Mekanisme dan Pembagian Perseroan Terbatas
Apa nan dimaksud dengan Perseroan Terbatas ? Apa nan ada dalam benak Anda ketika mempunyai kapital besar dan keahlian nan spesifik di salah satu bidang bisnis? Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) mungkin dapat hadir di kepala Anda. Membuka peluang usaha dan memperluas pengadaan lapangan pekerjaan.
Beberapa alternatif usaha dapat Anda pilih ketika hendak membuka sebuah Perseroan Terbatas. Misalnya saja mendirikan usaha di bidang pengadaan jaringan internet, bisnis kerajinan, bisnis pakaian, dan sebagainya.
Usaha nan Anda kelola misalnya pengadaan jaringan internet atau penerbitan buku sudah selayaknya memakai nama Perseroan Terbatas pada perusahaan nan didirikan. Biasanya, pencantuman badan hukum akan membuat usaha atau bisnis nan Anda geluti tak akan dipandang sebelah mata oleh rekan bisnis lainnya (jika ada kesempatan bagi Anda bekerjasama dengan perusahaan lainnya).
Untuk melakukan pendirian sebuah Perseroan Terbatas, ada banyak syarat dan ketentuan nan harus Anda cermati dan ikuti. Bukan hanya sekadar mempersiapkan nominal kapital besar saja, tapi Anda pun harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan krusial buat pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai syarat dan ketentuan dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas.
Sekilas Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) dulu disebut dengan istilah Naamloze Vennotschap (NV) merupakan badan hukum buat menjalankan usaha nan memiliki kapital terdiri dari saham-saham. Kapital tersebut sebagian besar dimiliki bagian sahamnya oleh sang pendiri Perseroan Terbatas. Karena modalnya terdiri atas sejumlah saham nan dapat diperjualbelikan, pergantian kepemilikan perusahaan dapat berjalan tanpa harus membubarkan perusahaan itu sendiri.
Perseroan Terbatas ialah badan usaha nan memiliki aturan dasar dalam pencantuman modalnya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi si pemilik perusahaan sehingga akan diketahui besaran harta atau kapital dari Perseroan Terbatas selama menjalani masa usahanya.
Dalam Perseroan Terbatas, pemilik saham mempunyai tanggung jawab nan terbatas sinkron dengan besaran saham nan dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, kelebihan utang tersebut tak akan dibebankan kepada para pemegang saham.
Jika perusahan mendapatkan laba nan besar, laba tersebut akan dibagikan sinkron dengan ketentuan nan ditetapkan. Para pemilik saham akan mendapat laba nan disebut dividen. Besaran dividen tergantung pada besar kecilnya laba nan didapat oleh Perseroan Terbatas.
Modal Perseroan Terbatas tidak hanya berasal dari saham, melainkan kapital Perseroan Terbatas dapat didapat dari obligasi. Laba nan didapat oleh para pemilik obligasi berupa kembang tetap. Kelebihannya ialah para pemilik obligasi tetap mendapatkan kembang nan tetap tanpa harus menghiraukan untung atau ruginya Perseroan Terbatas tersebut.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Anda berminat mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT)? Ada syarat generik dan syarat spesifik nan perlu dilengkapi ketika Anda hendak mendirikan Perseroan Terbatas. Syarat-syarat generik pendirian perusahaan Perseroan Terbatas di antaranya ialah sebagai berikut.
- Menyiapkan foto copy KTP para pemegang saham dan pengurus (minimal 2 orang).
- Menyiapkan foto copy Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab/direktur.
- Menyiapkan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab/direktur perusahaan nan ditunjuk.
- Menyiapkan pas foto ukuran penanggung jawab 3x4 (berwarna) sebanyak 2 lembar.
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sinkron domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan loka usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (jika berdomisili di gedung perkantoran).
- Surat kererangan RT/RW (untuk perusahaan nan berdomisili di area komplek perumahan) spesifik buat daerah luar Jakarta.
- Kantor Perseroan Terbatas nan didirikan berada di wilayah perkantoran/plaza, ruko, atau tak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei.
Syarat spesifik atau formal pendirian sebuah Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 40/2007 di antaranya ialah sebagai berikut.
- Menurut pasal 7 ayat 1, pendiri Perseroan Terbatas minimal 2 orang atau lebih.
- Berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa setiap pendiri Perseroan Terbatas harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
- Pasal 7 ayat 4 mensyaratkan akta pendirian Perseroan Terbatas harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
- Pasal 32 dan pasal 33 menyebutkan pendirian Perseroan Terbatas harus mempunyai kapital dasar minimal Rp 50 juta dan kapital disetor minimal 25 persen dari kapital dasar.
- Pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 mensyaratkan pendiri Perseroan Terbatas minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum nan didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali Perseroan Terbatas Penanaman Kapital Asing (PMA).
Mekanisme dan Pembagian Perseroan Terbatas
Ketika Anda berniat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas , setelah menyiapkan dokumen krusial pendiriannya serta menyiapkan nominal modal, ada prosedur nan harus dijalankan ketika hendak mendirikan Perseroan Terbatas. Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas harus menggunakan sebuah akta resmi, yaitu akta nan dibuat oleh notaris.
Akta tersebut mencantumkan nama lain dari Perseroan Terbatas, kapital usaha, bidang usaha, alamat perusahaan, nama pendiri perusahaan, kapital didapatnya dari apa, dan lain sebagainya. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu disebut sebagai Menteri Kehakiman).
Hal apa saja nan harus dilakukan buat mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia? Berikut penjelasannya.
- Perseroan Terbatas nan didirikan tak bertentangan dengan ketertiban generik dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat nan telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Modal nan ditempatkan dan harus disetor minimal 25 persen dari kapital dasar, sinkron dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1995 dan Undang Undang No. 40 tahun 2007 nan membahas tentang Perseroan Terbatas.
- Perseroan Terbatas kemudian akan diumumkan dalam Warta Negara Republik Indonesia (BNRI). Kewenangan ini merupakan kewajiban Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perseroan Terbatas terbagi menjadi Perseroan Terbatas Terbuka, Perseroan Terbatas Tertutup, dan Perseroan Terbatas Kosong. Apa saja nan dimaksud dengan pembagian Perseroan Terbatas tersebut? berikut akan diuraikan pengertian masing-masing.
Perseroan Terbatas terbuka ialah Perseroan Terbatas nan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar kapital atau go public . Jadi, Perseroan Terbatas ini menjual sahamnya kepada seluruh masyarakat secara umum. Saham tersebut diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut tanpa syarat.
Perseroan Terbatas Tertutup merupakan Perseroan Terbatas nan modalnya berasal dari kalangan eksklusif saja. Misalnya para pemegang saham hanya dari keluarga, kerabat, sahabat, teman saja atau kalangan komunitas eksklusif saja. Dalam Perseroan Terbatas Tertutup ini sahamnya tak dijual kepada umum.
Perseroan Terbatas kosong merupakan perseroan nan sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya dalam pendirian Perseroan Terbatas, tetapi si perusahaan tak ada kegiatannya.
Setelah semua tahapan selesai dikerjakan, Perseroan Terbatas nan Anda dirikan telah absah menjadi sebuah badan hukum. Perseroan Terbatas pun sudah dapat melakukan kegiatan usaha. Selanjutnya, Anda tinggal mengeluarkan kapital buat mendirikan Perseroan Terbatas.
Itulah klarifikasi seputar syarat, ketentuan, mekanisme, dan pembagian Perseroan Terbatas. Selamat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas!