Penjelasan Tentang UU No 1 Tahun 1970
Setiap tahun semua industri di global mempersiapkan budget spesifik nan meng-cover masalah keselamatan kerja. Karena keselamatan kerja ialah hal primer selain hasil produksi. Keduanya tak bisa berjalan sendiri-sendiri. Negara Indonesia memiliki UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Kerangka UU No 1 Tahun 1970
Undang-undang UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mempunyai kerangka tubuh sebagai berikut :
- Pembukaan
- Isi :
Bab I – Tentang Istilah-istilah nan berhubungan dengan global kerja. Pada bab ini terdapat enam ayat nan berbunyi.
Ayat 1: "tempat kerja" adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau nan sering dimasuki tenaga kerja buat keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk loka kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya nan merupakan bagian-bagian atau nan berhubungan dengan loka kerja tersebut;
ayat 2: (2) "pengurus" adalah orang nan mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu loka kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
ayat 3: (3) "pengusaha" ialah: a. orang atau badan hukum nan menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan buat keperluan itu mempergunakan loka kerja;
b. orang atau badan hukum nan secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan buat keperluan itu mempergunakan loka kerja;
c. orang atau badan hukum, nan di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau nan diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
Ayat 4: (4) "direktur" adalah pejabat nan ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja buat melaksanakan Undang-undang ini;
Ayat 5: (5) "pegawai pengawas" adalah pegawai teknis berkeahlian spesifik dari Departemen Tenaga Kerja;
Ayat 6: (6) "ahli keselamatan kerja" adalah tenaga teknis berkeahlian spesifik dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja buat mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Bab II – Ruang Lingkup terdiri dari Pasal 2, Ayat 1-3
Bab III – Syarat-syarat Keselamatan Kerja terdiri dari Pasal 3 ayat 1–2, Pasal 4 Ayat 1–3
Bab IV – Supervisi terdiri dari Pasal 5, Ayat 1 – 2, Pasal 6 Ayat 1-3, Pasal 7, dan Pasal 8 Ayat 1-3
Bab V – Pembinaan terdiri dari Pasal 9, Ayat 1-4
Bab VI – Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari Pasal 10 Ayat 1-2
Bab VII – Kecelakaan terdiri dari Pasal 11, Ayat 1-2
Bab VIII – Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja terdiri dari Pasal 12
Bab IX – Kewajiban Bila Memasuki Loka Kerja Pasal 13
Bab X – Kewajiban Pengurus terdiri dari Pasal 14
- Penutup
Bab XI – tentang ketentuan-ketentuan Epilog terdiri dari Pasal 15 Ayat 1-3, Pasal 16-18
Penjelasan Tentang UU No 1 Tahun 1970
Ruang lingkup UU No 1 Tahun 1970 berupa Klarifikasi Generik dan Klarifikasi secara Pasal demi Pasal mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 18.
1. Klarifikasi Umum.
Kompendium klarifikasi generik ialah bahwa dalam Undang-undang ini secara generik diadakan perubahan prinsipil nan merubah supervisi nan bersifat repressief menjadi bersifat preventief .
Pembaruan dan perluasannya secara generik ialah mengenai :
1. Ekspansi ruang lingkup.
2. Perubahan supervisi repressief menjadi preventief.
3. Perumusan teknis nan lebih tegas
4. Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan bagi aplikasi pengawasan
5. Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management dan Tenaga Kerja
6. Tambahan pengaturan mendirikan Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
7. Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan
2. Klarifikasi spesifik Pasal demi Pasal sebagai berikut : Pasal 1 Ayat 1. Perumusan ruang lingkup berlakunya Undang-undang terdiri dari tiga unsur :
1. Tempat di mana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha, secara generik Anda dapat katakan ini sebagai loka kerja atau lokasi/site/work area, dan sebagainya.
2. Tenaga kerja nan bekerja di sana. Ketenagakerjaan ini biasa disebut dengan manpower. Manpower berguna buat mengetahui berapa manhours suatu perusahaan sudah berlangsung.
Apabila manhours suatu perusahaan selalu kontinyu tak pernah stop , berarti pada Perusahaan tersebut tak pernah terjadi LTI ( Lost Time Injury ). Perusahaan nan seperti ini dikatakan sebagai perusahaan nan mampu mengontrol Keselamatan Kerja Karyawannya dengan baik. Adanya bahaya kerja di loka itu. Dalam istilah HSE ( Health, Safety and Environment) ialah Potential Hazards atau potensi bahaya.
