Dampak Revolusi Perancis
Revolusi Perancis terjadi sebab ketidakpuasan masyarakat Perancis terhadap sistem pemerintahan nan mutlak itu. Salah satu ajaran nan berpengaruh di Eropa sebelum Revolusi Perancis ialah ajaran Niccolo Machiavelli. Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), ia mendukung kekuasaan raja secara mutlak. Niccolo Machiavelli berasal dari Florence, Italia. Ajaran Machiavelli berkembang di Eropa dan dianut oleh Raja Frederick II dari Prusia, Tsar Peter Agung dari Rusia, Kaisar Joseph II dari Austria, Raja Charles I dari Inggris, dan raja-raja Louis dari Perancis nan turun-menurun.
Pembentukan kekuasaan nan mutlak di Perancis dipelopori oleh Perdana Menteri Cardinal Richelieu, pada masa pemerintahan Raja Louis XIII. Kemudian, kekuasaan nan mutlak itu diteruskan oleh Cardinal de Mazarin pada masa pemerintahan Raja Louis XIV. Raja Louis XIV mempunyai semboyan l’etat ces moi (negara ialah saya), nan bermakna raja mempunyai negara secara mutlak. Artinya, raja mendapat takhta dari Tuhan dan hanya pada Tuhan raja bertanggung jawab. Perkataan raja merupakan undang-undang nan harus dipatuhi oleh masyarakat Perancis. Ciri-ciri pemerintahan Raja Louis XIV, yaitu:
- Memerintah tanpa undang-undang.
- Memerintah tanpa dewan legislatif.
- Memerintah tanpa kepastian hukum.
- Memerintah tanpa aturan belanja nan pasti.
- Memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apa pun.
Keadaan ini menyebabkan munculnya gerakan-gerakan nan menentang kekuasaan raja. Raja Louis XIV sering melakukan perang dengan tujuan menanamkan pengaruhnya di negara-negara Eropa. Tapi tujuannya ini tak tercapai, malah membuat negara bangkrut. Ketika Raja Louis XIV mangkat dan digantikan oleh Raja Louis XV, negara semakin bangkrut. Sepeninggal Raja Louise XV, kekuasaan diberikan pada Raja Louis XVI. Negara tetap mengalami kebangkrutan, malah bertambah parah. Masa pemerintahan Raja Louis XIV sampai Raja Louis XVI disebut juga ancien regime (masa pemerintahan lama).
Pada ancien regime , masyarakat Perancis dibagi menjadi tiga golongan. Golongan I ialah golongan bangsawan, nan umumnya mempunyai tanah-tanah luas, rumah mewah, dan hak-hak istimewa. Hak-hak istimewa mereka, antara lain hak buat memegang jabatan tinggi dalam kerajaan, hak bebas dari bermacam pajak, hak buat berburu di kebun-kebun rakyat, serta hak buat mengambil sesukanya keuntungan dari kebun petani dan ternaknya.
Golongan II ialah golongan gereja atau agamawan nan mempunyai kekayaan cukup banyak. Mereka juga mempunyai hak-hak istimewa, antara lain hak memungut hasil tanah kepunyaan gereja, hak memungut pajak dari rakyat, serta hak bebas dari bermacam pajak. Golongan III ialah golongan rakyat umum, nan dipandang rendah, tak mempunyai hak buat memegang jabatan dalam pemerintahan, serta dibebani banyak pajak, seperti pajak penghasilan, pajak diri, pajak garam, pajak anggur, pajak tanah, dan pajak rumah.
Masyarakat Perancis nan termasuk golongan III ini ialah kaum borjuis, seperti penulis, seniman, pedagang besar, dokter, bankir, kaum pengrajin, dan kaum petani. Mereka giat mempelajari ilmu pengetahuan sehingga menjadi pandai. Pada golongan ini, lahirlah kaum terpelajar nan mendorong terjadinya Revolusi Perancis.
Sebab-sebab Terjadinya Revolusi Perancis
Terjadinya Revolusi Perancis disebabkan oleh karena generik dan karena khusus. Sebab umumnya, yaitu hutang negara terlalu banyak, pajak sangat tinggi, adanya blangko surat penangkapan nan ditandatangani oleh raja, dan kebencian rakyat pada Penjara Bastille.
Sebab spesifik terjadinya Revolusi Perancis, yaitu penghamburan uang negara nan dilakukan oleh permaisuri Raja Louise XVI, Marie Antoinette. Masyarakat Perancis menjuluki Marie Antoinette sebagai "Madame Deficit" atau "ratu nan menyebabkan berkurangnya kas negara".
Sebab generik dan karena spesifik nan bercampur menjadi satu itu mengakibatkan situasi di Perancis semakin memanas. Puncak dari situasi itu ialah agresi terhadap Penjara Bastille pada 14 Juli 1789. Penjara Bastille merupakan lambang kekuasaan raja dan kesewenang-wenangan raja-raja Louise. Masyarakat Perancis juga ingin membebaskan para tokoh dan pemimpin nan dipenjara di Penjara Bastille. Warta penyerbuan Penjara Bastille sampai ke pelosok-pelosok Perancis sehingga timbul kekacauan.
Dewan konstitusi menyarankan Raja Louise XVI buat menghapus hak-hak istimewa golongan bangsawan dan golongan agamawan. Raja Louise XVI pun menyetujuinya. Kekacauan di pelosok-pelosok mereda, dan sejak saat itu masyarakat Perancis mengumandangkan slogan liberté (kebebasan), egalité (persamaan), dan fraternité (persaudaraan).
