Pengertian Akidah

Pengertian Akidah

Islam ialah agama nan universal dan menyeluruh. Islam tak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, namun juga akidah sebagai tatanan dan fondasi keimanan hingga muamalah nan mengatur antara manusia dengan sesama manusia lainnya.

Terlebih lagi Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa ia diutus tak hanya buat meluruskan akidah umat manusia saja nan saat itu begitu ingkar kepada Allah SWT dengan menyembah berbagai berhala. Namun, Ia diutus buat menyempurnakan akhlak juga. Ibadah, akidah, serta muamalah ialah bagian dari kerangka dasar islam.

Artinya, ketiga bagian itulah nan menjadi dasar umat islam dalam menjalani kehidupan baik saat menjadi manusia sebagai makhluk sosial ataupun sebagai manusia nan menyembah kepada Tuhannya. Sebagian besar umat islam masih belum menyadari dan mengetahui secara jelas apa itu pengertian muamalah, ibadah serta akidah dalam islam. Dengan mengetahui pengertian muamalah dan sebagainya, diharapkan muslim dapat lebih optimal menjalankan kehidupannya agar lebih bermanfaat.



Pengertian Muamalah

Pengertian Muamalah secara sempit banyak dikemukakan oleh para tokoh muslim. Diantaranya seperti nan dingkapkan oleh Idris Ahmad nan menyatakan bahwa pengertian muamalah ialah anggaran Allah nan mengatur interaksi manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya buat bisa memenuhi segala keperluan jasmaninya dengan cara nan paling baik.

Pengertian muamalah lainnya disampaikan oleh Ust. Rasyid Ridho nan mengatakan bahwa pengertian muamalah ialah tukar-menukar barang atau sesuatu nan bermanfaat dengan cara nan telah ditentukan. Secara singkat, bisa dikatakan bahwa muamalah ialah anggaran tentang interaksi manusia dengan manusia lainnya.

Aturan generik nan mengatur mengenai muamalah secara garis besar telah ditentukan oleh Alquran dan sunnah. Muamalah sangat berkaitan dengan manusia nan selalu berkembang. Maka pada prakteknya, diberikan keluasan ijtihad atau kebebasan berpikir para pakar nan berkompeten dalam melakukan ijtihad buat dapat menyesuaikan anggaran muamalah dengan konteks kekinian sinkron dengan perkembangan manusia dan zaman.

Oleh sebab itu, maka jangan heran jika anggaran muamalah bersifat sangat fleksibel dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Ini dikarenakan pada prinsipnya perumusan muamalah disesuaikan dengan masa dan tempat.

Ketetapan Allah SWT nan terkait dengan muamalah dalam Alquran sangatlah terbatas pada pokok-pokok nya saja. Begitupun dengan hadits nan pernah disampaikan oleh Rasulullah saw, anggaran mengenai muamalah juga tak selengkap rincian anggaran ibadah. Dengan demikian, maka dapat digunakanlah sumber hukum islam nan ketiga yaitu ijtihad.

Ijtihad ialah proses pengambilan keputusan tentang suatu hal nan tak diatur secara rinci dalam alquran dan hadits. Apakah semua orang boleh melakukan ijtihad? Tentu saja tidak. Hanya ulama dan orang-orang nan memang memiliki kemampuan dalam hal tersebut. Untuk kita nan belum dapat berijtihad, gampang saja. Tinggal ikuti saja hasil ijtihad pada ulama tersebut.

Dalam pengertian muamalah, kita dapat menemukan sebuah asas generik nan menerangkan bahwa pada dasarnya semua perbuatan non-ibadah boleh dilakukan selama tak ada dalil atau anggaran nan melarang perbuatan itu. Semua perbuatan, baik perbuatan nan baik maupun perbuatan nan jelek pada awalnya boleh dilakukan.

Namun, sebab ada dalil baik dalam Alquran maupun sunnah nan melarangnya, maka tentu saja perbuatan baik menjadi tak boleh dilakukan. Asas inilah nan kemudian menjadi acuan dalam melakukan muamalah.

Secara ringkas, pengertian muamalah ini dapat diartikan sebagai anggaran nan mengatur interaksi manusia dengan manusia nan lain serta interaksi manusia dan berbagai benda dalam masyarakat. Bentuk muamalah dalam kehidupan sehari-hari seperti aktifitas jual-beli, kerjasama, utang-piutang, sewa-menyewa, titipan, upah, gadai hingga riba.



Pengertian Ibadah

Berbeda dengan muamalah nan mengatur interaksi manusia dengan manusia lainnya, maka ibadah ialah segala hal nan berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yaitu Allah SWT. Selama ini, nan kita tahu sebagai bagian dari ibadah ialah bersuci, rukun islam, dan bentuk-bentuk aktifitas lainnya nan ditujukan langsung kepada Allah SWT.

