Pimpinan Departemen Dalam Negeri dari Masa ke Masa

Pimpinan Departemen Dalam Negeri dari Masa ke Masa

Kalau ingat tentang pemekaran wilayah, pengangkatan kepala daerah sampai pengurusan KTP, kira-kira kementerian mana nan berwenang? Ya, jika jawabannya Kementrian Dalam Negeri, Anda sudah menjawab dengan tepat. Dahulu memang dikenal dengan sebutan Departemen Dalam Negeri. Tapi sejak tahun 2010, namanya berubah menjadi Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya Departemen Dalam Negeri nan mengalami perubahan, tetapi semua departemen dalam pemerintahan berubah nama menjadi Kementerian. Dilihat dari namanya saja, Departemen Dalam Negeri ini bertugas dalam mengatur segala urusan dalam negeri Republik Indonesia.

Bahkan, Kementerian ini merupakan satu di antara tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan nan disebutnya secara langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal krusial lainnya nan membedakan Kementerian Dalam Negeri ini dengan kementerian lainnya sebab presiden sebagai forum tinggi negara tak dapat mengubah ataupun membubarkan dengan alasan apa pun.

Jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan, maka tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Presiden. Namun, bagaimana jika wakil presiden pun meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan? Tugas kepresidenan dan kenegaraan dilaksanakan sementara oleh ketiga kementerian tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Saat masa Hindia Belanda hingga tahun 1942, Departemen Dalam Negeri nan kita kenal sekarang diberi nama Departement van Binnenlands Bestuur. Ternyata Departemen Dalam Negeri di masa itu punya tugas nan lebih luas, yaitu meliputi masalah kepolisian, transmigrasi hingga masalah agraria.

Berganti negara penjajah, Departemen Dalam Negeri pun berubah nama lagi di masa penjajahan Jepang menjadi Naimubu. Tugasnya kali ini semakin luas lagi, yaitu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, agama hingga kebudayaan.

Beberapa hari setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 19 Agustus 1945, akhirnya Naimubu pun dipecah menjadi beberapa bidang kementerian sebab tugas sebelumnya begitu banyak yaitu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan.



Visi dan Misi Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

Sebagai sebuah lembaga, maka Kementerian Dalam Negeri pun punya visi dan misi nan dapat mengarahkan ke mana langkah dan program kerja dijalankan.



1. Visi Kementerian Dalam Negeri

Terwujudnya sistem politik nan demokratis, pemerintahan nan desentralistik, pembangunan daerah nan berkelanjutan serta keberdayaan masyarakat nan partisipatif dengan didukung sumber daya apatur nan profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika dilihat dari visinya tersebut, begitu jelas tercermin cita-cita luhur buat dapat melihat dan merasakan kejayaan dan kemakmuran bangsa di setiap lini kehidupan. Visi ini memberikan citra nan komprehensif dan utuh tentang bagaimana menjadikan bangsa Indonesia dapat bangkit dan kembali menjadi negara nan dapat memberikan kenyamanan serta penghidupan nan layak bagi setiap warga negaranya.

Dalam visi tersebut, disebutkan setidaknya 6 poin nan menjadi planning dan asa nan coba dicapai oleh Kementerian Dalam Negeri demi kehidupan bangsa nan lebih baik, yaitu sebagai berikut.

  1. Sistem Politik Demokratis. Demokratis diartikan sebagai bentuk pemerintahan nan dikuasai oleh rakyat, pemerintahan dari, oleh dan buat rakyat. Rakyatlah nan mempunyai kekuasaan paling tinggi terhadap suatu negara. Untuk mencapai kehidupan nan kondusif, tentu diperlukan sistem politik nan demokratis. Rakyat dapat berperan secara aktif dalam menentukan arah politik bangsa.
  1. Pemerintahan desentralistik. Desentralistik diartikan sebagai bentuk pemerintahan nan lebih memperhatikan aspirasi rakyat. Indonesia sudah mulai menerapkan pemerintahan desentralistik sebab pemerintahan daerah sudah diberikan kewenangan spesifik buat dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan daerah masing-masing. Pemerintah hanya memberikan tugas supervisi dan pengontrolan agar pemerintah daerah nan ada dapat tetap menjalankan pemerintahan nan sinkron dengan prinsip demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Pembangunan daerah. Demi menunjang kemakmuran suatu negara, maka basis terpenting nan harus diperbaiki ialah kemakmuran daerah. Salah satu nan bisa dilakukan ialah dengan melakukan berbagai upaya dalam hal pembangunan daerah demi kemajuan dan kemakmuran daerah nan akan berefek langsung pada kemajuan negara secara luas. Daerah juga diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat buat dapat memanfaatkan dan mengolah berbagai sumber daya alam nan berada di daerahnya buat sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
  1. Keberdayaan Masyarakat. Ini ialah asa semua rakyat Indonesia, yaitu masyarakat nan berdikari dan mampu memberdayakan lingkungan serta berpartisipasi aktif bagi kemajuan bangsa.
  1. Sumber daya aparatur nan profesional. Cita-cita nan dikemukakan sebelumnya dapat jadi hanya imbasan jempol belaka jika tak disertai dengan sumber daya manusia nan profesional dan mampu bekerja dengan setulus hati demi kemajuan bangsa. Ini ialah poin terpenting bagi sebuah bangsa sebab sumber daya berkualitas dan profesional nan akan mampu mengubah bangsa ke arah lebih baik.
  1. Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini ialah komitmen bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu tetap senantiasa menjaga keutuhan bangsa dalam satu wadah bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Misi Kementerian Dalam Negeri

