Pengertian Ijtihad - Jenis-Jenisnya
Pemahaman dan pengertian ijtihad perlu diketahui oleh seorang muslim, agar tak salah menentukan pilihan dan tak salah menginterpretasikan Al-Quran dan hadis. Meskipun Al-Quran berisi panduan hayati manusia, tak berarti semua perintah dan peraturannya bersifat praktis. Oleh sebab itu pengertian ijtihad banyak digunakan buat menyelesaikan masalah-masalah praktis.
Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad secara harfiah berasal dari kata al-juhd, al-jahd , dan ath-thaqat yang berarti 'kesusahan', 'kesulitan', atau 'kesanggupan'. Adapun Pengertian ijtihad secara terminologis ialah sebuah usaha dengan sungguh-sungguh buat memutuskan hukum suatu masalah atau perkara nan belum atau tak ada dasar hukumnya atau tak dibahas dalam Al-Quran dan Hadis dengan menggunakan akal sehat serta pertimbangan nan sangat matang.
Berbagai pengertian ijtihad:
- Secara terminologis, ijtihad dapat juga diartikan sebagai kesanggupan seorang pakar hukum Islam buat mendapatkan pengetahuan mengenai hukum atas suatu hal melalui dalil syara (agama). Ijthad dilakukan dalam berbagai bidang, seperti falsafat, muamalah, dan akidah.
- Menurut Ibnu Hajib, ijtihad merupakan pengerahan segala kemampuan nan ada oleh seorang pakar fikih demi mendapat suatu dugaan kuat mengenai sebuah ketetapan syariah.
- Menurut Dr. Wahbah az-Zuahily, ijtihad ialah suatu bentuk usaha buat mengistimbatkan hukum syara dari dalil-dalilnya secara terperinci sehingga mudah diaplikasikan dalam kehidupan.
- Menurut Imam al-Ghazali, ijtihad ialah sesuatu nan sifatnya lebih generik dari qiyas. Ini sebab ijtihad kadang mengharuskan mujtahid (pelaku ijtihad) melakukan pemahaman nalar mendalam terhadap suatu lafaz generik dan dalil lain selain qiyas.
Tujuannya agar bisa ditemukan hukumnya nan sinkron dengan prinsip dan jiwa Al-Quran dan As-Sunnah nan merupakan sumber pokok hukum Islam.
Ijtihad sebaiknya dilakukan oleh orang nan mengerti serta paham dengan baik tentang Al-Quran dan hadis, hal ini dilakukan agar nan dihasilkan ialah sesuatu nan baik nan tak bertentangan dengan Al-Qur'an juga hadis.
Al-Qur'an diturunkan oleh Allah Swt. secara lengkap dan paripurna mencakup seluruh alam beserta isinya. Akan tetapi tak semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail dalam Al-Quran maupun hadis. Maka dari itu demi memenuhi keperluan masyarakat atau umat manusia sebagai pegangan hayati dalam beribadah kepada Allah diperlukan upaya Ijtihad.
Al-Quran ialah landasan dasar ilmu dan bagi orang nan berakal boleh mengembangkannya. Akan tetapi kita tak boleh menafsirkan Al-Quran dengan sekehendak hati dan melencengkan dari arti nan sesungguhnya, seolah Al-Quran ikut akal manusia padahal sesungguhnya akal-lah nan harus mengikuti Al-Quran. Maka dalam berijtihad hendaknya mencari kemiripan nan terdapat dalam Al-Quran atau nan mendekati dalam hadis.
Selain tersebut di atas ada disparitas keadaan pada saat diturunkannya Al-Quran dengan kehidupan setelahnya. Terlebih pada saat ini nan disebut dengan era modern, di mana setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan memerlukan peraturan peraturan baru dalam melaksanakan ajaran Islam nan dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Ijtihad - Sejarahnya
Ijtihad telah dilakukan oleh para sahabat sepeninggalnya Rasulullah dan diikuti ulama ulama hingga saat ini. Sebagai contoh Abu Bakar as-Siddiq, beliau apabila menemui perselisihan maka hal pertama nan dilakukan ialah merujuk kepada Al-Quran.
Jika tak ditemukan maka ia menggunakan hadis nabi. Namun jika tak ditemukan atau ragu dengan hukum nan didapat maka beliau mengumpulkan para sahabat buat melakukan musyawarah.
Apabila musyawarah telah dicapai konsensus beliau pun sepakat dengan pendapat nan dihasilkan dan memutuskan hukum sesuatu nan dipermasalahkan serta mengikutinya. Orang orang nan berijtihad ini disebut mujtahid .
Pengertian Ijtihad - Jenis-Jenisnya
Ada 6 jenis ijtihad nan masing-masing memiliki pengertian ijtihadnya sendiri. Inilah keenam jenis ijtihad tersebut:
1. Ijma
Ijmak secara harfiah berarti 'kesepakatan' atau 'setuju dengan suatu hal'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis ijma ialah kesepakatan para mujtahid (orang-orang nan berijtihad) mengenai hukum suatu peristiwa nan terjadi saat Rasulullah wafat.