Pasal 1, Ayat 6. Pada Ayat 6, benang merah nan bisa Anda peroleh ialah bahwa Menteri Tenaga Kerja bisa menunjuk tenaga-tenaga pakar sinkron dengan Departemennya masing-masing dalam suatu perusahaan nan berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta.
Sementara kebijakan nasionalnya tetap menjadi tanggung jawab dan berada pada kebijakan perusahaan/instansi itu masing-masing. Hal ini diharapkan supaya bisa terjamin pelaksanaannya secara SERAGAM dan SERASI di seluruh Indonesia.
Pasal 2 Ayat 2. Intisari dari Pasal 2 Ayat 2 ini ialah mengenai sumber-sumber bahaya atau potential hazards nan biasa dikenal dewasa ini, antara lain :
1. Mesin-mesin, pesawat kerja, alat kerja, peralatan dan bahan-bahan kerja.
2. Lingkungan kerja
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja, dan
5. Proses produksi
Pasal 4 Ayat 1. Isinya tentang bahwa syarat-syarat keselamatan kerja nan menyangkut perencanaan dan pembuatan diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuatan atau produsen barang-barang tersebut.
Ayat tersebut mengandung arti bahwa setiap kali memproduksi barang maka produsen harus melengkapi produksinya dengan spesifikasi produk, metode pemakaian produk, cara pemakaian ataupun bahaya-bahayanya. Semua hal itu biasa disebut dengan modul/spec product.
Pasal 10 Ayat 2, tenang tripartite . Tripartite ini ialah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja nan merupakan suatu Badan nan terdiri atas unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah.
Esensi dari UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Esensi dari Undang-undang No.1 Tahun 1970 (Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja) ialah tentang Keselamatan Kerja para pekerja nan berlaku di loka kerja pada saat karyawan melakukan pekerjaan.
UU No 1 Tahun 1970 dibuat buat melindungi para pekerja. Anggaran ini ialah anggaran dasar nan standar nan harus ditaati oleh semua warga Negara Indonesia nan taat dan sadar hukum.
Dalam undang undang ini memang secara jelas memperlihatkan bagaimana sangat pentingnya buat memberikan agunan keselamatan kerja kepada semua orang nan ada di dalam lapangan kerja. Karena memang dalam bekerja sangatlah diperlukan adanya agunan keselamatan.
Nyawa ialah hal nan sangat krusial dalam kehidupan setiap orang. Dalam bekerja nan diharapkan ialah adanya imbalan berupa upah atau gaji. Karena memang imbalan inilah nan akan digunakan buat menafkahi atau menghidupi diri sendiri dan juga keluarga kalaupun sudah memiliki keluarga.
Tak ada satupun orang nan dengan bekerja ingin celaka. Namun memang setiap orang pastilah ingin buat selamat dan bekerja dengan optimal buat mendapatkan imbalan nan diinginkan.
Untuk meraih keselamatan kerja ini banyak hal nan bisa dilakukan dan semua hal ini akan berkaitan dengan jenis dan wilayah kerja dari pekerja lakukan. Misalnya ialah berkaitan dengan loka bekerja nan sudah dijelaskan di pasal awal dari undang undang ini.
Selain itu juga berkaitan dengan segala macam peralatan nan digunakan selama bekerja. Dan hal ini akan mendapatkan porsi perhatian nan sangat besar. Karena memang penggunaan peralatan ini akan lebih memberikan peluang untu menciptakan kecelakaan di dalam kerja nan berarti mengancam keselamatan kerja dari tenaga kerja itu sendiri.
Kita tahu bahwa beberapa industri menggunakan mesin dengan teknologi nan tinggi dan dalam keadaan ini memang sangat dibutuhkan ialah sosialisasi mengenai prosedurpengoperasian setiap mesin nan digunakan. Dengan hal ini maka akan benar-benar mengurangi resiko buat terjadinya kecelakaan di mana hal ini ialah hal nan masih banyak terjadi di global kerja nan menimpa para tenaga kerja.
Di dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ini memang menunjukan bagaimana perhatian nan besar dari pemerintah buat memberikan agunan keselamatan kerja kepada tenaga kerja nan ada. Untuk itu, perlu kolaborasi dengan seluruh pihak terkait dalam penerapannya.