Misi nan dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri ialah langkah-langkah strategis buat dapat mencapai setiap asa dan keinginan nan tertuang dalam visi, yaitu menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah dalam upaya:

  1. Memperkuat keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri nan demokratis.
  1. Memantapkan penyelenggaaraan tugas pemerintahan umum.
  1. Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah nan desentralistik.
  1. Mengembangkan keserasian interaksi pusat dan daerah, antardaerah dan antarkawasan, serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan.
  1. Memperkuat swatantra desa dan meningkakan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya.
  1. Mewujudkan tata pemerintahan nan baik, higienis dan wibawa.


Tugas dan Fungsi Departemen Dalam Negeri

Sebagai salah kementerian nan mempunyai peranan vital dalam mengurusi segala urusan negara, Kementerian Dalam Negeri diamanahi berbagai tugas dan fungsi nan menjadi acuan dalam menjalankan peranannya tersebut. Tugas dan fungsi dari Departemen Dalam Negeri ini sinkron dengan nan tercantum dalam Permendagri No.41/2010 Pasal 2 ayat 3, yaitu sebagai berikut.



1. Tugas Kementerian Dalam Negeri

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri buat membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.



2. Fungsi Kementerian Dalam Negeri
  1. Perumusan, penetapan, dan aplikasi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
  3. Pengawasan atas aplikasi tugas di bidang pemerintahan dalam negeri.
  4. Pelaksaan kegiatan teknik dari pusat sampai ke daerah.


Pimpinan Departemen Dalam Negeri dari Masa ke Masa

Seiring dengan bertambahnya usia negara ini serta berubah-ubahnya pemimpin negara, maka sudah tentu menteri-menteri nan menjabat pun berganti-ganti. Terdapat banyak sekali nama tokoh nan pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri semenjak berdirinya negara ini.



1. Raden Aria Adipati Wiranatakusumah

Beliau merupakan Menteri Dalam Negeri pertama sejak negara Indonesia berdiri. Pria nan lahir tahun 1888 dan meninggal pada 1965 ini, menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dalam waktu nan sangat singkat, yaitu selama 2 bulan, 2 September 1945 - 14 November 1945.



2. Mohammad Roem

Pria nan lahir pada tanggal 16 Mei 1908 ini, merupakan Menteri Dalam Negeri Indonesia nan ke-4. Namanya niscaya sangat familiar di telinga kita sebab ia ialah utusan Indonesia dalam berbagai perundingan krusial selama masa penjajahan, yaitu perundingan Linggarjati dan Renville.

Namanya juga diabadikan sebagai salah satu perundingan krusial lainnya, yaitu Perundingan Roem-Roijen di tahun 1949. Karena dikenal sebagai seorang diplomat nan ulung, maka ia pun dipercaya buat memegang berbagai tugas krusial negara. Berbagai jabatan pun pernah Ia dapatkan, yaitu sebagai Menteri Luar Negeri dan Wakil Perdana Menteri.



3. Hari Sabarno

Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri. Ia menjadi menteri nan ke-24 sejak masa kemerdekaan. Selain itu, ia pun pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan buat menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono nan mengundurkan diri dari kursi menteri. Meskipun adanya tuduhan korupsi nan dialamatkan kepadanya, tentunya tak dapat menghapuskan jasa dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai menteri.



4. Gamawan Fauzi

Sebelum menjabat sebagai menteri, ia dikenal sebagai Gubernur Sumatera Barat. Berbagai prestasi telah ia raih selama memangku berbagai jabatan. Misalnya saat ia menjadi Bupati Solok. Ia diberikan penghargaan Bung Hatta Award sebab upaya dan kerja kerasnya dalam memberantas korupsi.

Pria nan terlahir di Solok pada tanggal 09 Nopember 1957 dan telah dikarunia 2 orang anak ini juga telah memberikan upaya terbaiknya selama bekerja di Kementrian Dalam Negeri. Salah satu program unggulannya saat ini ialah e-KTP, yaitu perekaman data kartu tanda penduduk.

Kementerian Dalam Negeri nan dahulu dikenal dengan sebutan Departemen Dalam Negeri merupakan salah satu bidang kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan nan terbaik bagi masyarakat. Kementerian Dalam Negeri inilah nan bertugas mengurusi segala urusan dalam rumah Negara Indonesia serta membantu presiden sebagai kepala negara buat mengurusi segala urusan pemerintahan dalam negeri Indonesia.