan usia maksimal ialah 68 tahun (saat proses pemilihan).
  4. Warga negara nan berpengalaman di bidang hukum minimal selama 15 tahun.
  5. Warga negara nan memiliki integritas dan kepribadian nan tak tercela.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana.
  8. Melaporkan daftar kekayaan.


Profil Ketua Komisi Yudisial RI

Saat ini, ketua KY dijabat oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. Pria ini lahir di Kuningan tanggal 23 April 1959. Ayah dua puteri ini mengawali kariernya sebagai dosen di Unpad pada 1983. Pada 1982, Eman Suparman menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unpad. S2 di UGM (lulus pada 1988). S3 di Undip (lulus pada 2004, dan meraih guru besar pada 2009.

Selama menggeluti global hukum dan menjadi Ketua Komisi Yudisial, Eman banyak menulis karya ilmiah dalam bentuk buku dan majemuk penelitian. Dalam berorganisasi, beliau ialah Ketua Asosiasi Batik Indonesia nan menaungi pengusaha batik.

Itulah profil singkat Komisi Yudisial Republik Indonesia. Semoga kehadiran KY bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman.