Hukum Merokok dalam Islam
Hukum merokok dalam Islam menurut opini sebagian masyarakat kita ialah makruh. Padahal, akibat rokok telah sangat mengkhawatirkan. Banyak kalangan menanti-nanti keluarnya fatwa nan lebih keras terhadap rokok.
Sebagaimana nan diketahui bahwa merokok bisa mendatangkan banyak bahaya terutama dalam masalah kesehatan si perokok dan orang-orang di sekitarnya. Di global barat nan maju tingkat berpikirnya, mereka mulai meninggalkan Norma merokok. Sebab prosentase jumlah perokok di Negara maju seperti Amerika Perkumpulan sudah jauh turun draktis. Ini dipicu oleh beberapa kebijakan dari pemerintah pusat dan negara bagian di sana nan membatasi dan mempersulit akses seseorang terhadap rokok.
Pajak nan dikenakan kepada rokok sehingga rokok menjadi barang mewah dan berharga selangit, juga membuat orang-orang barat berpikir seratus kali buat menghabiskan dollarnya hanya buat sebungkus rokok. Ini berbeda jauh dengan kondisi umat Islam di Indonesia, orang-orang mudah sekali memiliki sebungkus rokok. Karena memang harganya nan sangat murah dibandingkan pasaran internasional. Bahkan nan membuat prihatin ialah anak kecil pun bisa membeli rokok dengan seenaknya.
Tampak di jalanan kota dan pedesaan, para pemuda menghisap rokok dan berlagak seperti lelaki sejati seperti di iklan tv maupun media cetak. Padahal kaum muslim merupakan umat terbaik nan akan menjadi contoh bagi umat lainnya, namun dalam masalah rokok saja tak bisa mengatasinya lalu bagaimana dengan ranah nan lebih besar? Menghirup asap rokok tak bisa dimaknai sesuatu nan biasa dan wajar, sebab rokok tersebut memiliki harga. Dengan membakarnya otomatis, sang perokok membakar dan membuang uangnya menjadi kepulan asap nan tak berguna.
Fatwa MUI: Merokok Haram
Di awal 2009, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa tentang keharaman merokok. Sayangnya, fatwa haram tak berlaku menyeluruh, hanya terbatas pada empat kriteria, yakni anak-anak, wanita hamil, merokok di loka umum, dan merokok bagi pengurus MUI sendiri.
Banyak pihak meragukan efektivitas fatwa haram merokok nan setengah-setengah ini. Betapa tidak. Lelaki dewasa tak termasuk dalam kategori nan diharamkan merokok.
Padahal, 80 persen perokok disinyalir ialah lelaki dewasa. Sementara jumlah wanita perokok cuma empat persen. Jumlah wanita hamil nan merokok jauh lebih sedikit dan tak signifikan.
Hukum Merokok dalam Islam
Para perokok berat cenderung membantah keharaman merokok. Alasannya, tidak ada dalil spesifik tentang merokok dalam Al Quran sebagaimana dalil tentang minuman keras dan babi nan jelas-jelas terlarang.
Bagaimana sesungguhnya hukum merokok dalam Islam? Benarkah dalil tentang keharaman merokok tak tercantum dalam Al Quran, kitab kudus umat Islam nan katanya paling lengkap dan mencakup segala problematika umat manusia? Sesungguhnya, banyak sekali dalil nan bisa dijadikan landasan buat mengharamkan rokok. Mari kita jajak satu-persatu:
1. Merokok Itu Buruk
Setiap orang nan ditanya dan diminta menjawab dengan jujur tentang baik buruknya merokok, pasti ia akan menjawab bahwa merokok itu buruk. Banyak kenyataan di masyarakat nan menandakan bahwa merokok itu buruk. Di sana-sini, kita dapati embargo merokok. Entah itu di rumah sakit, sekolah, masjid, ruang pertemuan, dan sebagainya.
Para perokok juga umumnya tidak ingin anaknya mengikuti jejaknya menjadi perokok. Pabrik-pabrik rokok pun mengakui keburukan produk mereka dengan mencantumkan bahaya rokok pada kemasan rokok.
Semua orang, baik pembenci rokok, perokok berat, maupun pengusaha rokok telah sepakat mengenai keburukan rokok. Segala hal nan jelek itu diharamkan oleh Allah swt. Ini tercantum dalam Al Quran Surat Al A’raf: 157. Semua nan baik itu halal. Dan semua nan jelek ialah haram.
