Politik dan Pemerintahan Uni Eropa

Politik dan Pemerintahan Uni Eropa

:

Uni Eropa merupakan sebuah organisasi nan beranggotakan negara-negara nan berada di kawasan Eropa. Akan tetapi, tak semua negara di Eropa nan menjadi anggota organisasi Uni Eropa. Saat ini, Uni Eropa atau UE beranggotakan 27 negara, di antaranya Jerman, Perancis, Belanda. Dan Italia.

Organisasi Uni Eropa ini memiliki sejarah panjang dalam proses pembentukannya. Ada banyak perjanjian nan mendasari pembentukan organisasi Uni Eropa ini. Perjanjian Paris pada 23 Juli 1952 merupakan perjanjian pertama nan mendasari pembentukan Uni Eropa. Selanjutnya, Perjanjian Roma pada 1 Januari 1958 menjadi dasar selanjutnya dibentuknya Uni Eropa.

Pada era ’90-an, tepatnya pada 1 November 1993, tercipta Perjanjian Maastricht. Perjanjian tersebut menjadi dasar ketiga pembentukan organisasi Uni Eropa. Selanjutnya, ada Perjanjian Lisbon nan ditandatangani pada 1 Desember 2009. Perjanjian Lisbon menjadi perjanjian keempat nan mendasari pembentukan Uni Eropa.

Uni Eropa termasuk organisasi internasional nan bekerja melalui proses sistem gabungan antar pemerintah dan supranasional. Organisasi Uni Eropa itu, selain menjalin interaksi diplomatik antar negara di Eropa juga melakukan kolaborasi dalam berbagai bidang kehidupan. Adanya organisasi Uni Eropa ini membuat sistem ekonomi Eropa lebih terpadu. Dengan kata lain, Uni Eropa menerapkan satu mata dalam setiap transaksi, yaitu mata uang Euro. Mata uang Euro ini berlaku di seluruh negara Eropa nan menjadi anggota Uni Eropa.

Dalam beberapa bidang, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan konsensus nan dilakukan antar negara-negara anggota. Selain itu, pada bidang lainnya, lembaga-lembaga krusial Uni Eropa nan berifat supranasional menjalankan fungsi dan tanggu jawabnya tanpa persetujuan anggota Uni Eropa. Di dalam organisasi Uni Eropa ini, ada lembaga-lembaga krusial nan menjadi bagian dari Uni Eropa, seperti Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dam Bank Sentral Eropa. Selain itu, ada juga Parlemen Eropa nan anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.



Awal dan Sejarah Uni Eropa

Usaha buat menyatukan negara-negara nan berada di kawasan Eropa ke dalam satu wadah/organisasi telah dimulai sebelum terbentuk negara-negara modern. Tiga ribu tahun nan lalu, Benua Eropa dikuasai oleh bangsa Celt. Selanjutnya, Kekaisaran Roma nan berpusat di Mediterania menaklukan Eropa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Kudus Roma berusaha menyatukan wilayah nan luas ke dalam sebuah wilayah adminitrasi nan longgar selama beberapa ratus tahun nan lalu.

Salah satu bentuk percobaan penyatuan negara-negara di Eropa dengan cara damai melalui kolaborasi dan persamaan anggota nan dicetuskan oleh Victor Hugo pada 1851. Setelah masa Perang Global I dan Perang Global II, hasrat buat menyatukan negara-negara di Eropa menjadi sebuah organisasi Internasional semakin menjadi.

Hasrat ingin membentuk organisasi antar negara di Eropa tersebut didorong keinginan buat membangun kembali Eropa setelah Perang Global I dan II serta menghilangkan potensi peperangan nan mungkin terjadi. Oleh sebab itu, Jerman, Perancis, Italia, Belgia, Belanda, dan Luksemburg membentuk European Coal and Steel Community . Pembentukan itu diprakarsai oleh Perjanjian Paris nan ditandatangi pada April 1951 dan mulai diaplikasikan pada 1952.
Selanjutnya, dalam sejarah pembentukan Uni Eropa, terbentuk juga European Economic Community .

European Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Eropa terbentuk dari Perjanjian Roma pada 1957 dan baru diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Selanjutnya, komunitas ini berubah nama menjadi Masyarakat Eropa nan merupakan pilar pertama dari Uni Eropa. Kini, Uni Eropa telah menjadi sebuah badan internasional nan bergerak dalam bidang ekonomi dan politik.