Ketiga slogan ini merupakan hasil pemikiran Jean Jaques Rousseau. Slogan ini diabadikan sebagai bendera Perancis nan berwarna merah, putih, dan biru dalam posisi vertikal. Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Nasional Perancis.
Munculnya tokoh-tokoh pembaharu ketika Revolusi Perancis , semakin memanasnya situasi di Perancis. Mereka, nan rata-rata penulis dan filsuf, membuat tulisan-tulisan nan menyinggung kesalahan-kesalahan pemerintahan lama, ketidakadilan nan terjadi di Perancis, dan kondisi keuangan negara nan sangat parah.
Tulisan-tulisan ini dibaca oleh tiga tokoh pembaharu di Perancis. Mereka ialah Montesquieu, Voltaire, dan Jean Jaques Rousseau. Montesquieu menulis buku L’Esprit des Lois (Jiwa Undang-undang) nan menyatakan bahwa suatu negara ideal ialah negara nan membagi kekuasaannya menjadi tiga, yaitu legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggar undang-undang). Tiga kekuasaan ini disebut trias politica .
Voltaire menyatakan bahwa pemerintahan Raja Louise XVI bukan pemerintahan nan demokratis, melainkan pemerintahan nan bertumpu pada kekuasaan raja. Voltaire menyerukan agar masyarakat Perancis tak menjalankan peraturan raja nan tak masuk akal.
Jean Jaques Rousseau menulis buku Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat) nan menyatakan bahwa manusia sejak lahir ialah sama dan merdeka. Dia menganjurkan sistem pemerintahan demokrasi. Dia mendapat julukan "Bapak Demokrasi Modern".
Pada 1792, Kerajaan Prusia dan Austria melakukan agresi buat mengembalikan pemerintahan nan absolut. Mendengar hal itu, Raja Louis XVI melarikan diri ke Prusia atau Austria. Di perjalanan, Raja Louis XVI ditangkap sebab dianggap telah mengkhianati undang-undang nan disepakati, sehingga dijatuhi sanksi wafat dengan memenggal lehernya.
Terjadinya pergantian sistem pemerintahan secara terus-menerus. Hal ini memberikan kesempatan pada seorang jenderal muda bernama Napoleon Bonaparte, buat menyelamatkan Perancis. Pada masa pemerintahannya, Napoleon membentuk pemerintahan nan stabil, menciptakan keamanan dan ketertiban dalam negeri, memberikan kesejahteraan pada masyarakat Perancis, serta memberikan kemenangan. Perancis pun mencapai kejayaan dan masyarakatnya hayati sejahtera.
Dampak Revolusi Perancis
Peristiwa-peristiwa nan terjadi selama Revolusi Perancis berakibat seringnya pergantian masa pemerintahan. Sejak 1791 sampai 1814, masa pemerintahan berganti sebanyak lima kali. Masa pemerintahan Dewan Legislatif (1791-1792), masa pemerintahan Konvensi Nasional (1792-1795), masa pemerintahan Dewan Direktur (1795-1799), masa pemerintahan Konsulat (1799-1804), serta masa pemerintahan Kaisar Napoleon Bonaparte (1804-1814). Revolusi Perancis telah memberikan akibat kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik bagi Perancis sendiri maupun bagi dunia. Berikut ini merupakan akibat Revolusi Perancis bagi Perancis sendiri.
- Bidang politik. Dalam bidang politik, akibat nan terjadi ada di undang-undang nan kekuasaan tertinggi. Lalu muncul rasa nasionalisme, timbulnya ide republik, berkembangnya paham demokrasi modern, serta munculnya aksi revolusioner buat menggulingkan kekuasaan mutlak raja.
- Bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi, akibat nan terjadi ialah sistem pajak feodal dihapuskan. Selain itu, sistem monopoli juga dihapuskan, petani menjadi pemilik tanah, serta timbulnya industri besar.
- Bidang sosial. Dalam bidang sosial, akibat nan terjadi ialah lahirnya susunan masyarakat baru, penghapusan sistem feodalisme, pendidikan dan pedagogi merata di semua lapisan masyarakat, serta Code Napoleon disesuaikan dengan keadaan Perancis. Code Napoleon merupakan himpunan undang-undang hukum nan dibuat oleh Napoleon Bonaparte. Code Napoleon terdiri atas code civil (hukum perdata), code penal (hukum pidana), dan code commerce (hukum perdagangan).
Apa akibat Revolusi Perancis bagi dunia? Berikut ini merupakan akibat Revolusi Perancis bagi dunia.
- Bidang politik. Dalam bidang politik, akibat nan terjadi ialah meluasnya perkembangan paham demokrasi, paham nasionalisme, tersebarnya paham liberalisme, serta berkembangnya ide aksi revolusioner.
- Bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi, akibat nan terjadi ialah timbulnya industri-industri di Eropa. Inggris kehilangan pasar di Eropa, sebab Perancis menjalankan politik kontinental, serta perdagangan beralih dari pantai ke daerah pedalaman.
- Bidang sosial. Dalam bidang sosial, akibat nan terjadi ialah penghapusan feodalisme, berkembangnya hak asasi manusia, serta pendidikan dan pedagogi merata di semua lapisan masyarakat.
Terjadinya Revolusi Prancis membuka mata global buat menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara tak langsung, Revolusi Perancis membuat segala sistem di global berubah.