SURAT PERJANJIAN PERCERAIAN
Idealnya, pernikahan dilakukan sekali seumur hidup. Tetapi di kehidupan konkret bagi sebagian pasangan, pernikahan sekali seumur hayati sulit dilakukan. Ada begitu banyak rintangan, mulai dari masalah ekonomi, prinsip hidup, keluarga, dan rintangan lainnya. Bahkan beberapa pasangan mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pada keadaan seperti ini, biasanya jalan perceraian lantas menjadi pilihan akhir. Namun, begitu perkara perceraian atau pemutusan interaksi suami istri selesai dilakukan terkadang muncul masalah lainnya yakni masalah hak pengasuhan anak, pembagian harta bersama, dan masalah-masalah homogen lainnya.
Untuk mengatasi konflik nan berkepanjangan, biasanya pasangan nan telah bercerai lantas sepakat buat membuat surat perjanjian pernikahan. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan kedua belah pihak berkaitan dengan segala sesuatu pasca berakhirnya interaksi pernikahan. Berikut ini contoh surat perjanjian perceraian .
SURAT PERJANJIAN PERCERAIAN
Pada hari ini Kamis tanggal 22 bulan Agustus tahun 1999, kami nan bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
1. Nama : Andi
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Penegak No. 16, Solo (sebagai suami)
2. Nama : Santi
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Jl. Delima No. 5 Semarang (sebagai istri)
Kami kedua belah pihak tersebut di atas ialah absah sebagai suami istri nan menikah pada tanggal 16 bulan Februari tahun 1990 dari perkawinan kami tersebut di atas kami telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, bernama Dian berumur 5 Tahun. Karena disebabkan tidak lagi ada keharmonisan serta kecocokan di antara kami, maka kami kedua belah pihak sudah sepakat memutuskan buat berpisah atau bercerai. Adapun syarat dan juga ketentuan nan sudah setujui secara bersama yaitu sebagai berikut:
1. Saya pihak pertama (suami) bersedia buat menceraikan istri aku (pihak kedua). Dan perceraian ini ialah inisiatif dan kemauan atau keinginan aku pihak pertama (suami).
2. Saya pihak kedua (istri) bersedia buat diceraikan oleh suami aku (pihak pertama) atas dasar keinginan suami saya.
3. Saya pihak nan pertama (suami) sahih sudah memberi izin anak kami nan bernama Dian buat dibesarkan dan diasuh oleh ibunya (pihak kedua).
4. Saya pihak kedua (istri) sahih bersedia dan sanggup buat mengasuh dan membesarkan anak kami, sebagaimana nan disebut pada pasal 3 di atas.
5. Saya pihak pertama (suami) betul-betul bersedia juga sanggup memberi atau membayar biaya serta kebutuhan hayati pihak kedua sekaligus biaya atau kebutuhan buat anak kami. Dan biaya tersebut ialah merupakan kompensasi atas keinginan aku pihak pertama menceraikan istri aku (pihak kedua). Kompensasi ini dikeluarkan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua berbentuk uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan akan diserahkan selambat- lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
6. Kami kedua belah pihak tersebut di atas sahih bersedia dan sanggup buat melaksanakan dan menepati seluruh perjanjian di atas yakni butir 1 sampai butir 5. Jika pihak pertama dan juga pihak kedua ada nan tidak menepati janji ataupun mengingkari perjanjian di atas, butir 1 sampai butir 5 maka kami akan diselesaikan secara hukum di wilayah nan telah ditentukan bersama, Solo.
7. Demikianlah surat perjanjian ini kami untuk dengan sesungguhnya dan kami tanda tangani di hadapan saksi-saksi dalam pikiran nan sehat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, buat bisa ditindaklanjuti dan digunakan bilamana diperlukan.
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Santi) (Andi)
Saksi-saksi
1. Dewi
2. Mika
3. Lutfi
4. Vina
Nah, sebelum surat perjanjian perceraian dibuat, pasangan nan hendak bercerai sebaiknya mengajukan permohonan atau somasi perceraian ke Pengadilan Agama. Nantinya perceraian harus diputuskan di Pengadilan Agama. Pengajuan perceraian ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak, dari pihak istri atau dari pihak suami.
