Produk Akhir BPS Indonesia

Produk Akhir BPS Indonesia

Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia atau BPS Indonesia merupakan pengembangan dari Biro Pusat Statistik. Sebagai penyedia data statistik dasar, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia merupakan forum pemerintah non departemen.



Apa Itu BPS Indonesia?

Segala data statistik dasar nan telah dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ini dapat dipergunakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat generik dalam lingkup nan lebih besar tak hanya secara nasional. Tentu saja dalam mengolah seluruh data statistik dasar ini sebagai bagian dari rumusan kebijakan makro, ada hal-hal eksklusif nan diperbolehkan buat tetap menjadi misteri dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia tak saja didukung oleh petugas-petugas dan perwakilan nan ada di setiap kota dan kabupaten bahkan sampai ke taraf kecamatan, namun juga dibutuhkan banyak tenaga sebagai Kawan Statistik.

Selain itu setiap tahun diperlukan profesional dalam bidang statistika nan terampil. Untuk keperluan hal tersebut Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia sebagai forum pemerintah non departemen, memiliki sekolah tinggi nan spesifik membuka jurusan statistik yaitu Sekolah Tinggi Statistika Indonesia.

Tugas besar nan terus dilakukan secara periodik setiap sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ialah kegiatan sensus.

Selain melakukan kegiatan besar yakni sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia juga melakukan kegiatan publikasi statistika baik secara nasional maupun daerah. Selain itu buat menunjang pemerintah dalam mengambil kebijakan, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia juga melakukan analisis dari data statistik nan ada.

Kegiatan pengumpulan data nan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ini bukan saja pekerjaan besar nan melibatkan banyak orang tapi juga memerlukan dukungan dana nan besar pula.

Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia tak saja berada di pusat tapi juga ada di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Namun demikian sebab Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia termasuk ke dalam instansi vertikal, keberadaan Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia di daerah baik di taraf provinsi, kota maupun kabupaten, bukan merupakan bagian dari pemerintah daerah.

Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia nan berada di daerah merupakan perpanjangan Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia Pusat nan ada di daerah. Tugas primer dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia di daerah ialah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah buat melaksanakan setiap kegiatan statistik secara nasional.

Dengan demikian setiap hasil atau data nan diperoleh dari daerah oleh Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia nan ada di daerah, tak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah, dengan alasan apapun.

Dasar hukum Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia nan dulu bernama Biro Pusat Statistik ini mengacu kepada Undang Undang No. 6/1960 yakni peraturan perundang-undangan tentang aplikasi sensus serta Undang Undang No.7/1960 tentang statistik. Kemudian pada 1997 kedua undang undang tersebut diganti dengan Undang Undang No.16/1997 tentang statistik. Melalui undang-undang ini pula secara formal, Biro Pusat Statistik Indonesia berubah menjadi Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia.

Untuk menggunakan data statistik nan telah diolah dan dianalisis oleh Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia, dapat menghubungi Sub Direktorat Layanan dan Promosi Statistik. Data nan dapat diperoleh dari Sub Direktorat Layanan dan Promosi Statistik ini dapat diperoleh dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Untuk berhubungan dengan Sub Direktorat Layanan dan Promosi Statistik, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia, terutama nan berkaitan dengan data statistik dapat menghubunginya di Jl. Dr. Sutomo No. 6-8, Jakarta, telpon 021-350 7057 atau 021-381 0291 dan melalui fax 021-385 7046.

Selain itu data statistik nan telah dipublikasikan dapat diperoleh pula di Perpustakaan Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia di alamat tersebut tadi. Perpustakaan Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ini dibuka buat generik dari jam 08.30 sampai dengan 15.30 WIB.



Fungsi, Tugas dan Kewenangan BPS Indonesia

Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia sebagai forum pemerintah non departemen, bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Dengan tugas secara sah formal nan mendasari tugas, fungsi dan wewenang dari Badan Pusat Statistik ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 103/2001.