2. Merokok Itu Membinasakan
Rokok merupakan salah satu penyebab primer kematian di dunia. Data WHO menunjukkan ada satu orang manusia meninggal global setiap 6 detik gara-gara rokok.
Rokok bisa berakibat gangguan pernafasan, penyakit jantung, impotensi, kanker, dan berbagai penyakit lain nan berujung pada kematian. Bahaya rokok sebagai pembunuh nan meracuni tubuh manusia juga telah disetujui semua dokter dan pakar medis di seluruh dunia.
Merokok sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan-lahan. Padahal, Allah sangat melarang hambanya buat menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Al Quran Surat Al-Baqarah: 195).
3. Lebih Banyak Mudharat daripada Manfaat Rokok
Ada sebagian kalangan berpendapat bahwa rokok tidak melulu merugikan. Rokok juga memiliki segi positif. Bagi pemerintah sendiri, industri rokok ialah penyumbang pemasukan negara nan tidak sedikit. Maka mereka enggan buat bersikap tegas terkait keharaman merokok.
Pemerintah lupa bahwa kelak mereka harus menderita kerugian nan berlipat-lipat sebab harus membiayai jutaan warga negara nan sakit parah gara-gara rokok. Sungguh naif jika kita enggan menerima dalil keharaman merokok hanya lantaran rokok dianggap masih memiliki manfaat. Karena jika dibandingkan dengan mudharatnya, kegunaan rokok hanya sepersekian persen saja.
Dalam kaidah fikih Islam, mencegah bahaya atau kemudharatan itu lebih primer ketimbang mengedepankan manfaat. Dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 219, Allah mengambil contoh minuman keras dan judi nan mengandung mudharat sekaligus manfaat.
Namun sebab unsur mudharat jauh lebih banyak ketimbang manfaat, maka hukum minuman keras dan judi menjadi haram. Dalil ini bisa kita terapkan pada rokok.
4. Merokok Bisa Membahayakan Diri Sendiri dan Diri Orang Lain
Dalam sebuah hadis shahih nan diriwayatkan Baihaqi dan Al-Hakim, Rasulullah melarang umatnya membahayakan diri sendiri dan orang lain. Rokok nan dihisap seseorang di loka generik tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, namun juga diri orang lain nan ikut menghisap asap rokoknya. Orang lain jadi ikut merokok atau menjadi perokok pasif.
Padahal, tahukah Anda bahwa perokok pasif menanggung risiko bahaya tiga kali lipat lebih besar daripada perokok aktif? Berdasarkan penelitian, dari zat-zat racun nan terkandung dalam sebatang rokok, hanya 25% nan masuk ke tubuh si perokok. Sisanya sebesar 75% menyebar dan meracuni tubuh orang-orang di sekeliling si perokok.
Dalam Al Quran Surat Al Ahzab: 58, Allah melarang keras hamba-Nya menyakiti atau mengganggu sesama mukmin nan tidak bersalah. Sungguh dzalim orang nan merokok di loka umum. Ia tidak sekadar mengganggu orang lain dengan asap rokoknya, tapi juga menyebar racun buat membunuh orang-orang tidak bersalah.
5. Merokok Adalah Pemborosan
Orang nan telah kecanduan rokok rela menghabiskan uangnya buat membeli rokok dan mengabaikan kebutuhan lain nan lebih penting. Ini ialah sebuah pemborosan, satu bentuk perbuatan setan nan dilarang Allah swt dalam Al Quran Surat Al Isra’: 26-27.
Dalam sebuah hadis shahih nan diriwayatkan At-Tirmidzi, Rasulullah menyebutkan empat perkara nan nan harus dipertanggungjawabkan umatnya kelak di hari pengadilan. Salah satunya ialah tentang harta, dari mana asalnya dan dibelanjakan buat apa.
Terlebih lagi bagi orang tua di rumah nan menjadi tauladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat Norma orang tuanya setiap hari, namun apa jadinya bila mereka mendapati ayahnya seorang perokok. Menghabiskan uang demi kenikmatan sesaat dan tidak bernilai di sisi agama.
Bayangkan bagaimana nasib seorang perokok di akherat nanti, ketika harus menjawab bahwa hartanya dibelanjakan buat membeli rokok. Hartanya habis buat membeli penyakit dan kematiannya sendiri. Naudzubillah min dzalik.