Contoh ijma ialah pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertaman selepas wafatnya Nabi Saw. Pada saat itu tak semua muslim setuju dengan ide pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah. Akan tetapi setelah berijtihad, kaum muslim mencapai kata mufakat.
2. Qias
Qias secara harfiah berarti 'membandingkan', 'mengukur', atau 'menyamakan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis qias ialah kesepakatan buat menetapkan hukum atas sesuatu (kejadian atau benda) nan tak ada dasar nashnya dengan membandingkan kejadian tersebut dengan kejadian nan sifat dan nilainya setara.
Contoh qias ialah penentuan hukum bagi narkoba. Narkoba ialah haram hukumnya, seperti minuman keras. Para mujtahid menyepakati bahwa narkoba memiliki sifat dan pengaruh nan sama dengan minuman keras, maka hukumnya sama-sama haram.
3. Istihsan
Istihsan secara harfiah berarti 'mencari nan baik' atau 'menganggap baik'. Sementara itu menurut istiah, pengertian ijtihad jenis istihsan ialah kesepakatan buat meninggalkan hukum nan mengatur suatu peristiwa dan menggantinya dengan hukum lain dari peristiwa nan sama, sebab terdapat dalil nan mewajibkan umat muslim buat meninggalkannya.
Contoh istihsan ialah ketika hukum melarang jual beli (ijab kabul) terhadap benda nan tak ada dan belum diketahui wujudnya, para ulama berijtihad buat memperbolehkan istihsan pada jual beli dengan pemesanan, sewa menyewa, dan sebagainya nan ketika akad jual beli bendanya tak ada.
4. Maslahah mursalah
Pengertian ijtihad jenis maslahah mursalah ialah ketetapan ketika hukum syar'i tak mengatur suatu kejadian, tetapi tak ada dalil nan melarang kejadian tersebut. Contoh maslahah mursalah ialah pembentukan forum penjara, pemungutan pajak, pencetakan mata uang, dan sebagainya.
5. Urf
Urf secara harfiah berarti 'kebiasaan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis urf ialah penetapan hukum mengenai sesuatu nan sudah menjadi Norma dan tradisi, nan tak melanggar hukum Al-Quran dan hadis.
Contoh penerapan urf ialah halalnya jual beli tanpa mengucapkan ijab kabul secara lisan sebab penjual dan pembeli sudah saling mengerti maksud satu sama lain tanpa harus dilisankan.
6. Istishab
Istishab secara harfiah berarti 'pengakuan akan suatu hubungan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis istishab ialah penetapan hukum atas sesuatu dengan bercermin pada peristiwa sebelumnya sebab belum ditemukannya dalil terkait peristiwa tersebut.
Contoh penerapan istishab ialah ketika mujtahid harus mencari tahu hukum tentang sebuah perjanjian tetapi ia tak menemukan jawabannya. Lantas ia menetapkan hukum berdasarkan peristiwa nan sama sebelumnya.
Pengertian Ijtihad - Contoh Kasusnya
Salah satu contoh ijtihad nan sering dilakukan buat saat ini ialah tentang penentuan tanggal 1 Syawal. Dalam kasus tersebut, para ulama berkumpul buat berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing buat menentukan jatuhnya 1 Syawal. Begitu juga dengan penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, apabila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.
Contoh lain ialah tentang bayi tabung, pada zamannya Rasulullah teknologi bayi tabung belum ada. Akhir-akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang nan memiliki masalah dengan kesuburan. Pasangan nan sulit mendapatkan keturunan berharap bisa memenuhi pemecahan masalah agar bisa memperoleh keturunan dengan cara ini.
Para ulama telah merujuk kepada hadis-hadis agar bisa menemukan hukum nan telah dihasilkan oleh teknologi ini. Di Indonesia, MUI menyatakan bahwa bayi tabung dari sperma dan ovum sepasang suami istri nan absah hukumnya mubah (boleh) sebab hal ini merupakan ikhtiar nan berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia buat selalu berusaha dan berdoa.
Sementara itu, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami istri nan menitipkan ke rahim perempuan lain, jika ada nan demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya sebab akan menimbulkan masalah nan rumit di kemudian hari terutama soal warisan.
Dalam Islam anak nan berhak mendapat warisan ialah anak kandung, jika demikian bagaimana status interaksi anak dari hasil titipan tersebut? Dikandung tetapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekadar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.
Demikianlah pengertian ijtihad nan dilakukan oleh para sahabat Rasulullah dan para ulama sampai saat ini nan tetap mencari acum terlebih dahulu dari Al-Quran dan hadis Nabi Saw. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda seputar penetapan hukum dalam Islam. Wallahualam.