Ini ialah Keppres perubahan dari Keppres sebelumnya. Namun demikian dalam menjalankan tugasnya, sekalipun tetap mengacu kepada Keputusan Presiden RI No. 103/2001, dalam aplikasi tugas dan tanggung jawab forum pemerintah non departemen ini tetap harus senantiasa mengacu kepada etika dan prinsip-prinsip masalah perstatistikan seperti tercantum pada United Nations Mendasar Principles of Official Statistics.

Yang menjadi tugas pokok dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ialah bagaimana melaksanakan kegiatan di bidang statistik sebagaimana nan telah ditugaskan oleh pemerintah sebagai forum non departemen sinkron dengan ketentuan nan telah digariskan di dalam perundang-undangan.

Sementara fungsi dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia sebagai forum non departemen antara lain menyelenggarakan kegiatan statistik dasar, mengkaji dan menyusun kebijakan nasional sinkron dengan bidang garapannya yaitu kegiatan di bidang statistik.

Selain itu fungsi dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia ialah mengkoordinasikan setiap kegiatan fungsional dalam kaitannya dengan setiap aplikasi tugas dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia itu sendiri, memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan dari berbagai instansi pemerintah terutama pada bidang nan berkaitan langsung dengan aktivitas statistik.

Fungsi terakhir dari Badan Pusat Statitistik Indonesia ialah melakukan pembinaan dan pelayanan bidang administrasi generik baik nan menyangkut masalah organisasi dan tata laksana, nan menyangkut generik dan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga, hukum, masalah kepegawaian, keuangan, persandian maupun nan menyangkut masalah kearsipan.

Selain memiliki tugas dan fungsi sinkron dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan Pusat Statistik sebagai forum pemerintah non departemen juga diberi kewenangan secara spesifik dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Kewenangan dari Badan Pusat Statistik ini antara lain menyusun secara makro planning nasional sinkron dengan fungsi dan tugas, lalu membuat rumusan kebijakan di bidang statistik sebagai pendukung pada planning makro pembangunan nasional dan menetapkan sistem informasi nan sinkron buat bidang kajian statistik.

Selain itu Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia juga diberi kewenangan buat menetapkan dan melaksanakan statistik nasional, membuat rumusan dan aplikasi kebijakan buat bidang statistik serta kewenangan lain nan sinkron dengan peraturan nan berlaku.

Fungsi, tugas dan kewenangan dari Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia sebagai forum non departemen diatur agar forum tersebut bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya buat menyelenggarakan kegiatan nan berkaitan dengan statistik secara objektif dan bisa dipertanggung jawabkan secara keilmuan.



Produk Akhir BPS Indonesia

Sebagai forum pemerintah non departemen, Badan Pusat Statistik Indonesia atau BPS Indonesia secara rutin dalam setiap sepuluh tahun menyelenggarakan kegiatan sensus. Kegiatan sensus sepuluh tahunan ini menghasilkan produk nan sangat diperlukan buat pembangunan antara lain sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi.

Kegiatan masing-masing sensus tersebut dilaksanakan dalam tahun nan berbeda. Sensus penduduk dilaksanakan pada tahun nan berakhiran angka 0, lalu sensus ekonomi dilaksanakan pada setiap tahun berakhiran angka 6 dan sensus pertanian dilaksanakan pada setiap tahun nan berakhiran angka 3.

Sekalipun BPS Indonesia telah memiliki perwakilan di setiap kota dan kabupaten, lalu ada petugas sampai di taraf kecamatan nan dikenal dengan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK), tetap saja pada setiap penyelenggaraan sensus, BPS Indonesia selalu menambah para petugas sensud. Petugas tersebut vdatang dari berbagai kalangan sebagai petugas lapangan nan dikenal dengan nama Kawan Statistik.

Ini menandakan bahwa kegiatan sensus nan dilaksanakan secara nasional ini memang proyek besar dan memerlukan dana serta tenaga nan besar. Namun tentu saja sekalipun memerlukan dana serta tenaga nan besar, hasilnya pun sangat krusial buat menunjang pembangunan ke depan. BPS Indonesia menjadi forum pemerintah non deparemen nan sangat vital buat menunjang perumusan planning pembangunan secara makro.