Dalam ibadah ada nan disebut dengan kaidah ibadah. Kaidah ibadah ialah kebiasaan nan mengatur cara serta tata cara manusia berhubungan langsung dengan Allah SWT. Dalam prakteknya, tak boleh ada penambahan ataupun pengurangan. Anggaran ibadah sudah tetap dan tak dapat diubah, diatur dengan ketetapan Allah SWT dalam Alquran nan kemudian dijelaskan dan dipraktekkan secara rinci oleh Rasulullah saw dalam sunnahnya.

Asas generik nan berlaku dalam konteks ibadah ialah semua jenis ibadah pada awalnya tak boleh dilakukan sampai ada dalil nan memerintahkannya, baik itu ketetapan Allah SWT dalam Alquran maupun tuntunan nan sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Oleh sebab itu, dalam ibadah tak diperbolehkan adanya pembaruan seperti dalam muamalah. Kalaupun ada pembaruan, itu hanya sebatas pada alat-alat penunjang ibadan bukan pada praktek ibadah itu sendiri.

Muamalah dan ibadah sebetulnya ialah dua jenis kebiasaan atau anggaran nan dibuat Allah buat mengatur interaksi manusia dengan sekitar baik itu dengan Allah SWT sebagai penciptanya dan juga dengan lingkungan. Itulah nan disebut dengan syariah. Syariah ini jika diartikan secara etimologi mengandung arti jalan menuju mata air, sedangkan secara terminologi ialah seperangkat anggaran Allah nan dibuat buat mengatur manusia dalam beribadah maupun bermuamalah dengan sesamanya.



Pengertian Akidah

Pengertian akidah secara etimologis berasal dari bahasa Arab aqidah nan berarti perkara-perkara nan wajib diyakini kebenarannya dalam hati, mendatangkan ketentram jiwa dan menjadi keyakinan nan tak tercampur sedikitpun dengan keraguan. Pada dasarnya, akidah ialah sebuah keyakinan nan dapat diterima dengan mudah oleh manusia sebab dapat dicerna oleh akal manusia dan sinkron dengan fitran manusia.

Kebenaran tersebut diyakini dengan sepenuh hati dan dengan keyakinan itu pula maka akan tertolak segala sesuatu nan bertentangan dengannya. Alquran secara jelas menggambarkan mengenai akidah ini, nan Allah jabarkan dalam Qs Al.Maidah ayat 15-16, nan artinya :

Wahai Pakar Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari (isi) kitab nan kamu sembunyikan, dan banyak (pula) nan dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab nan menjelaskan. Dengan kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang nan mengikuti keridhaanNya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gela gulita kepada cahaya dengan izinNya, dan menunjukkan kepada jalan nan lurus.

Selain itu, dijelaskan pula dalam QS Al-Hajj ayat 54, nan artinya:

...dan agar orang-orang nan telah diberi ilmu meyakini bahwa (Alquran) itu sahih dari Tuhanmu, lalu mereka beriman dan hati mereka tunduk kepadanya. Dan sungguuh, Allah pemberi petunjuk bagi orang-orang nan beriman kepada jalan nan lurus .”

Terkadang, anggaran mengenai akidah tak begitu saja dengan mudah dimengerti oleh sebagian besar umat islam. Sehingga, diperlukan para ulama nan memang memiliki keahlian dan kapasitas dalam bidangnya buat memberikan rincian dalam mengatur masalah akidah.

Dalam sejarah islam nan sudah berjalan sekitar 14 abad ini, para ulama nan memenuhi syarat telah melakukan berbagai upaya buat memahami, mendalami, menafsirkan, dan membahas akidah dalam suatu cabang ilmu islam nan dinamakan dengan ilmu kalam. Salah satu ulama besar Islam yaitu Ibnu Khaldun mengatakan bahwa ilmu kalam ialah ilmu nan membahas tentang akidah buat mempertahankan iman dengan menggunakan akal pikiran.

Karena ini ialah hasil pemikiran manusia, maka pemahaman, pendalaman, penafsiran, serta berbagai perincian para ulama mengenai akidah akan memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan. Disparitas inilah nan menimbulkan berbagai madzhab nan banyak kita temukan.

Yang terkenal ialah adanya 4 madzhab imam primer yaitu Madzhab Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Setiap madzhab selalu didasari oleh pemikiran, pemahamam, serta argumentasi mengenai dalil-dalil nan mendukungnya, sehingga tak layak ada nan mengatakan bahwa madzhab nan satu lebih baik dibandingkan dengan madzhab lainnya.

Pengertian muamalah, ibadah, serta akidah nan telah dipaparkan diatas, semoga menjadi pengingat nan terlupa dan penguat bagi nan umat muslim buat senantias memperbaiki kualitas iman dan akhlak sehingga dapat menjadi seorang muslim nan tak hanya bermanfaat bagi dirinya namun juga memberikan banyak kegunaan bagi sekitarnya.