Kebijakan Primer Uni Eropa

Berubahnya nama dari Masyarakat Ekonomi Eropa, menjadi Masyarkat Eropa, kemudian menjadi Uni Eropa menandakan bahwa organisasi ini telah melakukan sebuah transformasi besar. Transformasi itu dilakukan dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebiah kesatuan politik. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kebijakan nan dikeluarkan Uni Eropa.

Meningkatnya peran Uni Eropa diimbangi oleh 2 faktor. Pertama, beberapa negara anggota Uni Eropa memiliki tradisi pemerintahan regional nan kuat. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya fokus mengenai kebijakan regional dan wilayah Eropa.

Selanjutnya, kedua, kebijakan Uni Eropa mencakup beberapa bidang kolaborasi nan berbeda, yaitu:

  1. Proses pengambilan nan otonom: Negara-negara anggota nan telah memberikan kekuasaan kepada Komisi Eropa buat mengeluarkan keputusan di wilayah tertentu, seperti Undang-Undang Kompetisi, Kontrol Donasi Negara, dan Liberalisasi.
  1. Harmonisasi: Hukum negara anggota UE diharmonisasi melalui proses legislatif Uni Eropa. Proses tersebut melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa.
  1. Ko-operasi: negara anggota Uni Eropa nan tergabung dalam Dewan Uni Eropa sepakat buat melakukan kolaborasi dan mengoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri masing-masing.

Selain kebijakan utama, Uni Eropa pun mengeluarkan kebijakan eksternal. Berikut ini kebijakan eksternal nan dikeluarkan Uni Eropa.

  1. Pendanaan buat program-program di negara-negara calon anggota UE dan negara di kawasan Eropa Timur. Selain itu, program donasi ke negara berkembang melalui program Phare and Tacis -nya.
  1. Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.


Politik dan Pemerintahan Uni Eropa

Uni Eropa sebagai organisasi Internasional memiliki kompetensi nan berdasarkan pada perjanjian-perjanjian Uni Eropa dan prinsip sibsidaritas. Hal itu menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) hanya bisa mengambil aksi saat suatu tujuan belum atau tak bisa diraih. Hukum nan ditetapkan oleh institusi Uni Eropa dikeluarkan dengan beberapa cara. Pada dasarnya, hukum tersebut dapatdigolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu hukum nan mulai berlaku tanpa kebutuhan buat mengatur implementasi skala nasional dan hukum nan berlaku pada kebutuhan tersebut.

Berbicara soal pemerintahan, Uni Eropa sebagai sebuah organisasi memiliki 7 institusi, yaitu Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Parlemen Eropa bertugas buat meneliti dan mengamandeman legislasi, sedangkan Komisi Eropa dan Dewan Eropa bertugas menjalankan fungsi eksekutif. Sementara itu, kebijakan moneter Uni Eropa berada di tangan Bank Sentral Eropa. Dalam bidang hukum, Mahkamah Eropa bertugas menegakkan hukum dan perjanjian-perjanjia Uni Eropa.



Anggaran Uni Eropa

Sebanyak 27 negara anggota nan tergabung ke dalam Uni Eropa memiliki aturan nan telah disepakati, yaitu 864,3 milyar Euro buat periode 2007-2013. Aturan tersebut merupakan 1,10% dari estimasi PDB negara anggota Uni Eropa buat periode masing-masing. Sebagai contoh, pengeluaran Inggris pada 2004 diperkirakan sekitar 759 milyar Euro.

Pos pengeluaran terbesar dari aturan tersebut buat kohesi dan daya saing, yaitu sekitar 45%. Disusul sektor pertanian dengan persentase aturan sekitar 31% dari total anggaran. Sementara itu, residu aturan digunakan buat pembangunan desa, lingkungan, administrasi, dan perikanan.

Adanya forum Mahkamah Audit Eropa, memastikan aturan Uni Eropa bisa dipertanggungjawabkan. Mahkamah Audit Eropa menyediakan laporan audit setiap tahun buat Dewan Eropa dan Parlemen Eropa. Laporan audit nan diterima Parlemen Eropa ini digunakan buat memutuskan antara menyetujui atau menolak penanganan aturan Komisi Eropa.

Nah, itulah segala hal nan berhubungan dengan Uni Eropa. Uni Eropa sebagai organisasi internasional memiliki tujuan buat memajukan kawasan Eropa agar bisa terus bersaing dengan kawasan lainnya. Selain itu, Uni Eropa pun dibentuk buat menjaga keharmonisan antar negara nan ada di Eropa.