Bila istri nan mengajukan perceraian , maka pengajuan ini disebut somasi cerai. Sementara jika suami nan mengajukan permohonan perceraian, maka pengajuan ini disebut permohonan talak.
Dalam pengajuan ini, surat perjanjian perceraian tak perlu disertakan tetapi pasangan nan hendak bercerai sudah dapat mulai menyusun contoh surat perjanjian perceraian nan kelak hendak digunakan.
Pengajuan permohonan ini biasanya dalam bentuk ajuan tertulis nan ditujukan kepada pengadilan agama. Tetapi bila ajuan tertulis sulit dibuat, maka pasangan suami istri dapat membuat ajuan secara lisan. Nantinya pihak pengadilan agama akan membuat membuat surat tertulis berdasarkan ajuan secara lisan nan telah disampaikan.
Pengajuan perceraian dapat dilakukan setiap saat di Pengadilan Agama pada hari kerja Senin sampai Jumat, dan di jam kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.30.
Beberapa berkas nan perlu disiapkan buat mengajukan perceraian meliputi buku nikah asli, KTP asli, bila memiliki anak harus dilengkapi dengan akta kelahiran anak asli, surat kepemilikan data seperti sertifikat tanah, BPKB dan lain sebagainya, serta surat visum dokter bila ada, dan surat-surat pendukung lainnya. Masing-masing surat tersebut harus difotokopi lantas dimeterai seharga Rp6000,- di kantor pos setempat.
Selain itu kedua pihak nan hendak bercerai juga harus menyiapkan saksi-saksi minimal dua orang. Saksi dapat berasal dari keluarga pasangan, tetangga, teman atau orang-orang nan tinggal di dekat pasangan nan hendak bercerai.
Diharapkan saksi-saksi ini mengetahui citra peristiwa nan menyebabkan pasangan hendak bercerai. Pastikan pula saksi-saksi ini sudah dewasa atau berumur di atas 18 tahun atau paling tak sudah menikah.
Bila pengajuan somasi perceraian telah dilakukan dan pasangan nan hendak bercerai telah mendapatkan nomor perkara selanjutnya pasangan tersebut harus menunggu sidang mereka diadakan.
Biasanya satu sampai dua hari sejak somasi perceraian diajukan, Pengadilan Agama akan segera menetapkan hari persidangan. Pasangan nan hendak bercerai nantinya akan mendapatkan surat panggilan sidang paling tak tiga hari sebelum sidang dilakukan.
Proses persidangan perceraian harus melalui beberapa tahapan. Pasangan nan hendak bercerai, biasanya tak dapat hanya menjalani satu kali persidangan saja. Pada tahapan awal, pasangan nan hendak bercerai akan disarakan buat melakukan mediasi atau proses perundingan selama beberapa kali.
Dalam mediasi ini, hakim dapat bertindak sebagai perantara atau pihak lain nan dipilih oleh pasangan nan hendak bercerai. Bila mediasi sukses dilakukan, maka somasi perceraian bisa dicabut. Sebaliknya jika mediasi gagal dilakukan, maka sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan surat gugatan, menjawab sejumlah pertanyaan antara pasangan nan hendak bercerai, tahapan pembuktian, tahapan kesimpulan, tahapan musywarah nan dilakukan Majelis Hakim dan barulah masuk ke tahapan akhir yakni pembacaan keputusan.
Sebelum pembacaan keputusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan perceraian nan diajuan dengan mempertimbangkan verifikasi dan juga hasil tanya jawab. Alasan perceraian haruslah benar-benar kuat buat dapat menghasilkan keputusan perceraian sinkron dengan undang-undangan perkawinan nan berlaku.
Dalam persidangan tersebut, umumnya tak dibahas mengenai pembagian harta pernikahan dan perkara-perkara lainnya. Sidang perceraian hanya membahas alasan-alasan terjadinya perceraian. Karena itulah contoh surat perjanjian perceraian nan disepakati kedua belah pihak hanya dapat digunakan setelah perceraian selesai dilakukan. Seperti pada contoh surat perjanjian perceraian di atas nan berisi kesepakatan pengasuhan anak dan pemberian nafkah pasca perceraian.
Nah, semoga ulasan di atas dapat memberi sedikit citra proses panjang nan harus dilalui pasangan nan hendak bercerai.[]